Oleh : Heny Era
wacana-edukasi.com– Konser ‘Berdendang Bergoyang’ yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat dihentikan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam karena over kapasitas. Panitia penyelenggara konser pun tengah diperiksa pihak kepolisian (tvonenews 30/10/2022).
Selain memeriksa panitia penyelenggara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin juga menyebut pihaknya tengah mendalami indikasi minuman keras (miras) di konser ‘Berdendang Bergoyang’ tersebut (tvonenews 30/10/2022).
Selain itu banyak penonton konser yang pingsan karena kurangnya tenda kesehatan di area tersebut. Tak hanya itu, tindak kejahatan seperti pencopetan juga terjadi dalam konser berdasarkan laporan dari beberapa penonton (tvonenews 30/10/2022).
Aksi sigap polisi dalam menghentikan konser tersebut patut diapresiasi namun perlu juga dikritisi, karena aparat pemerintah baru mempermasalahkan dan menghentikan acara ketika sudah nampak adanya kekacauan yang terjadi, padahal seharusnya aparat sudah bisa melakukan mitigasi acara sehingga penjualan tiket over kapasitas lebih cepat diketahui dari awal, apalagi acara tersebut diwarnai adanya kemaksiatan dengan indikasi adanya penonton yang mengkonsumsi minuman keras.
Penyelenggaraan acara semisal memang marak terjadi di lingkungan masyarakat. Pada prakteknya tak sedikit konser dibumbui dengan tindakan maksiat dan miras. Pemberian ijin untuk acara yang tak membawa manfaat terhadap pembentukan karakter generasi sebagai pilar peradaban cemerlang menunjukkan pemerintah benar-benar tidak memiliki perhatian terhadap pembangunan manusia khusunya generasi muda. Apalagi bila dibandingkan dengan pelarangan acara hijrah fest surabaya beberapa waktu yang lalu, dan beberapa kajian lainnya yang justru harus dibatalkan penyelenggaraannya.
Namun begitulah realita hidup dalam sistem sekuler-kapitalik yang berhasil memisahkan agama dari kehidupan sehingga kebebasan atau liberalisme yang diagungkan sama halnya dengan nilai atau kepuasan materi yang juga dipandang sebagai sumber segala kebahagiaan hidup.
Alhasil untuk memenuhi ambisi terhadap materi para korporat melihat generasi muda sebagai sasaran empuk untuk dibidik sebagai pasar untuk selanjutnya dibina menjadi generasi sekuler-liberal. Kemudian para kapitalis memanfaatkannya untuk berinfestasi di industri hiburan sebagai wadah bagi generasi untuk menyalurkan nilai-nilai sekuler-liberal yang dipahaminya.
Miris memang kondisi saat ini, semua lapisan masyarakat terutama umat muslim kini diserang dengan pemikiran-pemikiran yang jauh dari akidah Islam, dan pemikiran-pemikiran asing begitu melekat pada masyarakat terutama generasi sebagai pembangun peradaban selanjutnya.
Situasi mengkhawatirkan saat ini sangat berbeda dengan peradaban Islam, penguasa dalam Islam jelas memiliki perhatian besar terhadap pembentukan generasi dan senantiasa memberikan lingkungan yang kondusif yakni tidak mempertontonkan, mencontohkan atau memberi peluang kemaksiatan untuk merajalela, hal ini dilakukan demi terbentuknya generasi yang berkualitas yang taat kepada Allah.
Dalam Islam negara merupakan benteng sesungguhnya yang akan melindungi generasi dari kerusakan apapun dengan menggunakan mekanisme perlindungan secara sistemis melalui institusi negara yakni Daulah khilafah. Khilafah memiliki seperangkat hukum Islam untuk mewujudkan pembentukan generasi Khairu ummah dan pembentuk peradaban gemilang yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Dalam masalah ekonomi para ibu dan anak akan dipastikan mendapatkan nafkah tanpa perlu bekerja, dan mewajibkan suami atau wali untuk memberikan nafkah pada mereka bila pun tidak ada suami atau wali, maka negara yang akan menanggung nafkah mereka sehingga tidak menggangu konsentrasi para ibu menjaga, mendidik, dan merawat anak-anak. Fokusnya seorang ibu terhadap anaknya diharapkan anak akan tumbuh dengan baik dan memiliki akidah yang kokoh sehingga tidak mudah terpengaruh pemikiran yang jauh dari syara.
Kemudian dalam masalah pendidikan, negara berkewajiban membina warga negara melalui pendidikan dan berbagai ajang kajian agama, sehingga ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Kurikulum pendidikan disusun dalam rangka membentuk kepribadian Islam yang utuh pada siswa baik dari sisi akidah, tsaqofah, maupun penguasaan IPTEK.
Dalam masalah media juga, media bebas menyampaikan informasi asalkan tidak menyalahi syariat, media mempunyai tujuan untuk memberikan pendidikan bagi umat. Dengan menjaga akidah dan kemuliaan akhlak serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Jika ada media yang memuat pornografi, kekerasan, ide elL68T dan segala hal yang merusak akhlak dan agama dilarang untuk terbit serta akan diberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran agar hal serupa tidak terjadi.
Dalam masalah sosial masyarakat yang bertakwa akan selalu mengontrol agar individu tidak melalukan pelanggaran dan menjaga pergaulan sosial sesuai syariat. Budaya amar makruf dan nahi mungkar dihidupkan sehingga orang merasa sungkan untuk melakukan perbuatan maksiat. Maka dengan saling mengingatkan akan meminimalisir terjadinya tindak maksiat atau kriminalitas.
Selanjutnya dalam masalah sanksi negara menjatuhkan hukuman yang tegas terhadap para penganiaya anak dan pihak yang menjerumuskan anak pada kemaksiatan. Sesuai hukum sanksi Islam negara akan melarang segala bentuk event atau acara yang mengandung kemaksiatan seperti konser, karena pada umumnya kegiatan ini terdapat campur baur juga mempertontonkan aurat, pesta minuman keras dan sejenisnya. Untuk itu negara akan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara.
Begitulah hukum Islam, apapun masalahnya dapat diselesaikan dengan rinci. Hanya Islam yang mampu membangun karakter generasi berkepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyyah) dan pembangun peradaban serta melindungi generasi dari berbagai hal yang merusak karakter tersebut. Wallahu a’lam bish showab.
Views: 26
Comment here