Surat Pembaca

PHK Massal, Bukti Kegagalan Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

OLEH : Mesliani (Aktivis Dakwah Muslimah Deli Serdang)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pemutusan hak kerja (PHK) menjadi permasalahan yang dihadapi banyak instansi usaha akhir-akhir ini. Sering kita menjumpai berita perusahaan-perusahaan besar setara Google dan Amazon melakukan PHK massal. Ratusan hingga ribuan orang kehilangan sumber penghidupan mereka.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah jelang akhir 2023. Penutupan permanen 7 BUMN tersebut lantaran memiliki kinerja yang buruk atau financial distress dan highly over-laverage. Penanganan dan tindak lanjut pembubaran terhadap 7 BUMN untuk perusahaan PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Pembubaran dan penutupan perusahaan yang dilakukan ini bukan menjadi solusi untuk keluar dari masalah yang ada . Semestinya perusahaan menelaah kembali apa yang menjadi penyebabnya ?

Dalam istem kapitalisme hal ini sah sah saja dilakukan karena asasnya manfaat ( keuntungan saja ) yang diraih sehingga PHK dilakukan untuk mengantisipasi resesi, menjaga pengusaha tidak merugi. Ada juga karena tidak mampu menghadapi serbuan produk impor dan perlambatan ekonomi negara tujuan ekspor, juga kemajuan. Semua itu adalah dampak sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di dunia yang menggunakan paradigma ‘Siapa kuat dialah yang menang’. Juga egoisme pengusaha yang lebih megutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli dengan nasib pekerja.

Di sisi lain Negara justru tidak berperan sebagai pelindung rakyat, tidak memahami apa dampak dari PHK massal yang terjadi, tidak hanya ekonomi saja yang hancur namun dampak sosial pun dikhawatirkan semakin meningkat seperti pencurian, penipuan, begal dsb.
Belum lagi dampak yang akan dialami keluargai dalam pemenuhan kebutuhan pastinya kurang karena suami sebagai orang yang bertanggung jawab menafkahi keluarga terancam PHK, ditambah lagi kian kesini bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar kian jauh dari kata mampu dijangkau oleh rakyat.

Semua itu terus terjadi, dan terus berulang. Menunjukkan betapa gagalnya negara berperan untuk memastikan keadaan rakyatnya, dimana seharusnya tugas negara adalah sebagai pengurus urusan rakyatnya, memastikan terjaminnya kehidupan layak bagi rakyatnya. Termasuk memberi peluang bagi para kaum lelaki untuk mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak agar ia mampu menafkahi keluargnya.

Hal itu akan mudah terwujud apabila negara mengembalikan eksitensinya sebagai negara kuat dan kaya, baik SDA maupun SDM nya. Mudah bagi negara memberikan lapangan pekerjaan yang memadai dan upah yang layak bagi rakyatnya, apabila negara memiliki prinsip pengelolahan SDA yang jauh dari intervensi swasta, sehingga kestabilan ekonomi tidak lagi diragukan.

Negara dengan pengelolahan kekayaan sumber daya alam yang baik, mengedepankan kemaslahatan umat dibanding kemaslahatan pribadi akan menghasilkan kestabilan ekonomi yang akan mampu menyejahterakan rakyatnya, tidak akan ada PHK besar-besaran ketika dilihat ini akan menghentikan roda kehidupan rakyatnya, terputus jalan pemenuhan kebutuhan dasar karena kestabilan ekonomi akan meniscayakan hal in. Dan ini semua hanya akan terwujud dengan penerapan islam kaffah.

Islam menjamin kesejahteraan rakyat melalui berbagai mekanisme dalam bingkai sistem ekonomi Islam. Salah satunya adalah menyediakan lapangan kerja dan kemampuan mengantispasi kemajuan teknologi sehingga tetap tersedia lapangan kerja bagi rakyat.

Syariat Islam telah mengatur hubungan antara pekerja dan yang mempekerjakan. Hubungan tersebut dijamin dengan adanya ijaratul ajir (kontrak kerja). Didalamnya terkandung hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pekerja wajib melaksanakan tugasnya dan memiliki hak menerima upah. Sedangkan yang mempekerjakan wajib memberi upah dan memperlakukan pekerjanya dengan baik, serta memiliki hak mendapatkan jasa dari pekerja.

Dengan ijaratul ajir, kedua pihak sama-sama mendapat manfaat, tidak ada pihak yang dzolim dan didzolimi. Oleh karena itu, tidaklah benar bagi seorang pengusaha untuk berbuat seenaknya terhadap karyawannya. Dalam sebuah hadits disebutkan,

“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya.” (HR Bukhari )

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 24

Comment here