Surat Pembaca

Prostitusi dan Perdagangan Anak Kian Merebak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Pipit Supiati (Penulis)

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 127.371.000.000. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan berdasarkan hasil analisis, praktik prostitusi dan pornografi tersebut melibatkan lebih dari 24.000 anak berusia 10 tahun hingga 18 tahun. (kompas, 26/07/24).

Bareskrim Polri membongkar sindikat pelaku eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur melalui media sosial. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat ini mempekerjakan serta menawarkan (PSK), dan juga menjual video pornografi melalui aplikasi X dan Telegram. (vonis, 25/07/24).

Lebih miris lagi, sebagian orang tua mengetahui dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. Sungguh, sebuah kenyataan pahit sekaligus bejat. Tak bisa dipungkiri, perilaku buruk ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kemiskinan yang menimpa masyarakat serta lemahnya keimanan mengantarkan pada upaya menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng pertama bagi anak, justru tidak berdaya.

Di sisi lain, sulitnya mencari pekerjaan, serta harga kebutuhan pokok kian melambung. Hal itu membuat sebagian orang terpaksa memilih jalan pintas. Pekerjaan mengeksploitasi anak dan perempuan seakan menjadi pilihan yg logis.

Selain himpitan ekonomi, tuntutan gaya hidup hedonis juga mengincar kaum remaja saat ini. Derasnya arus informasi dan globalisasi, generasi muda terjebak dalam gaya hidup hedon. Seperti, fenomena flexing, liburan keluar negeri, barang branded, hingga ootd harus mengikuti trend. Akibat tuntutan kesenangan ini, mereka nekat menghalalkan segala cara, bahkan melakukan bisnis syahwat demi mendapatkan cuan.

Budaya konsumtif dan hedonis ini bukan terjadi dengan sendirinya, melainkan lahir di tengah masyarakat sekular yg berangggapan bahwa standar bahagia adalah meraih gemerlapnya dunia dan materi sebanyak-banyaknya.

Selain itu, minimnya pemahaman agama dan derasnya pemahaman kufur menjadikan kaum muda terus berkiblat pada peradaban barat. Ditambah sistem sanksi dalam negara sekular tidak menjerakan.

Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023, tidak ada pasal yang dapat menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Namun, yang ditindak hanya mucikari, yaitu maksimal 15 tahun penjara dengan pasal tindak pidana perdagangan orang.

Jebakan kehidupan sekular kapitalisme menjadikan kemaksiatan tumbuh subur. Prostitusi online merupakan satu dari sekian banyaknya kemudharatan penerapan sistem ini.

Telah nampak nyata kerusakan di masyarakat, mulai dari ketahanan keluarga, perempuan, bahkan anak-anak. Sementara, negara tak mampu memberikan perlindungan yang nyata.

Islam mampu menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan manusia, mulai dari sistem ekonomi, pendidikan, sosial, hingga sanksi pidana. Sistem ekonomi Islam menjamin kehidupan masyarakat penuh dengan kesejahteraan.

Negara adalah pengurus rakyat yg bekewajiban memenuhi kebutuhan rakyat dengan mekanisme yg sesuai standar syariat Islam. Berawal dari kewajiban seorang ayah/wali untuk bekerja sebagai penanggung nafkah. Dalam hal ini, negara wajib memberikan pekerjaan yang layak bagi para pencari nafkah.

Dalam kehidupan sosial, negara wajib menciptakan tata sosial yang sesuai syariat Islam. Standar kebahagiaan manusia hanya merujuk pada apa yang Allah ridai, patokannya adalah halal haram, tidak menghalalkan segala cara demi gaya hidup yg hedonis.

Sistem pendidikan berbasis akidah Islam akan melahirkan individu yang berkepribadian Islam. Sehingga, akan memiliki keterikatan terhadap aturan Islam.

Islam juga memiliki seperangkat sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku zina, yaitu jilid dan rajam sesuai dgn ketentuan syariat Islam. Hal ini mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala cara. Dengan itu, sistem Islam mampu menutup semua celah kejahatan.

Demikianlah, jaminan kehidupan Islam yang jauh dari kemaksiatan dan penuh dengan kesejahteraan. Semua itu hanya akan terwujud jika kehidupan manusia diatur dengan aturan yang diturunkan Allah Swt.

Wallaahu’alam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here