Oleh Siva Saskia
Pernikahan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam. Dalam Islam, pernikahan adalah akad yang kuat atau mistaqhan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan melaksanakannya merupakan suatu ibadah. Ketika manusia mempunyai keinginan untuk menikah itu adalah fitrah sebagai manusia.
Namun, bagaimana ketika pernikahan itu dilakukan dengan yang berbeda agama? Pernikahan beda agama menjadi hal yang sudah tidak asing lagi di negeri karena sudah banyak dilakukan oleh masyarakat.
Di Indonesia, ada beberapa pengadilan negeri yang memperbolehkan pernikahan beda agama itu terjadi berdasarkan alasan sosiologis dan Undang-Undang.bbeberapa pengadilan agama yang mengizinkan pernikahan beda agama yaitu antara lain, Pengadilan Negeri (PN) di Yogyakarta, Surabaya, Tangerang, hingga Jakarta Selatan. Terbaru ada PN Jakarta Pusat yang melegalkan pernikahan beda agama.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Jumat (23/6/2023) disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama.
Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan permohonan yang di ajukan dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat.
Dengan dikabulkannya pernikahan beda agama ini menjadi salah satu bukti bahwa negara abai terhadap tuntunan agama dan seharusnya tegas melarang kebathilan ini terjadi.
Dalam pandangan Islam pernikahan beda agama Khadim Ma’had Syaraful Haramain, KH. Hafidz Abdurrahman M.A menjelaskan bahwa pernikahan beda agama tidak hanya bathil sebab melanggar hukum pernikahan dan para pelakunya juga dianggap berzina.
Menurut Ustaz Hafidz pelakunya bukan hanya dianggap melanggar hukum tetapi juga dinyatakan telah melakukan perzinaan.
Pernikahan beda agama memang seharusnya tidak diizinkan dan bahkan sudah dilarang negara yang tertera dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 di sana dijelaskan tentang perkawinan akan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Untuk itu, seharusnya ketika ada yang menikah dengan status beda agama maka bisa dijatuhi hukum, pelaku dihukum dengan pasal zina dan diberi sanksi perzinaan. Namun meskipun sudah ada undang-undang yang melarang untuk menikah beda agama, tidak menjadikan pernikahan itu tidak terlaksana. UU itu dianggap seolah hanya catatan saja karena prakteknya tidak dilakukan oleh negara.
Islam jelas melarang tegas pernikahan beda agama berdasarkan dua alasan.
Pertama, nikah beda agama jelas bertentangan dengan nas atau dalil Al-Qur’an Allah SWT menegaskan,
“Janganlah kamu menikahi wanita musyrik, hingga mereka beriman.. dan janganlah kamu nikahkan orang (pria) musyrik (dengan wanita beriman)”. (Q.S Al-Baqarah: 221)
Ayat Alquran tersebut menegaskan bahwa kaum muslim dilarang menikah dengan kaum musyrik baik itu laki-laki ataupun perempuan. Namun saat ini begitu marak terjadi pernikahan di Indonesia dengan status beda agama dan mirisnya negara malah mengizinkan pernikahan beda agama itu terjadi sehingga terulang lagi dan lagi
Kedua, nikah beda agama tidak sesuai dengan tujuan ditetapkannya syariat Islam. Sebagaimana diketahui, tujuan pernikahan dalam syariat Islam meliputi lima hal, yaitu penjagaan terhadap agama, jiwa, harta, keturunan, dan akal. Pernikahan beda agama dilarang selain karena kedua alasan diatas juga karena beresiko menjadi sarana pemurtadan umat Islam sebagaimana Allah berfirman,
“Mereka (orang kafir) itu mengajak ke neraka (termasuk murtad), sementara Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya” (QS. Al -Baqarah : 221).
Maraknya nikah beda agama yang terjadi di Indonesia tidak lain disebabkan oleh liberalisme. Fakta yang tidak bisa dimungkiri bahwa akidah umat semakin rusak, dikarenakan jauh dari syariat Islam.
Banyak umat yang menjadikan agama Islam hanya sebatas status agamanya saja namun jauh dari ajaran agama Islam itu sendiri. Derasnya arus liberalisme di Indonesia yang dibungkus dengan berbagai program seperti halnya moderasi beragama dan juga toleransi yang kebeblasan sehingga berujung pluralisme.
Sistem kapitalisme ini yang menyebabkan akidah umat kian rusak dengan tidak diterapkan nya aturan Islam secara Kaffah sehingga ketika melakukan kesalahan yang dilarang pun dianggap hal biasa. Karena lumrah terjadi di masyarakat dan tidak ada hukuman atau sanksi yang diberikan kepada para pelaku sehingga terus berulang seperti halnya pernikahan dengan status beda agama ini.
Umat harus segera di sadarkan bahwa yang bathil adalah bathil tidak boleh di wajarkan ketika ada yang melakukan suatu kebathilan, untuk itu peran kita sebagai umat Islam harus senantiasa mengingatkan dan mengajak umat untuk segera sadar dan bertaubat kepada Allah SWT dan kembali kepada ajaran Islam yang benar dan menerapkan aturan Islam secara Kaffah dalam kehidupan.
Wallahualam bishawab
Views: 34
Comment here