Oleh: Ismawati
wacana-edukasi.com– Hi, Dear! Bagaimana kabarnya imannya hari ini? Semoga masih aman, di tengah huru hara berita yang berhembus di sosial media kita. Yang terbaru nih, ada berita konsep Prewedding Syar’i yang konon dicontohkan oleh seorang artis.
Foto prewedding sejatinya adalah foto yang dilakukan pasangan sebelum menikah. Biasanya konsep foto yang dilakukan mesra, bersentuhan fisik, dll. Namun ada konsep yang digadang-gadang sesuai syariat Islam karena tanpa bersentuhan fisik, yakni Prewedding Syar’i.
Tapi, Eh, Tapi! Benarkah ada konsep foto prewedding sesuai syariat Islam?Dear, di zaman serba sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) hari ini kita perlu hati-hati dalam melakukan perbuatan. Sebab, jika tidak berhati-hati maka kita akan mudah menganggap “enteng” dosa. Terlebih tentang Prewedding, dimana sesi foto ini dilakukan sebelum menikah. Artinya, pasangan ini belum dalam ikatan halal pernikahan. Hati-hati, ya, belum dihalalkan bagi kita untuk saling menatap, saling bersentuhan atau bahkan berduaan (khalwat) dalam satu frame foto ini termasuk perbuatan mendekati zina. Allah Swt. berfirman : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32).
Salah satu upaya mendekati zina adalah zina mata dengan menatap dalam foto prewedding. Selain itu, dalam prewedding terjadi khalwat antara pasangan meskipun tidak saling bersentuhan. Larangan ini termaktub dalam sebuah hadist Rasulullah Saw. bersabda : “Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin” (HR. Ahmad).
Kemudian, saat sesi foto calon pengantin (catin) perempuan berhias diri. Hal ini yang Allah larang karena termasuk dalam tabbaruj. Allah Swt berfirman : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
Berhias di sini yakni mempercantik diri ditambah dengan polesan make up.
Terus kalau versi syari’ah dalam prewedding ada kah? Wah, tentu tidak ada ferguso! Sudah jelas berkhalwat, salah satu langkah mendekati zina, sedangkan dalam Islam khalwat itu dengan tegas Allah SWT larang.
Mengaitkan prewedding dengan syariat adalah sebuah teori cocokologi manusia. Sebab, tidak ada satu pun ulama yang memfatwakan perintah prewedding.
“Ya, tapi kan nanti juga ujung-ujungnya menikah” Duh, menikahnya juga nanti. Jadi, sabar dulu ya, Dear! Tunggu akad itu tiba, Insya Allah jika fotonya dilakukan setelah menikah lebih berkah dan jadi ladang pahala. Masya Allah.
Dear, ingatlah bahwa pernikahan adalah perjalanan yang panjang. Tujuan tertingginya adalah meraih rida Allah Swt. Maka, perlu dipahami bahwa jalan menuju pernikahan pun harus sesuai dengan hukum Allah Swt.
Dear, pahamilah Islam secara benar. Sehingga standar perbuatan kita adalah hukum syariat bukan perkataan manusia, mencontoh kebanyakan orang atau kehidupan artis semata.
Wallahu a’lam Bishowab.
Views: 92
Comment here