Opini

Poliandri Menghancurkan Tatanan Keluarga

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis : Isnawati

Wacana-edukasi.com — Poliandri adalah istilah kontroversial yang sebenarnya sudah banyak dilakukan masyarakat modern hari ini. Akhir-akhir ini menjadi sorotan karena pelakunya adalah ASN, dimana seharusnya menjadi figur contoh yang baik bagi masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo menyebut bahwa sedang terjadi tren poliandri di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Poliandri adalah seorang istri memiliki lebih dari satu suami, menurut Tjahjo, pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus poliandri pada sejumlah ASN.

“Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini,” kata Tjahjo seperti ditulis Kompas mengutip Antaranews, Jumat (28/8/2020). Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Pada dasarnya poliandri itu dilarang bukan sepenuhnya untuk mengetahui identitas keturunan seseorang, wanita mandul yang tidak bisa menghasilkan keturunan tetap saja hukumnya haram mempunyai suami lebih dari satu. Suatu larangan pasti ada kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Alasan berpoliandri karena ekonomi, jarak dengan suami yang jauh, aspek tidak terpenuhi nafkah lahir dan batin, aspek usia suami yang sudah lanjut, aspek tidak harmonis di rumah tangga, tentu tidak bisa dibenarkan untuk melakukan kemaksiatan.

Poliandri merusak tatanan sosial di masyarakat, meskipun saat ini sudah ada alat pendeteksi DNA. Secara hukum Islam menikahi pria lain saat masih berstatus sebagai istri adalah haram, sama halnya dengan berzina. Tren poliandri menggambarkan betapa lemahnya ketahanan keluarga. Lemahnya komitmen terhadap ajaran agama dinilai sebagai faktor utama penggerus ketahanan keluarga. Pandangan liberalisme atau kebebasan saat ini telah mengantarkan pada jauhnya nilai-nilai ajaran agama dalam tatanan keluarga.

Liberalisme yang dianut negeri ini mengarah pada suatu masyarakat yang bebas, bebas berpikir bagi para individu, masyarakat bahkan dalam pengaturan negara, menolak adanya pembatasan, khususnya dari agama. Liberalisme tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas termasuk dalam membangun rumah tangga.

Membangun sebuah rumah tangga bukan hanya sekedar bermain peran ataupun terikat antar dua individu, namun sebuah pernikahan memiliki arti lebih mendalam daripada itu. Pernikahan menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga. Bukan hanya sekedar menyatukan dua hati, dua individu, akan tetapi tujuan pernikahan ini yang harus dipahami oleh semua orang. Pernikahan bukan sebuah hal yang dianggap sepele, karena dalam sebuah pernikahan terdapat faqih pernikahan serta tujuan pernikahan itu sendiri. Jika hari ini poliandri menjadi tren artinya ada fitrah sebagai manusia yang dilanggar dan pelanggaran itu karena jiwa yang sakit.

Jiwa yang sakit jika terjadi pada satu, dua, tiga keluarga mungkin karena kesalahan individu dalam memahami hakikat sebuah pernikahan, tapi poliandri hari ini sudah membentuk sebuah tren. Kerusakan ini nyata dan kasus ASN hanyalah tambahan fakta dari kehidupan yang berasaskan liberalisme. Membina keluarga sakinah mawaddah warohmah harus segera diwujudkan, suami dan istri menerapkan nilai-nilai agama dalam rumah tangganya. Jika keduanya sepakat untuk menerapkan nilai Islami sebagai pedoman dan tuntunan dalam berumah tangga, maka tujuan untuk mendapatkan rumah tangga yang sakinah akan tercapai.

Jika sebuah rumah tangga berhasil berjalan dengan sakinah, mawaddah dan warohmah bahagia di dunia dan di akherat, hal itu akan memberikan kebaikan bagi semua orang yang terlibat didalamnya, masyarakat bahkan negara. Disinilah peran negara untuk melindungi akidah umat, negeri ini butuh revolusi peradaban secara total melalui penerapan syariat dalam kehidupan yang memuliakan manusia. Kemaksiatan sudah merajalela, solusi cepat, tepat harus segera diambil tanpa selalu mencurigai dengan lebel radikalisme, terorisme dan lain-lain, menyampaikan solusi berarti mewujudkan Cinta Tanah Air demi terwujudnya Ketenangan bagi seluruh masyarakat.

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4]: 24)

Wallahu a’lam bis swab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 11

Comment here