Surat Pembaca

Pinjol : Inovasi Teknologi atau Bentuk Menghalalkan Riba?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Khodijah Ummu Hannan

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Sungguh miris ketika seorang menteri bertutur, bayar kuliah pakai pinjol sebagai bentuk inovasi teknologi. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Menurutnya, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus. Asal tidak disalahgunakan dan digunakan untuk tujuan yang tidak benar. Dengan tujuan yang baik pinjol bisa menjadi solusi bagi mahasiswa yang mengalami permasalahan dalam pembiayaan.
Muhadjir mengungkapkan saat ini sudah 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran biaya kuliah menggunakan pinjol yang resmi bekerjasama (tirto.id.3 Juli 2024).

Pinjol Meresahkan

Merebaknya aplikasi pinjol bak jamur di musim hujan. Satgas PASTI ( Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menemukan 654 situs dan aplikasi pinjol ilegal sepanjang periode April -Mei 2024. Ditemukan juga 42 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.(cnbc.com, 11 Juni 2024). Sedangkan pinjol berizin OJK sebanyak 100, berlaku pada Juli 2024 (kompas.com, 5 Juli 2024).

Kehadiran pinjol ini sangat meresahkan dan banyak memakan korban. Mulai dari pencurian data, seperti yang terjadi terhadap 26 orang warga Jakarta Timur mereka menjadi korban pencurian data penduduk untuk pinjaman online. Dengan modus operandi pelaku berlaga menjadi penyalur tenaga kerja di toko telepon seluler (kompas.com, 8 Juli 2024).

Dilansir dari Liputan6.com (19/12/2023), dilaporkan selama tahun 2023 saja ada 25 orang bunuh diri akibat terlilit utang pinjol dan bank emok. Hal ini merupakan angka tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Angka ini sangat mencemaskan dan harus menjadi alarm bahaya bagi seluruh pihak. Sehingga harus segera diambil tindakan untuk mengatasinya.

Akibat Penerapan Sistem Kapitalisme sekuler

Lontaran ungkapan tersebut tidaklah mengherankan. Mengingat paradigma berpikir yang digunakan adalah paradigma berpikir sekuler kapitalisme. Paham yang menjadikan manfaat sebagai standar dari setiap perbuatannya. Maka tak ayal sesuatu yang haram pun menjadi halal ketika itu dianggap memberikan manfaat.

Namun dari tindakan tersebut mengindikasikan bahwa para pemimpin negeri ini telah menunjukkan sikap abai terhadap tanggung jawab mereka. Yakni untuk memberikan layanan pendidikan. Semestinya masyarakat mendapatkan pelayanan pendidikan gratis/ murah dengan kualitas yang baik.

Kesulitan pembiayaan kuliah pun sebagai indikasi bahwa rakyat negeri ini sedang dalam kondisi tidak baik. Kemiskinan menjadi persoalan yang sulit untuk dituntaskan, mengingat masih tingginya angka kemiskinan. Seperti dilansir dari bps.go.id (1/7/2024), pada Maret 2024, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 25,22 juta orang, menurun 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 1,14 juta orang terhadap September 2022.
Meskipun berbagai upaya diambil untuk memberantas pinjol namun semua itu tidak membuahkan hasil signifikan. Ini semua adalah bukti dari kegagalan penerapan sistem kapitalisme sekuler.

Islam Punya Solusi

Di dalam Islam, negara bertanggung jawa untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat yaitu pangan, sandang, papan. Selain itu, negara juga wajib menyediakan layanan kesehatan, keamanan dan pendidikan gratis. Dengan demikian, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan pendidikan secara cuma-cuma pada seluruh jenjang pendidikan.

Untuk membiayai itu semua negara Islam mengambilnya dari pos pemasukan Baitul maal baik pos zakat, kharaj, jizyah, ataupun dari hasil pengelolaan SDA yang dikelola negara. Hasilnya diserahkan kembali kepada rakyat.

Dengan demikian, syariat tentang menuntut ilmu akan sempurna terpenuhi. Rasullullah bersabda “menuntut Ilmu Kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah”, HR. Ibnu Majah dari Anas bin Malik.

Maka sungguh tak pantas bagi seorang menteri mengatakan pinjol sebagai solusi untuk pembiayaan kuliah bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan. Itu semua sebagai bentuk abainya negara terhadap rakyatnya.

Selain itu di dalam Islam pinjol diharamkan karena di dalamnya ada aktivitas yang mengandung riba. Juga termasuk perbuatan buruk yang pelakunya dibenci oleh Allah. Sebagaimana Allah SWT, berfirman dalam surat Al-Baqarah: 275 “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka abadi di dalamnya.”

Negara akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pinjol. Baik itu pemilik situs yang berizin ataupun ilegal. Sebab keduanya sama haramnya.

Bagi pelaku pinjol negara akan memberikan pembinaan. Supaya tercipta kesadaran dan ketakwaan individu. Sehingga mereka meninggalkan judol dengan dorongan keimanan. Pendidikan gratis dan pinjol akan teratasi ketika syariat Islam diterapkan. Maka sudah saatnya kita membuang sistem kapitalisme yang sudah terbukti kegagalannya. Wallahu A’lam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here