Oleh Bunda Dee (Member Akademi Menulis Kreatif)
wacana-edukasi.com, OPINI– penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bukan kali ini terjadi. Tahun 2019 pernah terjadi penghapusan, karena pengguna SKTM ini baik untuk kesehatan (KIS) atau untuk pendidikan (KIP) tidak tepat sasaran. Hal serupa disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, H. Indra Respati, bahwa alasan Pemerintah Kabupaten Bandung akan menghapus program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), karena masyarakat Kabupaten Bandung sudah masuk dalam Universal Health Care (UHC) yang merupakan sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan.(bedanews.com 11/01/23)
Sistem ini diterapkan agar semua penduduk (atau hanya penduduk yang tidak mampu) mendapatkan layanan kesehatan atau sarana untuk memperoleh layanan tersebut, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan status kesehatan. Hal lainnya yang berkaitan dengan wacana penghapusan SKTM karena masyarakat yang terdaftar di UHC BPJS sudah mencapai 94 persen. Itu lebih dari cukup sebagai dasar menghapus SKTM.
Berbeda dengan H. Indra Respati, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara tegas membantah pelayanan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk masyarakat Kabupaten Bandung dihapus. Dia pun memastikan surat tersebut masih bisa didapatkan oleh warga yang membutuhkan. Bahkan, Pemkab Bandung menganggarkan lebih dari Rp8 miliar untuk layanan SKTM bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS pada tahun 2023. Besaran alokasi anggaran untuk SKTM tersebut pada tahun 2023 adalah karena capaian Universal Health Coverage (UHC) masyarakat Kabupaten Bandung yang telah mencapai 97 persen. Sehingga, masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena pelayanan kesehatan melalui jalur SKTM tidak akan dihentikan atau terhambat. Apabila ada oknum yang menghambat warga mengurus SKTM, agar segera melaporkannya. Dadang Supriatna menegaskan bahwa Pemkab Bandung tidak pernah berencana untuk menghentikan pelayanan SKTM bagi masyarakat.(Pikiranrakyat.com 13/01/23)
Keputusan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang kembali mengaktifkan layanan surat keterangan tidak mampu (SKTM) diapresiasi ketua komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi. SKTM memang sempat dihentikan pemkab Bandung sejak 1 Januari 2023 karena transisi Universal Health Coverage (UHC). Fahmi menjelaskan, keputusan pemerintah mengaktifkan kembali SKTM tersebut akan memberikan ketenangan kepada warga miskin Selain mengapresiasi keputusan pemerintah, Fahmi Juga menyampaikan klarifikasi kalau rapat koordinasi komisi D pertanggal 9 Januari 2023 lalu bukan dihapus tapi layanannya dihentikan.
Meskipun SKTM tidak dihapus tapi untuk menjadi penerima manfaat dari program ini baik berupa KIS atau KIP harus melalui proses panjang, karena tidak semua Rumah Sakit atau Universitas menerima kontradiksi antara program UHC-BPJS dengan program SKTM menunjukkan ketidaksinkronan antara Bupati dengan Dinas Sosial. Inilah ciri khas kinerja pejabat pemerintahan di dalam sistem kapitalisme demokrasi. Berbeda instansi berbeda kebijakan, berbeda pejabat, beda pula aturan yang diberlakukan. Padahal masih dalam sistem pemerintahan yang sama.
Dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan akan diupayakan gratis atau murah (terjangkau) bagi semua warga negara (miskin atau kaya), dengan mekanisme/prosedur yang mudah. Islam memandang masalah kesehatan masyarakat itu sudah menjadi tanggung jawab para pemimpin rakyat. Sehingga rakyat tidak harus dibebani untuk memikirkan cara apa yang bisa digunakan untuk melakukan pengobatan atau berobat secara murah atau bahkan cuma-cuma. Rakyat hanya tinggal datang ke pusat-pusat pengobatan yang disediakan negara dan di sana mereka akan dilayani dengan pelayanan yang terbaik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw;
“Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara/pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam, kepala negara dengan kewenangannya akan memberikan mandat kepada bagian kesehatan, agar memberikan pelayanan kesehatan sebaik mungkin kepada seluruh warganya tanpa kecuali. Karena dalam Islam untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan kuat maka negara harus menyediakan berbagai fasilitas kesehatan dan berbagai sarana penunjangnya.
Sebagaimana kesehatan, begitu pula dengan pendidikan yang merupakan kebutuhan primer bagi rakyat. Maka pemenuhan kebutuhan pendidikan pun menjadi tanggung jawab negara, baik terhadap fakir miskin maupun orang kaya. Dengan politik ekonomi Islam, pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya bisa terealisasikan secara menyeluruh.
Sistem Islam melarang penguasa menjadikannya sebagai ajang bisnis dan menyerahkan tanggung jawab pemenuhan dan pelayanan mendasar ini kepada pihak swasta atau asing, yang berakibat tidak semua rakyat mampu menjangkaunya. Terbukti di sistem kapitalis saat ini, kesehatan dan pendidikan dengan pelayanan yang terbaik hanya milik orang yang beruang atau pemilik modal. Rakyat kecil seolah tidak boleh sakit, tidak boleh sekolah tinggi karena mahal, sulitnya akses dan ribetnya birokrasi.
Sejarah telah membuktikan kegemilangan sistem Islam dimana seluruh tsaqafah dan ilmuwannya menjadi rujukan dunia. Sebut saja misalnya Ibnu Sina yang mewakili dunia kedokteran Islam. Begitupun rumah sakit dan lembaga pendidikan. Salah satu yang dikenal saat itu Bimaristan An-Nuri di Damaskus, rumah sakit yang masih menjadi dambaan rakyat sampai sekarang. Dimana seluruh pasien dilayani dengan adil dan pelayanan yang terbaik sampai sembuh secara gratis.
Begitu pula Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntashir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian. Sungguh sistem hidup yang luar biasa hebat.
Adalah sebuah keniscayaan tanggung jawab pemimpin terwujud nyata ketika institusi pelaksana syariat hadir di tengah umat. Maka sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam yang mampu mengayomi dan memenuhi seluruh kebutuhan rakyat dengan adil disegala bidang kehidupan. Sehingga ketika terpenuhi seluruh kebutuhan ini tidak perlu lagi ada SKTM.
Wallahu a’lam bish shawwab
Views: 8
Comment here