Surat Pembaca

Pinjol untuk Pendidikan, Ngeri!

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurlaini

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Setelah beberapa waktu dunia Pendidikan dihebohkan dengan isu biaya UKT yang akan naik. Saat ini dunia Pendidikan kembali viral dengan pernyataan Menteri terkait pembayaran kuliah dengan pinjaman online atau pinjol. Hal ini dianggap sebagai bentuk inovasi teknologi. Padahal tak bisa dipungkiri pinjol ini melahirkan banyak kasus yang meresahkan. Contohnya saja kasus bunuh diri yang penyebabnya adalah tak sanggup membayar pinjol. Di sisi lain, pinjol ini tak lepas dari bunga atau riba yang hukumnya dalam Islam adalah haram. Jika demikian, apakah benar pinjol ini inovasi? Bukankah lebih tepatnya jika disebut sebagai bukti carut marutnya Pendidikan negeri ini?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi.
Menurut dia, inovasi teknologi dalam pembiayaan kuliah melalui pinjol sebenarnya menjadi peluang bagus namun sering kali disalahgunakan.
“Pinjol ini memang sudah mengandung arti kesannya negatif. Tetapi, kan ini sebuah inovasi teknologi. Akibat dari kita mengadopsi teknologi digital terutama, dan ini sebetulnya kan peluang bagus asal tidak disalahgunakan dan tidak digunakan untuk tujuan pendidikan yang tidak baik,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (https://tirto.id/, 03/07/2024)

Sikap pejabat yang demikian menunjukkan rusaknya paradigma kepemimpinan dalam sistem sekuler kapitalisme yang malah mendukung pengusaha pinjol. Hal ini tentu akan menghantarkan pada kerusakan umat. Juga membuktikan lepasnya tanggungjawab negara dalam tercapainya tujuan Pendidikan. Di sisi lain, inovasi pinjol ini juga menggambarkan rusaknya masyarakat dan pragmatisme akibat kemiskinan dan gagalnya negara mensejahterakan rakyat.
Salah satu tugas negara adalah seperti yang tertuang dalam alinea keempat UUD 1945. Alinea keempat UUD 1945 telah sangat jelas mengatur bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Guna mencerdaskan bangsa ini, maka negara seharusnya memberikan fasilitas pendidikan yang layak dengan biaya yang memadai, bukan justru membebani warga dengan dalih pinjol sebagai inovasi.

Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya (H.R. Bukhori)
Dalam Islam negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam semua bidang kehidupan. Hal ini termasuk mewujudkan kesejahteraan dan komitmen dalam mewujudkan tujuan Pendidikan. Islam menetapkan pejabat adalah teladan umat, pemimpin umat yang senantiasa taat syariat, dan menjadikan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat. Pendidikan yang layak adalah hak bagi setiap umat, maka sudah seharusnya pendidikan di negeri ini bisa diakses dengan mudah tanpa harus memusingkan biaya. Di sisi lain pemanfaatan teknologi berupa pinjol jelas sangat bertentangan dengan syariat karena sama saja membolehkan riba yang dalam Islam sendiri adalah haram hukumnya. Jika prosesnya saja sudah bertentangan dengan syariat, apa yang bisa kita harapkan dengan inovasi ini? Bukankah justru merusak masyarakat? Maka sudah saatnya sekarang kita kembali pada Islam secara kaffah. Wallahu a’lam bi ash-shawaab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here