Oleh: Nurfitrah, S.E. (Pemerhati Sosial)
wacana-edukasi.com, OPINI-– Pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hung-A Indonesia muncul setelah unggahan video di media sosial menjadi viral. PHK itu disebut-sebut memakan korban sekitar 1.500 pekerja yang akan kehilangan mata pencaharian.
Kabarnya pabrik ban asal Korea Selatan itu akan meninggalkan Indonesia dan menutup operasional mulai Februari 2024. Vietnam akan menjadi salah satu pilihan negara baru untuk membuka pabrik tersebut.
Setelah tahun 2023 lalu, pekerja yang menjadi korban PHK sudah mencapai 7.200-an di 36 perusahaan. Baik karena tutup total, tutup hengkang atau relokasi, maupun efisiensi biaya. Data tersebut baru mencakup perusahaan tempat anggota KSPN bekerja, belum menghitung pabrik lain non-anggota gabungan serikat pekerja. (CNBC Indonesia, 20-1-2024).
Sebanyak 56.976 orang diberhentikan dari perusahaan tempat anggota KSPN bekerja pada tahun 2020 hingga 2023. Jumlah tersebut mewakili total jumlah orang yang diberhentikan dari 36 perusahaan yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat dan Banten, serta Kota Semarang, Pekalongan, Sukoharjo, Magelang, dan Demak. Dari 36 perusahaan, 14 perusahaan diketahui tutup. Perusahaan tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furniture, ritel, kulit, dan suku cadang termasuk di antara perusahaan yang mengalami PHK. (CNBC Indonesia, 28 Desember 2023).
Pemutusan hubungan kerja marak terjadi di mana-mana karena buruknya situasi ekonomi dunia termasuk di Indonesia, ini terjadi karena penerapan sistem ekonomi kapitalis yang egois hanya menyelamatkan perusahaan. Namun abai dengan Nasib pekerja sehingga mengakibatkan PHK. PHK pasti akan terjadi sebagai akibat dari terus diterapkannya sistem kapitalis, meningkatnya jumlah pengangguran dan, merajalelanya kemiskinan. Jadi, selama ideologi ini dipraktikkan, permasalahan ekonomi kapitalisme akan terus berlanjut.
Di sisi lain, peran negara sangat minim. Jika ekonomi lemah negara kerap mencari solusi instan dalam mengurangi jumlah pengangguran. Dalam mengatasi pengangguran negara membuka iklim investasi asing atau swasta agar lapangan kerja bertambah dan menyerap tenaga kerja Indonesia. Untuk mengurangi angka kemiskinan negara hanya menerapkan solusi tambal sulam yang tidak menyentuh pokok permasalahan, yakni memberikan berbagai stimulus agar daya beli masyarakat menggeliat seperti bansos dan sebagainya.
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan tidak ditentukan oleh penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai mata uang, atau indeks harga di pasar non-riil. Melainkan ditentukan oleh prinsip penyediaan kebutuhan hidup bagi setiap anggota masyarakat.
Kebijakan ekonomi Islam adalah untuk memenuhi kebutuhan warga negara baik Muslim maupun non-Muslim. Memberdayakan dan mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder maupun tersiernya sesuai kadar individu yang bersangkutan.
Karena penerapan kapitalisme telah mengakibatkan serangkaian masalah, termasuk pengangguran dan PHK. Maka penyelesaiannya harus bersifat fundamental dan mendasar, bukan lagi tambal sulam.
Lalu bagaimana menyelesaikan persoalan ini?
Pertama, menstabilkan sistem moneter melalui dua cara, yaitu dengan memindahkan uang dari sektor non-riil ke sektor riil dan mengganti hegemoni dolar dengan sistem yang berbasis emas (dinar) dan perak (dirham). Selain dilarang karena berkaitan erat dengan perjudian dan riba, sektor non-riil juga menghambat berjalannya sektor riil. Menurut hukum Islam negara akan menangani sektor riil seperti pertambangan, pertanian, manufaktur, perikanan, dan perkebunan dengan sangat serius.
Kedua, pembentukan sistem pendidikan yang dapat diakses oleh semua individu dan bahkan mungkin gratis. Salah satu kebutuhan mendasar yang harus disediakan pemerintah agar setiap orang dapat mengakses pendidikan yang mereka idamkan.
Ketiga, memotivasi individu untuk bekerja. Memberikan kesempatan kerja kepada warga negaranya adalah kewajiban negara. Masyarakat yang kekurangan dana diberikan modal usaha agar mereka yang tidak memiliki keterampilan dapat dipekerjakan, maka mereka menerima pelatihan. Para ahli akan diintegrasikan ke dalam domain bisnis aktual termasuk pertambangan, industri berat, pertanian, dan lain-lain. Tak akan ada pengangguran dalam negara Islam. Laki-laki adalah satu-satunya yang diharuskan bekerja untuk mencari nafkah.
Keempat, kontrol atas kepemilikan harta khususnya antara negara, masyarakat, dan individu. Negara mengatur harta benda umum untuk kepentingan rakyat semata dengan memperjelas status kepemilikan harta benda. Islam melarang mempercayakan pengelolaan harta publik kepada perusahaan swasta atau individu. Dengan demikian, hasil pengelolaan harta milik umum dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kelima, pengembangan investasi halal di sektor riil seperti pertanian, kehutanan, kelautan, dan pertambangan.
Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.” (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59).
Pada masa pemerintahannya kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Bashrah.
Peradaban Islam memiliki catatan prestasi luar biasa dalam meningkatkan taraf hidup warganya. Satu-satunya negara dengan catatan paling cemerlang pada masa pemerintahannya adalah Khilafah. Berkat para pemimpinnya yang saleh dan dapat diandalkan, sistem yang berfungsi dengan baik dan adat istiadat Islam yang disiplin. Semuanya bermula ketika umat menerapkan hukum Islam secara Kaffah.
Views: 23
Comment here