Opini

PHK Masal Kembali Mengancam, Buah Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ermawati

wacana-edukasi.com, OPINI– Badai PHK kembali menerpa para pekerja pabrik tekstil dan produk tekstril di tahun 2023, bahkan badai ini merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya yang banyak menimpa para pekerja industri tekstil, kondisi ini tidak berhenti disini ada puluhan ribu pekerja dirumahkan kearah PHK, dan ada yang menutp secara permanen pabriknya, data per Agustus 2023 mencapai 26.540 orang yang di PHK.

Dilansir oleh cnbcindonesia.com pada jumat 29/12/2023, menyatakan bahwa Dunia masih terus diliputi ketidakpastian ekonomi menjelang 2024. Beberapa krisis seperti perang yang masih berlangsung hingga dampak perubahan iklim menjadi penyebabnya, membuat sebagian negara diprediksi jatuh dalam resesi. Perusahaan survei Resume Builder bahkan memperkirakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal diperkirakan akan terjadi pada tahun 2024. Ini didapatkan berdasarkan tanggapan lebih dari 900 perusahaan pada bulan ini.

Tidak lebih empat perusahaan dari 10 perusahaan akan melakukan PHK pada tahun 2024 yang katanya ini untuk mengantisipasi resesi, menjaga pengusaha tidak merugi, serta mengatakan akan berencana mengambil langkah pembekuan rekrutmen pada tahun 2024. Ada juga karena tidak mampu menghadapi serbuan produk impor dan perlambatan ekonomi negara tujuan ekspor, juga mengganti pekerja dengan kecerdasan buatan manusia (AI) atau dengan kata lain kemajuan AI. Semua itu adalah dampak sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di dunia yang menggunakan paradigma yang kuat dialah yang menang. Juga egoisme pengusaha yang lebih megutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli dengan nasib pekerja.

Fenomena PHK yang tidak ada hentinya dinegeri ini sejatinya sebab lepas tangannya tanggung jawab negara dalam menjamin lapangan pekerjaan bagi rakyat. Di sisi lain Negara justru tidak berperan sebagai pelindung rakyat. Pengelolaan SDA oleh asing juga mengurangi peluang terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat. Maraknya investasi asing membuat rakyat hanya sebagaaia buruh.

Ditambah ada 7 perusahaan pelat merah di tahun 2023 yang dibubarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Eruck Thohir yang ia membubarkan perusahaan ini atas titah Presiden Joko Widodo dalam rangka melikuidasi sejumlah BUMN.

Dilansir pula oleh market.bisnis.com pada jumat 29/12/2023, menyatakan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat bicara terkait nasib karyawan di 7 BUMN yang dibubarkan. Kementerian BUMN menegaskan bahwa pemenuhan hak karyawan dari 7 BUMN yang dibubarkan menjadi prioritas dalam penjualan aset perusahaan. Adapun, 7 perusahaan BUMN yang resmi dibubarkan antara lain PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

Maka dari fenomena banyaknya rakyat yang di PHK, pemerintah harus memikirkan nasib para PHK ini apakah mereka mendapatkan pesangon kerja secara layak, memastikan semua pekerja mendapatkan hak mereka secara adil. Kini tingkat pengangguran semakin tinggi sehingga pemerintah harus punya solusi jitu dalam menangani ini tidak dibiarkan begitu saja sebab akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara dan kesejateraan rakyat akan terbengkalai jika tidak segera ditangani, akan banyak terjadi kelaparan, tindak kriminal dst, pemerintah harus bertanggungjawab menyediakan lapangan pekerjaan bagi para rakyatnya.

Nyatanya Negara saat ini hanya bertindak sebagai regulator yang menerahkan ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat kepada pihak swasta, padahal sampai kapanpun pihak swasta tidak akan mampu menjamin hal itu karena pihak swasta hanya akan mengutamakan untung dalam bisnisnya, jika pemangkasan pekerja jalan mereka dalam menyelematkan perusahaanya, ini akan terus di lakukan dan ini akan terus menghantui para pekerja yang terbayang-bayang PHK. Ini semua akan berujung pada tidak terpenuhinya kebutuhan rakyat.

Akar permasalahan ini disebabkan sistem ekonomi kapitalisme yang masih di terapkan pada semua lini, apalagi kebijakan perdagangan yang menimbulkan adanya impor yang deras dari berbagai jenis barang termasuk barang tekstil, maka produk industri didalam negeri harus bersaing ketat dengan produk luar negeri sebab proses impor dipermudah oleh pemerintah dan tanpa hambatan, tidak berpihaknya negara pada pengusahan lokal yang tidak cukup punya modal, padahal bakat rakyat didalam negeri luar biasa, sehingga produk lokal tidak bisa bersaing dengan produk impor. Rapor merah akan terus terjadi selama sistem ekonomi kapitalisme di pakai, krisis ekonomi akan terus terjadi dan rakyat semakin sengsara.

Jelas kondisi ini beda jika dibandingkan dengan kondisi yang diriayah di dalam negara Islam, Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme dalam bingkai sistem ekonomi Islam. Salah satunya adalah menyediakan lapangan kerja dan kemampuan mengantispasi kemajuan teknologi sehingga tetap tersedia lapangan kerja bagi rakyat, akan adanya UU larangan praktik ribawi juga kebijakan yang brbasis syariah. Sebab dalam Islam laki-laki haram menganggur juga malas sehingga negara Islam akan menjalankan stragtegi jitu dengan turun tangan langsung memastikan semua, pengelolaan proyek yang bersifat kepmilikan umum akan di tangani negara langsung yaitu SDA yang akan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar sebab kepemilikan umum tidak boleh dimiliki individu apalagi swasa, maka negara yang akan mengelola dan menditribusikan hasilnya untuk rakyat, negara tidak akan mudah mengeluarkan kebijakan impor apalagi akan bergantung pada negara lain, sehingga mampu meminimalisir pengangguran akibat PHK. Wallahu a’lam bish showab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 19

Comment here