Opini

Pernikahan Beda Agama Legal, Bukti Negara Gagal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Nafisa, (Penulis, Pegiat Literasi Islam, Pekanbaru-Riau)

wacana-edukasi.com, OPINI– Fenomena nikah beda agama tengah menuai perhatian publik akhir-akhir ini. Pasalnya permohonan pencatatan Sipil di pengadilan terus muncul dari tahun ke tahun. Pengadilan Jakarta pusat bahkan telah mengabulkan permohonan nikah beda agama, antara laki-laki kristen (JEA) dengan wanita muslim SW.

Menurut laporan direktur program Indonesia conference on Religion and peace (ICRP), yang juga sebagai konselor pasangan beda agama Ahmad Nurcholis mengatakan sejak 2005 hingga awal Maret 2022 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. Pelakupun tak segan-segan menampakan serta memamerkan di media sosial, meskipun mendapat kecaman dari mayoritas masyarakat. Kenapa nikah beda agama menjadi legal saat ini? Bagaimana Islam memandang fenomena ini?

Upaya pelegalan nikah beda agama

Pada tahun 2022 lalu beberapa pengadilan diIndonesia telah mengesahkah pernikahan beda agama berdasarkan UU No. 23 th 2006 Adminduk (Adminitrasi kependudukan) hingga mendasarkan alasan keberagaman masyarakat ataupun perlindungan terhadap HAM.

Satu per satu pengadilan Negeri mulai mengesahkan dan melegalkan pernikahan beda agama. Adapun pengadilan yang baru saja mengesahkan pernikahan beda agama adalah PN
Jakarta Pusat. Sebelumnya sudah ada beberapa pengadilan di daerah lain yang telah lebih dulu mengesahkan nikah beda agama. Diantaranya Pengadilan Negeri di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan hingga menyusul Jakarta Pusat.(detikcom,25/6/2023)

Secara tertulis hukum negeri ini melarang pernikahan beda agama. Ketentuan itu termuat dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dimana dalam pasal 2 ayat (1) menyebutkan ” Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu”. Hal ini berarti suatu pernikahan dapat dianggap sah ketika dilakukan sesuai hukum masing-masing agama yang melangsungkan pernikahan tersebut. Apabila agama menghukumi suatu pernikahan tidak sah, maka menurut negara hukum pernikahan tersebut juga tidak sah.

Tetapi kenyataanya banyak yang melanggar ketentuan hukum yang menjadi aturan negara ini, bahkan seolah- seolah difasilitasi oleh negara, lewat kebijakan hakim yang berwenang di pengadilan yang ada diseluruh wilayah negara.

Fakta ini tentu sangat menyedihkan, nyatanya adanya UU No. 23 tahun 2006 tentang Adminduk memberi ruang yang semakin luas untuk membolehkan pernikahan beda agama yang jelas-jelas bertentangan dengan UU No.1 tahun 1974 pasal 2 yang secara tersirat mengatur bahwa pernikahan beda agama adalah tidak sah dimata agama dan negara. Dari sini dapat dilihat bahwa terjadi konflik hukum antara pasal 35 huruf a Undang-undang Administrasi kependudukan dengan pasal 2 UU Perkawinan.

Ini adalah salah satu sisi dampak buruk penerapan sistem Sekuler di negeri ini. Sekulerisme adalah pemisahan aturan agama dari kehidupan. Yakni menjadikan pembuatan hukum negara tidak disandarkan pada tuntunan ajaran agama tetapi didasarkan pada kesepakatan dan kompromi manusia.

Negeri ini digadang-gadang menjujung tinggi demokrasi dan HAM, yakni kebebasan beragama, berpendapat, berperilaku serta kepemilikan. Dengan dalih kebebasan dan HAM menuntun manusia untuk berbuat semaunya, termasuk melakukan pernikahan beda agama yang secara jelas bertentangan dengan nilai-nilai Agama.

Disisi lain pemikiran sekuler saat ini tertanam kuat di benak masyarakat melalui kurikulum pendidikan yang notabene sekuler dan kapitalis sehingga melahirkan generasi bangsa yang hedonis, individualis serta bermental lemah.

Ditambah lagi negara tidak menjalankan fungsinya yaitu sebagai Pelaksana hukum-hukum Allah Ta’ala yang melindungi rakyat agar tetap dalam ketaatan, tetapi justru hanya sebagai regulator semata. Selain itu, tidak adanya sanksi bagi pelaku pernikahan beda agama menjadikan pemicu bagi yang lain.

Meningkatnya angka pernikahan beda agama, menambah fakta kian rusaknya tatanan kehidupan manusia yang jauh dari aturan Allah Ta’ala. Tampak bahwa manusia telah mengabaikan aturan Islam yang berasal dari Al Khaliq Pencipta manusia dan alam semesta. Tidak memiliki visi akhirat, hanya mengejar kenikmatan serta kebahagiaan dunia. Manusia lebih mengagungkan hak asasi manusia dibandingkan aturan Maha Pencipta.

Nikah beda agama dalam pandangan Islam

Dalam Islam pernikahan adalah perjanjian yang agung (Mitsaqan ghalizan) antara laki-laki dan perempuan yang berlandaskan ketaatan pada Allah Ta’ala bukan hanya karena cinta dan kasih sayang semata. Ketika seorang laki-laki mengambil
perempuan dari orang tuanya dengan maksud dinikahi, berarti laki-laki tersebut telah melakukan perjanjian atas nama Allah ta’ala. Dari situ ada hak dan kewajiban yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariat Islam.

Hal yang terpenting dalam pernikahan adalah urusan agama, karena tujuan dari pernikahan yaitu mendekat kepada Allah Ta’laa. Pernikahan merupakan wujud ketaatan pada perintah Allah dan Sunnah Rasul serta menjaga agar manusia tidak terjerumus kedalam kemaksiatan perzinahan.

Adapun berkenaan dengan nikah beda agama, para Ulama telah sepakat menghukumi haram.  Dalilnya firman Allah QS al Baqarah:221

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Dari sini jelas bahwa Islam secara tegas melarang nikah beda agama. Seorang wanita Muslim haram menikah dengan laki-laki kafir. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita Musyrik (seperti Hindu, Budha,dan lainnya). Disamping itu juga menegaskan larangan para wali dari anak perempuan beriman menikahkan dengan laki-laki kafir hingga masuk islam.

Dalam Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah, sebab yang menjadi dasar sebuah pernikahan adalah keimanan yang kokoh,  ketika pondasi pernikahan itu timpang tentunya tidak akan tercipta keluarga yang sakinah, yang mampu melahirkan generasi masa depan yang cemerlang.

Islam menjunjung tinggi kehormatan dan kesucian kaum muslim serta mewujudkan hikmah dari pernikahan yang menjadi dambaan setiap insan. Yakni hadirnya cinta (mawaddah) ketenangan jiwa (sakinah), dan kasih sayang (rahma) ketengah-tengah mereka. Tentunya semua ini akan ada ketika aturan Islam
diterapkan dalam kehidupan bernegara.

Apabila nikah beda agama dibenarkan apalagi difasilitasi maka hal tersebut sama saja dengan melegalkan perzinahan. Tentunya legalisasi pernikahan beda agama akan mengundang murka Allah Ta’ala. Hanya dengan Islam seluruh permasalahan kehidupan akan terselesaikan, termasuk permasalahan pernikahan beda agama yang kian meresahkan. Yaitu ketika Syariat Islam diterapkan dalam sendi- sendi kehidupan lewat institusi negara Islam a’la minhaj nubuwwah.  Wallahu a’lam bish shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 15

Comment here