Wacana-edukasi.com — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021) (Kompas.com).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021. Di dalamnya dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021. Di antaranya faktor keselamatan jamaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19, belum adanya undangan dari Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, serta belum terbukanya akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Batalnya ibadah haji tahun ini menuai polemik dari berbagai pihak. Meskipun begitu pemerintah tetap bersikukuh membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini. Terlebih keputusan ini juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan kelima tahun sidang 2020/2021 pada 2 Juni 2021 kemarin di mana pihak DPR RI menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang akan diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/ 2021 M (cnbcindonesia.com).
Ibadah haji merupakan hal yang penting bagi umat Islam. Sebab ia merupakan salah satu dari rukun Islam yang menjadi fondasi keislaman seseorang. Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda. “Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.” (Mutafaqun alaih).
Pembatalan haji sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia yang mayoritasnya muslim. Banyak dari mereka harus rela antre bertahun-tahun untuk berebut kuota yang terbatas. Lain lagi cerita bagi kalangan duafa yang harus menabung bertahun-tahun agar dana bisa terkumpul untuk melaksanakan haji. Namun keinginan mereka harus kandas oleh kebijakan negara.
Negara seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus urusan rakyatnya. Negara harus melakukan upaya maksimal agar ibadah yang merupakan hak setiap orang bisa terlaksana. Selain itu negara juga berkewajiban menghilangkan segala hal yang bisa menghambat terlaksananya kewajiban. Bukankah Rasulullah Saw bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).
Maka, sudah sepantasnya pemerintah berkaca kepada para khalifah di masa penerapan Islam menyediakan berbagai sarana dan bantuan bagi rakyatnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka.
Dita Resti–Kulonprogo—DIY
Views: 2
Comment here