Oleh : Rasyidah (Mahasiswa STAI YPIQ Baubau)
wacana-edukasi.com– “Say No To Drugs” seperti itulah kalimat imbauan yang sering kita dengar agar menjauhi dari narkoba. Ibarat menambal ban, setelah ditambal bisa bocor lagi. Seperti itulah narkoba yang tak kunjung selesai. Mirisnya bisa berimbas kepada keluarga.
Dilansir oleh Telisik.id, Kamis (7/4/2022) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan program ketahanan keluarga anti Narkoba di Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar). Dengan adanya kegiatan tersebut adalah upaya meningkatkan keterampilan hidup anak terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta penerapan pola hidup sehat dalam keluarga.
Kegiatan tersebut diikuti bersama oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari, Lurah Bende, Kepala Sekolah SMPN 9 Kendari, Guru BK SMPN 9 Kendari dan Ketua RT/RW lingkup Kelurahan Bende Kota Kendari.
Kepala BNNP, Dayamas Harmawati yang membacakan sambutan, berharap dengan kegiatan ini mampu mendorong semua anggota keluarga baik itu orang tua dan anak untuk meningkatkan kualitas keterampilan hidup pola pengasuhan orang tua (parenting).
Sementara itu, Sub Koordinator Pencegahan BNNP Sultra, Mindrayatin memaparkan materi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan program ketahanan keluarga Anti Narkoba di Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar).
Program-program yang di selenggarakan oleh Pemerintah Provinsi khususnya di kota Kendari, dalam upaya Anti narkoba ini hanya sebatas edukasi semata kepada masyarakatnya. Itu hanya terkait pemberian penyuluhan dibeberapa Kecamatan saja.
Program dan upaya pemerintah provinsi dalam penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba patut kita apresiasi. Tetapi, haruslah lebih jeli lagi. Untuk menuntaskan sebuah masalah, maka seharusnya benar-benar dituntaskan masalah tersebut hingga ke akar-akarnya sampai hilang sehinnga merasakan kenyamanan dalam kehidupan bukan hanya sebatas edukasi tapi dilihat tingkat tindak lanjut dari sebuah masalah yang benar-benar harus dicabut hingga akar-akarnya.
Narkoba akan selalu menjadi titik masalah ketika sistem sosial masih memegang prinsip liberalisme-sekuler. Karena selama ada permintaan, maka peredaran narkoba akan terus ada. Selama ada yang membeli pasti akan ada yang menjual. Karena orientasi sistem sekuler liberal saat ini adalah materialisme yang menguntungkan kepada materi belaka.
Makin akutnya kejahatan narkoba dan penggunanya disebabkan penanganan yang salah dan penegakan hukum yang lemah, serta sanksi yang tidak memberikan efek jera. Negeri yang menerapkan kapitalisme tidak mungkin melewatkan apa pun yang berbau uang. Bisnis narkoba begitu menggiurkan serta menjanjikan limpahan materi. Keberadaan narkoba pun seolah dipertahankan dan “sayang” untuk dihilangkan.
Bisnis narkoba makin beranak pinak, hingga wajar jika penyebarannya terus merajalela dan sulit diberantas. Ditambah lagi, tidak ada ketakutan pada sanksi berat yang diberikan pada pelakunya. Jadilah kita temukan kasus narkoba terus menjamur di negeri muslim, termasuk Indonesia tanpa terkecuali yang terkena paparan dari barang haram tersebut bisa menjangkiti warga kota Kendari.
Sistem saat ini tidak memiliki standar yang baku dalam memberikan sanksi terhadap peredaran narkoba, baik pemakai, penjual maupun makelar/kurir. Lihat saja hukuman yang diberikan kepada mereka pelaku narkoba tersebut tidak ada efek jera yang mereka dapatkan. Dan malah mereka tidak ada kapoknya dalam mengkonsumsi dan bahkan dijadikan mata pencaharian mereka.
Olehnya itu, seharusnya pemerintah Provinsi jangan hanya mengadakan upaya dan program kecil hanya sebatas memberikan edukasi kepada masyarakat saja Tetapi agar masalah Narkoba tersebut bisa benar-benar menghilang adalah harus ada upaya memutus rantai narkoba, yang melibatkan semua sektor, pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, perdagangan, dan sosial, yakni adalah menggunakan hukuman yang datangnya dari sang Pencipta, yang memberikan an hukuman itu secara adil dan pasti akan memberikan efek jera agar perbuatan kotor yang dilakukan tidak terulang kembali.
Dengan demikian, jika berharap pada sistem saat ini kapitalisme-sekuler, yang ada untuk menyelesaikan dan mengatasi sebuah masalah baik masalah Narkoba ataupun masalah yang lainnya adalah kesalahan yang fatal. karena dari sistemnya saja sudah buruk, bagaimana bisa menyelesaikan masalah hingga ke akar-akarnya.
Sehingga perlu kita sadari dan himbau kepada diri kita masing-masing bahwa untuk mneyelesaikan segala problem yang terjadi termasuk masalah narkoba ini hanya bisa diselesaikan dengan diterapkan kepada sistem yang solutif yakni adalah kembali sistem yang aturannya di atur oleh sang Maha Pengatur.
Butuh suatu sistem kenegaraan yang tak akan membuka peluang masuknya paham barat, seperti liberalisasi serta sekularisme dalam berperilaku maupun soal kepemilikan harta. Suatu aturan negara yang mengajak masyarakatnya untuk senantiasa menjadi manusia yang bertakwa, memahami halal dan haram secara menyeluruh.
Suatu sistem sanksi yang menjadikan aturannya berlaku tanpa pilih-pilih siapa pelakunya, baik sebagai pemakai maupun pengedar dalam skala kecil maupun besar. Memandang narkoba merupakan barang yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Bahkan keharamannya tersurat dalam hadist Nabi Saw.:
” Rasulullah Saw. melarang setiap zat yang memabukan dan menenangkan (mufattir).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Adapun sanksi yang dapat diberlakukan sesuai dengan kadar bagi pelakunya, dari yang ringan hingga paling berat. Mulai dari pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk bahkan hukuman mati. Dengan melihat kadar kejahatannya dan bahayanya di tengah masyarakat.
Dalam kitab Nizham al-‘Uqubat, apabila vonis telah dijatuhkan maka itu bersifat mengikat bagi seluruh kaum Muslim, termasuk pemimpin negara. Oleh sebab itu, tak boleh dibatalkan, dihapus, diubah, diringankan atau yang lainnya selama vonis itu pada jalur syariat Islam.
Maka, begitu vonis telah ditetapkan harus segera dieksekusi secepatnya. Proses eksekusinya pun dipublikasikan, diketahui, bahkan disaksikan oleh masyarakat. Dengan cara itu, akan memberikan efek jera. Orang pun akan berpikir kembali untuk melakukan kejahatan yang sama, sehingga sanksi sebagai zawajir dapat terwujud.
Karena sistem sanksi dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir, hukum mati bagi pelaku kejahatan sesuai dengan kadar yang bisa ancaman yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal itu bertujuan agar masyarakat terlindungi dari dampak kejahatan narkoba, misalnya pencurian, perampokan, begal, pembunuhan, KDRT, loss generation dan lain-lain. Tak ada solusi lain, kecuali dengan menegakan kembali sistem Islam yang akan memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba secara menyeluruh. Wallahu A’lam
Views: 12
Comment here