wacana-edukasi.com– Sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Kontroversi seputar persoalan ini kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama sebagaimana dilansir news.detik.com (20/06/2022). Pasangan beda agama tetap bisa menikah secara resmi di Indonesia, yakni tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama. Mereka bisa mencatatkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Kebolehan ini mengacu pada UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 35. UU ini menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi (a) perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Adapun yang dimaksud “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Perkawinan beda agama pun bisa sah dengan ditetapkan di pengadilan negeri. Adapun pelaku pasangan beda agama yang menikah di Indonesian sejak 2005 menurut Conference On Religion and Peace (ICRP) sudah mencapai 1.425.
Mereka yang mendukung adanya pernikahan beda agama berpandangan bahwa seharusnya agama tidak menjadi pertentangan. Mengingat negara yang multikultural sehingga harus memiliki sikap yang senantiasa menghargai perbedaan yang ada. Serta memandang bahwa perbedaan agama tidak menghalangi dua insan yang saling mencinta untuk bersatu dalam ikatan pernikahan. Model pernikahan seperti ini menjadi sah-sah saja dalam sistem sekuler. Alasannya adalah kebebasan individu. Persoalan ini seolah menggambarkan kehidupan masyarakat dan negara saat ini demikian sekulernya.
Selain itu, sistem pergaulan yang tidak diatur syariat Islam sedari awal menyebabkan seseorang terjebak cinta buta. Perasaan cinta yang tidak semestinya ada akan cenderung membuat orang terjerumus pada pelanggaran syariat. Syariat Islam dilanggar atas nama toleransi, celah dalam UU Perkawinan pun dicari-cari untuk pembenaran diri.
Bagi seorang muslim, tentu menikah beda agama sudah jelas hukumnya haram. Syariat hadir bukan untuk mengekang tetapi untuk kebaikkan kita. Misalnya saja terkait pendidikan anak, akidah anak merupakan perkara utama yang harus dijaga, salah satunya dengan hadirnya orang tua yang sama-sama muslim.
Yasyirah, S.P
Views: 4
Comment here