wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Jika melihat kebelakang maka didapati bahwa minyak goreng sempat mengalami kenaikan harga bahkan langka sehingga sulit didapat. Hal ini menjadikan masyarakat terutama para ibu rumah tangga mengeluhkan pelayanan pemerintah dalam pendistribusian minyak goreng. Meskipun Harga Eceran Tertinggi (HET) telah diatur dan ditetapkan kembali nyatanya problematika minyak goreng ini belum kunjung usai.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan pendistribusian minyak goreng merk MinyaKita yang akan segera didistribuskan di pasar-pasar tradisional sebanyak 450 Ribu Ton per bulan. (3/2)
Beberapa upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan harga dan menjamin kebutuhan minyak di masyarakat ini adalah dengan membatasi pembelian minyak, disyaratkan untuk menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng, dan membatasi jumlah pembelian dengan maksimal 5 kg untuk konsumsi pribadi.
Meskipun demikian tidak menjamin kestabilan harga dan terpenuhinya kebutuhan minyak di tengah masyarakat sebagaimana yang telah terjadi sering didapatinya para mafia yang akhirnya menguasai perdangangan bahan-bahan pangan di negeri ini. Akibat dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang memberi peluang berkuasanya para pemilik modal.
Disisi lain masyarakat membutuhkan solusi yang solutif dari penguasa untuk menyelesaikan problematika minyak hari ini dengan segera demi terjaganya kelangsungan hidup.
Sebagaimana dalam Islam memenuhi kebutuhan pangan rakyat adalah kewajiban penguasa. Penguasa wajib memastikan dirstribusi kebutuhan pangan rakyatnya terdistribusi dengan baik, penguasa dalam islam juga memahami hakikat pengeleloaan SDA (Sumber Daya Alam) yang harus dikelola oleh negara serta memahami bahwa ini adalah harta milik umum yang manfaatnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Bukan malah dikuasai para pemilik modal. Wallahu’alam bishowab.
Shafiyyah AL Khansa, Kebumen
Views: 7
Comment here