Dari permasalahan pungli membuktikan gagalnya sistem sekuler yang sedang diterapkan di negeri ini. Hal ini pasti berbeda di saat Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Sebab Islam punya solusi untuk menyelesaikan masalah pungli.
Oleh: Okni Sari Siregar, S.Pd.
wacana-edukasi.com, OPINI– Laksamana Putra Siregar sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan mengatakan di kota Medan ada 3 SMP yang di adukan melakukan Pungli (Pungutan Liar) dimana ini terjadi saat dilaksanakannya PPDB (Pelaksanaan Peserta Didik Baru). Sekolah yang disebutkan dalam laporan yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, dan SMP Negeri 39 di kota Medan.
Laksamana menyampaikan berdasarkan laporan yang diajukan terhadap SMP Negeri 2 Medan di Jalan Bunga Asoka ada dugaan yang diajukan oleh wali murid. Mereka mengatakan adanya pihak sekolah yang meminta bayaran Rp.3.000.000,00 sampai Rp.5.000.000,00 agar siswa bisa masuk menjadi calon peserta baru.
Karena belum dipastikan kebenarannya maka Dinas Pendidikan Kota Medan akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Medan dan juga siswanya. Kemudian, ketika belum ada hasil pemeriksaan yang pasti Laksamana tetap menginformasikan bahwa bagi siswa yang mengalami pengutipan bayaran yang tidak wajar oleh pihak sekolah segera untuk melaporkan hal tersebut.
Selanjutnya, SMP Negeri 39 di Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan juga terjadi pengaduan dengan kasus yang sama yaitu pungli. Dari hasil pemeriksaan ternyata ada oknum guru yang melakukan pungli. Karena korban sudah menyimpan bukti maka guru tersebut di panggil oleh Kepala Dinas Pendidikan. Dari hasil pemanggilan tersebut memang benar pelaku meminta sejumlah uang kepada wali murid. (tribun.com, 21 Juli 2023)
Sebab Sekularisme
Pungli adalah tindakan melawan hukum yang di atur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan pungli termasuk kasus pungutan liar yang di kategorikan kejahatan yang harus di berantas sama hal nya seperti korupsi. Tidak dimungkiri aktivitas pungli ini sebagian besar dilakukan oleh aparat negara termasuk aparat di dalam pendidikan. Banyak dari mereka melakukan pungli untuk keuntungan dan kepentingan diri sendiri bahkan sampai menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta bayaran lebih dari yang ditentukan.
Kasus pungli ini seperti sudah tidak asing lagi di tengah-tengah masyarakat, hampir semua layanan publik melakukan pungli, bukan hanya kasus PPDB saja. Bahkan ada yang memberikan julukan untuk kasus pungli, “Ada Fulus, Urusan Mulus”. Kalimat ini seolah candaan, namun faktanya terjadi di kehidupan masyarakat. Ini menunjukkan kekecewaan mendalam di diri masyarakat terhadap sistem negara yang tidak memberikan hukuman yang sesuai akal dan menenteramkan jiwa manusia.
Sebab upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pungli ini nyatanya tidak memberikan efek jera bahkan solusi bagi masyarakat karena dilihat masih berjamurnya pelaku-pelaku pungli bahkan dari aparat negara itu sendiri yang melakukannya, seharusnya aparat negara memeberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh tanggungjawab.
Permasalahan pungli ini disebabkan dua faktor. Pertama, karena individu yang tidak memiliki ketakwaan kepada Allah. Kedua, sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini yang membentuk konsep pemikiran individu nya menjadi memisahkan agama dari kehidupan. Mereka tidak melandaskan agama sebagai tolak ukur perbuatan yaitu halal dan haram. Lalu tidak menjadikan akidah Islam sebagai pondasi untuk mencapai rida Allah.
Maka dari itu, hal ini akan mengakibatkan para pelaku pungli sangat leluasa untuk melakukan aksinya, karena tidak menjadikan agama sebagai pengatur kehidupannya. Mereka hanya membawa agama untuk aspek spiritual yaitu beribadah kepada Allah saja.
Tanggung Jawab Negara
Dalam Islam negara sebagai perisai (pelindung) bagi umat. Khalifah akan menerapkan hukum Islam yang menyelesaikan masalah umat dari masalah pokok hingga cabang. Masalah pungli ini meruapakan masalah cabang dimana khalifah akan melakukan pengawasan di dalam sistem pendidikan. Kemudian negara akan memberikan fasilitas yang terbaik dan gratis untuk umat dengan pengelolaan pendapatan negara. Maka untuk kasus pungli ini tidak akan di jumpai dalam sistem Islam.
Pungli dalam Islam
Dari permasalahan pungli membuktikan gagalnya sistem sekuler yang sedang diterapkan di negeri ini. Hal ini pasti berbeda di saat Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Sebab Islam punya solusi untuk menyelesaikan masalah pungli. Pertama, adanya ketakwaan individu yang menjadikan akidah Islam sebagai pondasi perbuatan. Selain itu individu akan merasa takut untuk melakukan maksiat, salah satunya melakukan perbuatan pungli. Individu juga akan di tuntut untuk amanah dalam menjalankan aktivitasnya.
Kedua, adanya peran masyarakat dalam sistem Islam. Dimana masyarakat akan memiliki kesadaran untuk mengikatkan setiap individu dalam ketaatan kepada Allah dengan ikatan akidah Islam. Selain itu aktivitas yang dilakukan masyarakat adalah dakwah yaitu melakukan amar makruf nahi mungkar, serta mengontrol individu agar tidak melakukan maksiat kepada Allah.
Ketiga, adanya peran negara untuk memeberikan sanksi keapada setiap individu yang melanggar hukum syariat Islam, termasuk pungli yang merupakan tindakan melanggar hukum syariat, karena sudah mengambil paksa harta orang lain dari jalan yang tidak benar. Maka khalifah akan memberikan sanksi sesuai dengan besar nya maskiat yang dilakukan.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang beralaku atas dasar ridho diantara kalian” (QS: An-Nisa : 29).
As-Sa’di juga menafsirkan bahwa “Allah telah melarang hamba-hambanya untuk memakan ghashab (perampasan), pencurian, serta memperoleh harta melalui judi dan perolehan-perolehan yang tercela” (Tafsir As-Sa’di hlm, 30)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum Islam memiliki aturan yang sempurna untuk permasalahan umat. Dan Islam idak bisa diterapkan berbarengan dengan sistem sekuler karena sistem sekuler yang telah memisahkan agama dalam kehidupan.
Wallahu`alam bisshawab
Views: 23
Comment here