wacana-edukasi.com– Pernikahan beda agama kembali hangat diperbincangkan publik. Menikah beda agama ini menjadi suatu hal yang dianggap kontroversial dalam masyarakat Indonesia. Seiring dengan kemajuan zaman, penyimpangan terhadap aturan agama pun semakin marak dilakukan oleh masyarakat saat ini. Salah satu penyimpangan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah masalah pernikahan, di mana soal iman seringkali diremehkan dalam sebuah proses memilih pasangan hidup.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru- baru ini mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama. Putusan tersebut dianggap akan menjadi lahirnya putusan yang sama pada masa depan. Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan para pemohon dalam register perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” kata Tholabi,. (SINDONEWS.com, Jumat (24/6/2022)
Ya, beginilah buah sistem sekularisme dan liberalisme yang menjauhkan aturan syariat Islam. Liberalisasi agama mengatasnamakan Hak Asasi Manusia telah “melegalkan” pernikahan beda agama. Jelas program tersebut merupakan agenda global. Fenomena ini pun ditengarai bertujuan untuk terus melancarkan arus pluralisme dan moderasi beragama
Karena dalam pemilihan pasangan, suami atau istri, merupakan suatu hal yang penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk rumah tangga, karena kekuatan bangunan rumah tangga itu sangat tergantung pada suami dan istri sebagai pilar utamanya. Kekuatan pilar utama itu akan ditemukan pada kekuatan iman dan ketaatan dalam menjalankan tuntunan Allah. Oleh karena itu, tuntunan pertama dan utama yang diberikan oleh Allah kepada manusia untuk mendirikan rumah tangga adalah keimanan.
Al-Qur’an pun dengan tegas melarang pernikahan seorang muslim / muslimah dengan orang musyrik / kafir, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 22: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu’min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”
Syariat Islam mengatur segala tingkah laku manusia secara sempurna. Dalam rangka menjaga kemurnian akidah Islam. Termasuk di dalamnya aturan interaksi antara pria dan wanita. Tujuannya untuk menjaga kemuliaan keduanya di hadapan Allah Swt.
Aturan Islam memerintahkan kaum muslimin untuk tunduk dan patuh atas segala aturan Allah Swt. Termasuk dalam menjaga kemurnian akidah Islam di dalam diri setiap muslim. Dalam sistem sekularisme seperti saat ini, tentu syariat Islam sangat sulit untuk diterapkan. Karena sistemnya adalah sistem batil, dan hanya dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruhlah yang bisa merealisasikan aturan secara sempurna dalam naungan khilafah, termasuk masalah pernikahan agama ini.
Lilieh Solihah
Views: 427
Comment here