Opini

PHK Sritex: Korban Kebijakan Negara

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Fitriani S,Pd.

Wacana-edukasi.com, OPINI--PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau lebih dikenal sebagai PT Sritex, yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, telah resmi menghentikan operasionalnya mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Praktis, lebih dari 10. 000 karyawan harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) ini (BBC News Indonesia. com, 05/03/2025).

Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang telah beroperasi sejak 1966, Sritex dikenal sebagai raksasa industri. Namun, di usia yang ke-58, perusahaan ini terpaksa menyerah. Salah satu Penyebabnya adalah ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada debitur, yang berujung pada keputusan pengadilan yang menyatakan pailit pada Oktober 2024

Kebangkrutan Sritex berdampak langsung pada PHK massal karyawan. Meskipun situasi ini sering dipandang sebagai ketidakmampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerjanya, faktanya, penurunan pendapatan Sritex lebih disebabkan oleh persaingan ketat di pasar tekstil internasional, imbas pasca-pandemi COVID-19, serta peraturan pemerintah yang kerap berubah. Semua ini membuat para pengusaha kebingungan dalam menjalankan bisnis mereka

Dalam laporannya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyatakan bahwa dari Januari hingga awal Juni 2024, telah ada sekitar 10 perusahaan yang melakukan PHK massal. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan ditutup sedangkan empat lainnya melakukan efisiensi pegawai (detik. com, 08/03/2025).

Kondisi yang semakin mengkhawatirkan ini berujung pada meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. Banyak pihak beranggapan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menjadi salah satu penyebab utama runtuhnya Sritex. Peraturan tersebut memberikan kemudahan dalam impor 11 komoditas, termasuk pakaian jadi dan aksesoris, yang menambah tantangan dalam persaingan industri tekstil domestik.

Tidak dapat dimungkiri bahwa banjirnya produk tekstil dari luar, terutama dari China, tidak lepas dari kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok. Perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) memungkinkan akses pasar yang lebih mudah antara negara-negara ASEAN dan Cina, sekaligus mengurangi hambatan perdagangan serta tarif impor. Kebijakan ini jelas membawa keuntungan bagi Cina, yang memiliki kualitas dan daya saing produk yang tinggi.

Situasi ini adalah konsekuensi dari penerapan ekonomi kapitalisme global yang mengharuskan semua negara mengikuti kebijakan pasar bebas sebagaimana diatur dalam perjanjian ACFTA. Akibatnya, industri domestik menjadi tidak berdaya, yang berujung pada gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja yang masif. Sementara itu, negara hanya memberikan respons terhadap PHK tersebut dengan jaminan kehilangan pekerjaan, yang terkesan hanya sebagai upaya untuk meredam keresahan masyarakat tanpa tindakan nyata.

Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme dengan prinsip liberalisasi ekonomi, di mana negara berfungsi sebagai regulator yang lebih mengutamakan kepentingan oligarki ketimbang rakyat. Liberalisasi juga mengakibatkan pengendalian lapangan pekerjaan oleh industri, yang seharusnya adalah tanggung jawab pemerintah. Ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam di bawah sistem politik Islam yang berbentuk khilafah.

Dalam pandangan ekonomi Islam, pembangunan industri merupakan bagian dari pengembangan ekonomi secara menyeluruh. Prinsip ekonomi Islam bukanlah untuk memproduksi barang dan jasa dalam skala besar seperti dalam kapitalisme, melainkan untuk mendistribusikan kekayaan sehingga setiap individu dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Islam memberikan izin kepada individu untuk mengembangkan aset, seperti membangun industri, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Ketentuan-ketentuan ini harus diadopsi oleh negara dalam merumuskan kebijakan terkait industri. Prinsip-prinsip ini selaras dengan politik ekonomi Islam yang menekankan perlunya memenuhi kebutuhan dasar atau primer seluruh warga negara, mulai dari kebutuhan individu seperti pangan, pakaian, dan perumahan, hingga kebutuhan sosial primer seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, serta kebutuhan sekunder dan tersier.

Negara memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengawasi industri-industri tersebut dengan pengaturan dan kontrol yang bersifat umum, guna membantu meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi. Negara akan membuka akses pasar bagi hasil industri dan menjamin ketersediaan bahan baku, serta kebutuhan lainnya. Hal ini karena negara berfungsi sebagai Ro’in, yaitu pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dalam sistem khilafah, keberadaan industri militer dianggap penting. Dengan penguatan industri militer, teknologi tercanggih dapat dikembangkan, karena industri militer mampu memproduksi mesin-mesin yang dibutuhkan oleh industri lain seperti tekstil, makanan, otomotif, dan sebagainya.

Dengan demikian, akan terbentuk industri-industri yang kokoh dan berkembang di dalam negeri, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja yang memadai bagi masyarakat. Industri-industri tersebut juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jumlah yang melimpah, sehingga harga barang menjadi terjangkau.

Khilafah sebagai negara mandiri tidak boleh berada dalam pengaruh atau dominasi negara-negara kafir. Terkait perdagangan luar negeri, khilafah sangat selektif dalam menjalin kerjasama dengan negara lain, akan dipastikan bahwa kerjasama tersebut tidak akan melemahkan negara khilafah. Secara keseluruhan, pengaturan industri dalam Islam diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan seluruh mekanisme ini akan dijalankan oleh penguasa yang menerapkan sistem kepemimpinan Islam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here