Opini

Poliandri, No Islami

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Annisa Mulia (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Wacana-edukasi.com — Di masa pandemi covid-19 ini, ada fenomena baru yang menghebohkan datang dari aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya dalam setahun ini ada 5 laporan terkait poliandri yang dilakukan oleh pegawai ASN.

Dikutip dari republika.co.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat (Menteri PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. Fenomena tersebut diungkapkan Tjahjo saat memberikan sambutan diacara peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jum’at (28/8). Awalnya Tjahjo menceritakan pengalaman dirinya selama setahun menjabat sebagai Menteri PAN-RB yang bertugas memutuskan pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin.

“Fenomena poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan, peraturan pemerintah dan juga merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Maka ASN tersebut harus dihukum berat berupa diberhentikan dan kalau ada unsur pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Guspardi Guas (Anggota Komisi II DPR RI) dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (1/9).

Poliandri merupakan sistem pernikahan yang dilarang di Indonesia, baik menurut hukum negara, agama maupun norma dimasyarakat. Maka dari itu, seorang perempuan tidak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dengan sebuah tali pernikahan.

Banyak sekali faktor-faktor penyebab terjadinya poliandri, seperti masalah ekonomi, lemahnya iman dan pemahaman terhadap Islam serta masih banyak lagi. Walaupun demikian, tindakan poliandri tidak dibenarkan, karena akan menimbulkan berbagai dampak buruk pada kehidupan. Seperti akan sulit untuk menentukan garis keturunan dari anak yang dilahirkan (nashab), maka akan berdampak pada sistem waris. Mereka yang melakukan poliandri akan rentan mengalami perceraian dan perselingkuhan.

Poliandri merupakan satu dari ribuan masalah yang timbul dari kegagalan sistem sekuler demokrasi. Dimana sistem ini berlandaskan pada pemisahan agama dari kehidupan manusia. Maka dari itu manusia merasa berhak membuat aturannya sendiri untuk mengatur kehidupannya sesuai standar kepuasan dan kebahagiaan mereka. Dampaknya, manusia akan merasa bebas untuk melakukan segala aktifitasnya. Karena tolak ukur kebahagiaan mereka adalah mendapatkan kepuasan dan materi sebanyak-banyaknya. Maka dalam sistem sekuler, ikatan pernikahan yang mulanya bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT dan untuk melestarikan keturunan, akan bergeser pada tujuan kepuasan dan materi semata.

Islam agama yang sempurna, berbagai masalah dapat terselesaikan dengan aturan islam. Seperti halnya masalah poliandri ini. Didalam Al-qur’an telah dijelaskan, “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) permpuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu ….” (TQS. An-Nisa’: 24).

Maka dari sini jelas bahwa tren poliandri dikalangan ASN sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Praktek poliandri ini akan merusak ketahanan keluarga. Karena keluarga bagaikan benteng pertahanan untuk menghadapi ganguan, tantangan juga ancaman yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat Islam.

Didalam Islam, keluarga merupakan jenjang awal pendidikan pada anak, ayah dan ibu sebagai sumber pengajar pertama. Keluarga pula sebagai tempat yang paling ideal untuk mencetak generasi unggulan, yakni generasi yang bertakwa, cerdas dan siap memimpin umat untuk membangun peradaban dimasa depan.

Negara secara mutlak bertanggung jawab atas kebutuhan pokok pada rakyatnya berupa jasa seperti keamanan, kesehatan dan pendidikan. Hal ini karena pemenuhan tersebut termasuk “pelayanan umum” dan kemaslahatan hidup terpenting. Maka negara berkewajiban untuk mewujudkan pemenuhan bagi seluruh rakyatnya dimana seluruh biaya yang diperlukan ditanggung baitul mal.

Gambaran keluarga islami hanya akan terwujud jika syariat Islam dilaksanakan secara sempurna, sebagai aturan hidup umat manusia oleh negara khilafah. Karena hanya negara khilafah islamiyah yang mampu mewujudkan dan menjamin ketahanan keluarga.

Wallahua’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here