Surat Pembaca

Proyek IKN, Strategi Manis Investasi Asing

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Belum habis lagi ide mengundang investor ke dalam negeri. Padahal sudah berulang kali pembangunan yang terus berlanjut itu tidak berdampak positif bagi masyarakat.

Lagi, program Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi salah satu bacakan bagi para oligarki. Strategi ini serasa manis pasalnya investor yang akan berinvestasi diberikan wewenang hak lahan hingga 180 tahun. Kebijakan ini dinilai akan mampu mengundang lebih banyak investor.

Otorita IKN telah dibentuk pada Maret 2022 silam. Namun pembagian tugas tentang berbagai persiapan mengenai pembangunan dan pemindahan IKN belum sepenuhnya berjalan lancar. Pada dasarnya itulah fungsi dari lembaga atau kementerian sebagai wadahnya.

UU IKN yang telah direvisi pada nyatanya menjadi bagian kue manis bagi para investor. Revisi UU no. 3 Tahun 2022 ini berisi tentang hak guna lahan yang mungkin akan dipakai sebagai hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun, yang bisa diperpanjang lagi. Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dipakai hingga 80 Tahun lamanya. Dan ini pun bisa diperpanjang juga sesuai perjanjian IKN dengan para investor.

Diani Sadiawati menilai revisi UU IKN ini sejatinya akan di evaluasi oleh pemerintah ke depannya. Di sisi lain, pemerintah pun bertanggungjawab atas akuntabilitas dan transparansinya. Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas ini pun mengungkapkan bahwa proses regulasi dan kelembagaan yang dipercepat ini begitu penting, hingga memerlukan masukan dari APINDO dan investor untuk memastikan ketetapan hukumnya.(kaltimpost.com, 20/12/2022)

Kebijakan di atas setidaknya menunjukkan ketidakmampuan pemerintah menangani proyek IKN dan menunjukkan betapa ambisiusnya oligarki demi mewujudkan proyek ini. Padahal proyek ini bukan proyek yang penting guna mensejahterakan masyarakat di tengah pandemi yang baru saja bergulir.

Padahal kritikan terhadap proyek ini kian deras, namun sayang pemerintah seolah menepis pihak yang berseberangan. Pemerintah bersikukuh menjalankan proyek ini Berbagai kebijakan pun akan diambil guna menarik investor. Mirisnya, alokasi untuk pembiayaan IKN ini begitu besar. Yaitu diprediksi sampai tahun 2045 ini sekitar Rp466 triliun—Rp486 triliun. Lalu tanggungan APBN nya sekitar Rp88,54 triliun—Rp92,34 triliun atau sebesar 19% dari dana yang dibutuhkan. Nah, bagaimana sisanya? Pastinya kocek yang akan diambil adalah dengan utang.

Tambahan utang yang kian lama bisa menggunung ini sejatinya bukan semata-mata untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Tapi pada dasarnya adalah “bancakan manis” para investor. Begitu besar harapan pemerintah terhadap investor untuk proyek IKN ini. Hingga badan otorita IKN menyiapkan skema perjanjian yang sesuai pesanan. Akhirnya investor akan mampu meraup keuntungan dari tawaran investasi di IKN ini.

Pembangunan akan pusat perbelanjaan, perhotelan dan perkantoran ini adalah salah satu sektor komersial yang ditawarkan. Lalu akan ada pembangunan sekolah-sekolah, rumah sakit-rumah sakit, lalu akan ada pula berbagai sektor esensial lainnya seperti telekomunikasi dan energi yang akan ditawarkan pula kepada investor.

Anggaran yang begitu besar ini sepatutnya akan membebani APBN, sedangkan ekonomi saat ini sedang ancaman resesi. Patut diperhatikan penundaan IKN seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini guna mampu mengalihkan dana yang ada. Hal jni demi mensejahterakan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Sayangnya para stekholder ini seperti kehilangan empati dan menutup mata telinga. Hingga tak heran jika ada anggapan pemerintah bak tak punya hati nurani.
Keberpihakan kepada investor ini sama artinya membuka karpet merah kepada para kapital guna menguasai hajat hidup rakyat. Berikut ini adalah skema kebijakan pemerintah terkait dengan ringkasan RPP untuk kemudahan berusaha.

Pertama, kemudahan dalam segala perizinan usaha oleh pemerintah. Tak hanya itu berbagai pernak-pernik demi terlaksananya investasi, seperti ada kerjasama pelaku usaha dengan pemerintah daerah setempat.

Kedua, diberlakukannya sistem OSS yang dilengkapi fitur IKN untuk prosedur pemberian izin berusaha di IKN.

Ketiga, pelaku usaha mendapatkan hak pengelolaan tanah dari pihak otorita IKN. Hingga dapat melakukan penyerahan, pemakaian dan pelepasan aset sesuai perjanjian.

Keempat, Pemberian HGU dalam jangka waktu 95 tahun yang bisa diperpanjang menjadi HGB sesuai perjanjian antara pihak otorita dengan pelaku usaha.

Kelima, Pemberian HGB selama 80 tahun dan bisa diperpanjang pula sesuai perjanjian antara otorita dengan investor. (Bisnis, 19/09/2022)

Inilah ringkasan isi dari revisi peraturan pemerintah terkait dengan investor. Yang nyatanya Mega proyek ini mencari dan meraup keuntungan pihak investor bukan rakyat. Artinya rakyat tidak pernah jadi perhitungan dalam Mega proyek IKN tersebut.antas masih adakah harapan dan angin segar IKN untuk kepentingan dan kesejahteraan Rakyat.

Siti Aisah, S.Pd.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here