Opini

Pornografi Merusak Generasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Ditulis oleh: Watini Aatifah

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap IS tersangka utama pemerkosaan dan pembunuhan gadis 13 tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Salah satunya mendatangi psikolog untuk mengecek kejiwaannya. Lelaki yang sebentar lagi berusaha 17 tahun diyakini berpola pikir berbeda dibandingkan anak seusianya. Ia hanya bergaul dengan anak yang lebih muda agar mudah mengendalikan mereka. Pihak polisi juga tengah menyelidiki apakah ada keterkaitan antara aksi kejam IS terhadap kebiasaan menonton film dewasa. Polisi pun bersikap sangat hati-hati dalam menangani kasus ini karena para terduga masih anak-anak. saat ini IS sudah ditahan. Namun tiga tersangka lain dititipkan ke lembaga penyelenggara kesejahteraan sosia karena undang-undang mengamanatkan demikian. (Jakarta, tvOnenews.com 8/09/2024)

Realita kejahatan anak makin merebak. Baru-baru ini empat remaja di Sukarami,Palembang, Sumatera Selatan memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13) para pelaku berumur MZ (13), AS (12) dan NS (12). Setelah melakukan aksinya pelaku dengan bangga menceritakan perbuatannya ke teman-temannya. Mereka mengaku melakukan pemerkosaan untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno.

Protret generasi saat ini makin suram hal ini tampak jelas dari perilaku pelaku yang kecanduan pornografi dan bangga dengan kejahatan yang mereka lakukan. Miris sekali dimana di usia mereka yang seharusnya menikmati masa belajar dan mengasah diri sesuai dengan fitrah anak dalam kebaikan, namun mereka justru malah menggunakan waktunya menonton film yang berbau pornografi.

Hal ini bisa menimbulkan berbagai masalah pada anak. Salah satunya memicu gangguan perkembangan pada otak hingga gangguan bersosialisasi,dan gangguan emosi. Bahkan terlalu seringa atau kecanduan menonton film pornografi meningkatkan resiko penyusutan jaringan otak yang memicu kerusakan permanen pada otak. Dampak paling buruk menonton video pornografi mereka bisa melakukan perzinaan dan tindakan kriminal seperti pembunuhan. Naudzubillah.

Hancurnya kelakuan generasi saat ini tentu saja ada kaitannya dengan media yang makin liberal, yang dimana tanyangan yang ada di dalam ponsel yang dipegang anak-anak saat ini adalah tontonan yang bebas yang apa-apa serba boleh. Sehingga ketika anak-anak menonton tanpa adanya pengawasan dari orang tua anak-anak bisa mengakses tontonan yang tidak seharusnya mereka tonton termasuk pornografi. Sementara itu tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi. Hal ini seperti menaruh api di daun yang kering.

Gagalnya sistem pendidikan juga turut andil terhadap rusaknya generasi saat ini. Sistem pendidikan yang diterapkan saat ini masih mengekor pada barat. menjadikan anak-anak bebas berperilaku tanpa adanya kontrol dan arahan dari orang tua, masyarakat dan negara. Sehingga anak-anak menjadi kebablasan. Tak hanya itu faktor utama semua ini terjadi karena dipisahkannya agama dari kehidupan. Bahkan negara tidak menghukum secara tegas karena salah dalam mendefinisikan kata ‘’anak’’ sehingga mereka tidak bisa ditahan, melainkan hanya direhabilitasi, padahal mereka sudah baligh.

Hal ini tentu tidak akan terjadi jika peraturan Islam diterapkan secara menyeluruh. Di dalam Islam negara berfungsi sebagai junnah ( perisai ) yang dimana negara akan melindungi remaja dan generasi dari segala aspek. Negara akan menjadikan akidah Islam sebagai landasan pendidikan, sehingga melahirkan generasi yang bertakwa, berkarakter dan mempunyai tujuan hidup yang jelas. Perilaku mereka berlandasan halal haram, bukan lagi kebebasan.

Penguasa Islam akan menjaga media masa dari konten pornografi. Penguasa Islam akan menutup situ-situs pornografi dengan mengerahkan para ahli di bidang teknologi informatika. Penguasa Islam juga pasti akan menutup semua celah media sosial yang telah menyediakan konten pornografi.

Penguasa Islam akan mengembalikan definisi anak, yaitu orang yang belum balig. Orang yang sudah balig diposisikan sebagai mukhalaf, yaitu orang yang bisa di bebani hukum, termasuk sanksi. Dengan demikian pelaku pemerkosaan dan pembunuhan mereka akan dijatuhi hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan. Yaitu jilid sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah. Sebagaimana firman Allah

‘’Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali’’. (QS An-Nur (24):2)’’

dengan diterapkannya sanki yang adil dan tegas sesuai syariat Islam pada pelaku dan penyebar pornogafi akan memberikan efek jera.

Negara akan mengembalikan fungsi orang tua sebagai pendidik, negara akan mengedukasi kepada para ayah terkait pentingnya peran ayah dalam mendidik anak. Karena pendidikan yang paling utama ada di dalam rumahnya melalui orang tuanya.

Selain itu negara juga akan menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan cara memberikan pekerjaan pada kepala keluarga agar bisa mencukupi kebutuhan keluarganya sehingga orang tua bisa memberikan pengawasan maksimal terhadap anak-anaknya. Termasuk pemberian gawai pada anak agar tidak terlalu dini diberikan pada anak. Pornogafi merusak mental maka dari itu negara juga akan melakukan rehabilitasi dan terapi agar anak yang kecanduan pornografi bisa diterapi dan dibekali dengan bimbingan sehingga bisa sembuh. Permasalahan pornografi dan pembunuhan hanya akan tuntas jika syariat Islam diterapkan secara sempurna. Wallahu ‘alambisowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here