Oleh: Sri Indrianti (Pemerhati Sosial dan Generasi)
Kondisi perekenomian Indonesia pada kuartal III tahun 2020 ini masih menunjukkan kelesuan. Indonesia masih terjerembab dalam jurang resesi. Meski pada kuartal III ini secara perlahan ekonomi mulai bertumbuh.
Negeri ini pun terjerat utang yang menumpuk. Dikutip dari laman liputan6.com pada 20 Oktober 2020, bahwa Bank Dunia lewat rilis International Debt Statistics pada 12 Oktober 2020 melaporkan, Indonesia masuk dalam daftar 10 negara dengan Utang Luar Negeri (ULN) terbesar di antara negara berpendapatan menengah dan rendah. Indonesia menempati urutan ke-7 dengan jumlah ULN mencapai USD402 miliar, atau sekitar Rp5.889q triliun (kurs Rp 14.650 per dolar Amerika Serikat).
Kondisi perekonomian yang seperti itu mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani
membidik dana segar dari instrumen yang dinamakan Cash Waqaf Linked Sukuk atau dikenal sebagai dana abadi wakaf tunai. Pasalnya, instrumen keuangan ini memiliki potensi besar bagi Indonesia (Ekbis.sindonews.com, 25/10/2020).
Dana wakaf tunai ini diminati oleh kelas menengah kalangan milenial. Sehingga disinyalir dana wakaf ini bisa menjadi sumber keuangan baru untuk memenuhi pembiayaan dalam negeri.
Asas Manfaat
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 Triliun per tahun (Republika.co.id, 5/11/2020).
Tentu saja dana wakaf tunai ini sangat menggiurkan. Tak salah jika pemerintah melirik potensi besar yang bisa menjadi sumber keuangan baru tersebut. Pasalnya, sumber penerimaan negara saat ini hanya bergantung pada utang dan pajak. Selain keduanya, tak ada lagi sumber keuangan yang bisa digenjot.
Geliat kesadaran umat Islam dalam menyalurkan harta untuk wakaf dimanfaatkan oleh pemerintah demi keuntungan bersifat materi. Padahal umat berharap dengan menyalurkan dana wakaf akan mendapatkan keberkahan terhadap harta yang dimiliki.
Di sisi lain, pemerintah saat ini begitu diskriminatif terhadap umat Islam. Berbagai cara dilakukan untuk menghadang penyebaran dakwah Islam kaffah. Semakin meningkatnya keinginan umat untuk melaksanakan Islam kaffah tak mendapat sambutan baik dari pemerintah. Sebaliknya, aneka label buruk pun disematkan bagi umat yang berupaya melaksanakan Islam kaffah. Islamofobia semakin dipropagandakan secara meluas ke masyarakat. Bahkan secara terang-terangan dilakukan tindakan persekusi yang berujung pidana bagi pejuang Islam kaffah.
Syariat Islam yang mendatangkan keuntungan berupa dana segar misalnya zakat dan wakaf dibidik. Sedangkan syariat Islam selain berupa dana yakni penerapan syariat Islam secara kaffah dalam tataran pemerintahan negara ditolak bahkan dijegal. Ini membuktikan bahwa pemerintah hanya melirik umat Islam dari segi manfaat. Pilah pilih syariat sekehendak sendiri. Sesuai dengan tabiat negara yang berasaskan kapitalisme.
Islam Menyejahterakan Umat
Dalam Islam terdapat tiga unsur-unsur kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian kepemilikan ini memegang peranan penting. Jika tidak ada pembagian kepemilikan sangat berbahaya karena tidak ada batasan yang jelas. Seperti yang terjadi di Indonesia dan negeri-negeri kaum muslimin lainnya yang menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada swasta asing. Akibatnya, negeri-negeri kaum muslimin menjadi miskin di negerinya yang berlimpah ruah kekayaan alam. Miris.
Karakter khas sistem ekonomi Islam yang membedakan dengan sistem lain adalah dalam hal distribusi. Negara menjamin distribusi harta benar-benar sampai ke masing-masing individu rakyat. Jaminan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis benar-benar membantu umat. Umat hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jika kebutuhan pokok tetap belum terpenuhi maka negara meminta bahkan memaksa kerabat yang memiliki kecukupan harta untuk menafkahi. Barulah ketika ternyata tetap belum bisa mencukupi kebutuhan hidup maka negara memberikan bantuan.
Khilafah memiliki pos penerimaan tetap yakni fai’, jizyah, dan kharaj yang tersimpan di baitul mal. Dimana masing-masing sudah terdapat alokasi penggunaannya. Juga terdapat dana zakat yang peruntukkannya khusus delapan kategori penerima zakat. Selain itu masih terdapat kekayaan umum yakni berupa sumber daya alam yang dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan umat.
Khilafah yang melaksanakan Islam secara kaffah bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Negara benar-benar memastikan masing-masing kebutuhan individu umat. Oleh sebab itu, khilafah akan menghantarkan pada kesejahteraan dan keberkahan.
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’rof : 96)
Wallahu a’lam bish showab
Views: 1
Comment here