Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Media baru-baru ini digegerkan oleh kabar adanya peristiwa pembegalan di Jalan Siantap, Desa Wonolelo, Wonosobo, Jawa Tengah pada Jum’at (29/9).
Dari unggahan tersebut, korban yakni seseorang yang mengaku dibegal oleh tiga pria menceritakan bahwa pelaku membawa kabur uang tunai miliknya sebesar 7 juta rupiah dan melukai korban. Polisi pun turun tangan untuk memeriksa pembegalan tersebut.
Kapolres Wonosobo AKBP menjelaskan kabar pembegalan tersebut ternyata tidak benar. Peristiwa tersebut di karang oleh korban lantaran untuk mengelabuhi orang tuanya.
Korban sengaja mengarang cerita dengan melukai dirinya sendiri menggunakan cutter yang telah dipersiapkan. Lalu korban menggunakan uang tersebut untuk judi online. Padahal uang tersebut seharusnya digunakan untuk pelunasan cicilan motor orang tuanya.
Inilah dampak dari penerapan sistem sekuler-kapitalis. Berbohong dengan cara melukai dirinya sendiri demi mendapatkan cuan yang akhirnya digunakan untuk hal-hal yang buruk.
Seorang anak tidak sepatutnya berbohong kepada kedua orang tuanya. Kecanduan judi online telah menjadi serius. Judi menjadi jalan pintas bagi kebanyakan orang yang ingin uang banyak. Wajar, jika judi tumbuh sumbur. Sistem ini tidak memandang halal dan haram, yang penting mendatangkan manfaat dan nilai ekonomi. Alhasil, maraknya judi online seolah tidak terbendung.
Di sisi lain, fungsi negara seakan tidak mengambil peran dalam sistem ini. Negara tidak benar-benar mendidik dan menjauhkan generasi ini dari hal-hal yang merusak. Semuanya diserahkan kepada keluarga dan masyarakat. Anak-anak yang sewaktu kecil tidak ditanamkan akidah yang kokoh, maka dengan mudahnya membohongi orang tua.
Berbeda dengan sistem Islam yang diatur oleh Allah. Islam mampu mengatur permasalahan kehidupan yang menimpa umat manusia di manapun dan kapanpun. Islam dengan aturan yang sempurna telah memiliki solusi yang jitu untuk permasalahan judi offline maupun online, karena Islam melarang aktivitas judi dengan segala bentuknya. Anak-anak akan dididik dengan pemahaman Islam sehingga anak tidak akan berani membohongi kedua orang tuanya.
Dalam Islam, khilafah juga tidak akan memberikan tempat khusus bagi praktik judi. Jika diketahui adanya praktek judi, maka akan segera diberantas segera oleh Khalifah karena akan menjadi benih kerusakan masyarakat.
Sebelum diberlakukannya sanksi, khilafah telah melakukan edukasi masyarakat dengan tsaqofah Islam. Edukasi tersebut akan menjadikan masyarakat khilafah memiliki mafahim (pemahaman), maqoyyis (standar) atau qonaat (penerimaan yang sama) ketika memandang judi yakni haram hukumnya. Selain itu, edukasi tersebut akan membuat individu muslim memiliki kepribadian Islam yang membuat mereka secara individu mampu menahan diri dari perbuatan maksiat.
Miftahul Jannah
Views: 17
Comment here