Oleh: Mimi Husni (Aktivis Muslimah)
wacana-edukasi com, SURAT PEMBACA– Kejadian berulang pupuk bersubsidi menjadi langka. Menyusul pemberitaan kekurangan pupuk bersubsidi di daerah, Ketua Komite IV DPR RI Sudin menyoroti kesenjangan angka alokasi elektronik dengan pelaksanaan kontrak pupuk bersubsidi. Berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah pupuk bersubsidi yang dialokasikan Kementerian Pertanian sebesar 7,85 juta ton, namun realisasi kontrak daftar pelaksanaan anggaran antara Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia (Persero) hanya sebesar 6,68 juta ton. Menanggapi hal tersebut, Direktur Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil mengatakan alokasi dan pelaksanaannya tidak konsisten karena anggaran pupuk bersubsidi hanya Rp 25 triliun (bisnisbisnis.com, 30 Agustus 2023 ). Kelangkaan pupuk bersubsidi juga ditengarai menjadi tindak pidana di desa, di distributor, dan di kios. Seperti yang terjadi di Blora, terjadi penyelundupan dan penimbunan pupuk bersubsidi. Bahkan pupuk bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Paradigma Kapitalisme
Kekurangan pupuk bersubsidi ini bukan kali pertama terjadi. Kebijakan pembelian pupuk sangat erat kaitannya dengan kebijakan perekonomian suatu negara. Penerapan sistem ekonomi kapitalis memerlukan adanya monopoli dimana perusahaan bermodal besar menguasai pengelolaan produksi dan distribusi subsidi pupuk. Hal itu diakui Anggota Komite VI DPR RI Nasim Khan yang meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) mengurangi monopoli penyaluran pupuk bersubsidi yang menyengsarakan masyarakat. Meski PT Pupuk Indonesia fokus pada revitalisasi perekonomian, namun penyaluran pupuk bersubsidi bukanlah isu sekunder. Perilaku produsen dan distributor pupuk sangat mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan pengendalian (www.dpr.go.id).
Perspektif sistem kapitalis dalam mengukur kebahagiaan berdasarkan kekayaan materi berperan. Kelangkaan pupuk bersubsidi juga diduga merupakan permainan curang yang dilakukan oleh pihak desa, distributor, dan kios. Seperti yang terjadi di Blora, terjadi penyelundupan dan penimbunan pupuk bersubsidi. Bahkan pupuk bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Perselisihan mengenai subsidi pupuk meningkatkan biaya produksi Keadaan petani semakin memprihatinkan: ketika musim panen tiba, harga produk pertanian seringkali anjlok tajam.
Sistem Islam Solusi Pupuk Bersubsidi
Islam memandang pertanian sebagai industri penting, terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia dan hewan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk menghidupkan kembali lahan mati untuk bercocok tanam dan menanam pohon. Nabi berkata: “Tidak seorang muslim pun yang boleh menanam tanaman atau menabur benih, yang kemudian (ketika tumbuh) akan dimakan oleh burung, manusia, atau hewan lainnya, kecuali jika itu diberikan kepadanya” (HR. Al-Bukhari).
Negara harus menjamin setiap individu dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, termasuk pangan. Oleh karena itu, Negara mendorong sektor pertanian agar dapat berkinerja baik dan menghasilkan output yang maksimal. Capaian tersebut berasal dari pemberian dukungan permodalan kepada petani berupa sarana produksi pertanian dan membangun infrastruktur pendukung seperti sistem irigasi dan transportasi. Negara akan memberikan subsidi berupa pupuk gratis kepada petani agar produksinya maksimal. Kebijakan ini berjalan karena sistem keuangan dalam Islam berbasis baitul mal. Baitul mal memiliki pos-pos pemasukan yang sangat banyak, berasal dari pos kepemilikan Negara, seperti usyr, kharaj, fa’i, ghanimah, ghulul dan sebagainya. Pos ini lebih dari cukup untuk memberi bantuan subsidi pupuk pada petani.
Negara memastikan tidak ada perilaku monopoli. Negara tidak hanya hadir dalam peran regulasi tetapi juga menjadi pelayan rakyat, mengatur segala aspek mulai dari produksi hingga distribusi, sehingga tidak terjadi tindakan-tindakan curang seperti penyelundupan, penimbunan, dan monopoli. Pendidikan yang baik yang diberikan negara akan menghasilkan individu-individu yang bertakwa dan melaksanakan tugasnya sesuai pedoman hukum syariah.
Solusi atas kesimpangsiuran subsidi pupuk akan terselesaikan sepenuhnya melalui penerapan hukum Islam dalam kerangka khilafah. Sejarah mencatat pertanian berkembang pada masa peradaban Islam bahkan lahan mati pun diubah menjadi lahan produktif.
Views: 23
Comment here