Opini

Rakyat Butuh Jaminan Produk Halal

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nurlela

wacana-edukasi.com, OPINI– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebutkan ada tiga kelompok produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada tahun 2024, yakni makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan, pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menyatakan akan memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran, apabila hingga 17 Oktober 2024 ketiga produk tersebut belum memiliki sertifikasi halal. Aqil pun menyatakan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP nomor 39 tahun 2021. Sebelumnya BPJPH Kemenag sudah menyediakan 1 juta sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang sudah bisa diakses pada Januari 2023 dan berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini. (CNNNasional.com, 08/01/2023)

Adanya program sertifikasi halal yang ditetapkan oleh penguasa negeri ini bagi produk yang beredar di pasaran seolah menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya umat Islam yang rindu akan produk halal yang terbebas dari kontaminasi zat-zat yang diharamkan. Namun nyatanya program sertifikasi halal gratis yang saat ini diberikan oleh negara kepada para pelaku usaha bukanlah bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang barang yang di haramkan, melainkan merupakan salah satu upaya penguasa untuk memulihkan perekonomian negara. Sebagaimana diketahui keberadaan UMK merupakan penopang roda perekonomian di negeri ini.

Program pemberian sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu. Pada Agustus Tahun 2022 kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menyatakan program pemberian sertifikasi gratis akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK dan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (Kompas.com, 26/08/2022)

Sejatinya pemberian sertifikasi halal pada produk yang beredar di pasaran tidaklah diperlukan, manakala penguasa menjalankan perannya sebagai pelindung umat, salah satunya memberikan jaminan halal pada produk yang dikonsumsi.

Sebagai pemegang kebijakan, negara seharusnya memastikan secara langsung kehalalan produk mulai dari hulu hingga ke hilir, yakni memastikan kehalalan produk mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk tersebut siap untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Negara pun harus memastikan bahwa makanan yang masuk ke dalam tubuh rakyatnya adalah makanan yang halal yang terhindar dari kontaminasi zat-zat yang diharamkan.

Namun sayang sistem kapitalisme dengan asasnya sekuler yang diterapkan di negeri ini yang memisahkan agama dari kehidupan dan juga dari pemerintahan, telah menghilangkan nilai-nilai keimanan dalam diri individu termasuk para ipenguasa di negeri ini. Akibatnya, para penguasa lupa akan kewajibannya sebagai pelindung dan penjaga umat, penguasa pun lupa bahwa kepemimpinan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT.

Tidak hanya itu dijadikannya materi sebagai standar dilakukannya suatu perbuatan telah menjadikan para penguasa begitu serakah sehingga abai dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran. Penguasa pun tidak segan segan memberikan jaminan produk halal yang seharusnya merupakan kewajiban negara, justru dijadikan ajang bisnis demi meraup pundi-pundi rupiah.

Alhasil yang di butuhkan oleh rakyat saat ini adalah adanya jaminan produk halal dari negara. Hal ini di karenakan adanya sertifikasi halal pada suatu produk tidak mampu menjamin apakah produk tersebut benar benar terbebas dari zat-zat yang di haramkan. Hal ini dikarenakan label halal yang digunakan saat ini bukan karena dorongan keimanan kepada Allah SWT, melainkan hanya di jadikan daya pikat oleh produsen untuk menarik konsumen agar percaya pada produk yang di pasarkan dengan tujuan mendongkrak penjualan untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah.

Sungguh ironis, negeri dengan mayoritas penduduk muslim ini justru begitu sulit untuk mendapatkan produk halal di negeri nya sendiri.

*Jaminan Halal Dalam Islam*

Sebagai sebuah agama dan juga mabda Islam memiliki seperangkat aturan yang paripurna untuk seluruh aspek kehidupan manusia. Islam pun begitu menjaga dan melindungi rakyat nya. Salah satunya Islam menjaga masyarakat dari mengkonsumsi produk yang di haramkan.

Islam pun akan memberikan jaminan bahwa produk yang di konsumsi oleh masyarakat adalah produk yang halal dari aspek zatnya dan baik dari aspek standar kualitasnya. Karena hal ini merupakan perintah dari Allah SWT. Allah berfirman :

وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ

“Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (QS. Al Maidah : 88)

Bahkan Rasulullah SAW senantiasa melakukan pengontrolan secara langsung ke pasar untuk memastikan tidak ada barang-barang haram yang beredar di pasaran. Rasulullah pun melarang produksi zat-zat yang haram seperti halnya khamr.

Karenanya demi menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran, negara akan mengontrol nya secara langsung. Negara akan menyediakan sumber daya, sarana, prasarana dan juga dana yang dibutuhkan untuk melakukan pengujian kehalalan produk.

Negara pun akan memerintahkan kepada para pelaku usaha, baik pemilik industri maupun individu untuk senantiasa menjaga kehalalan produk mulai dari bahan baku, proses produksi hingga produk tersebut siap untuk di pasarkan.

Tidak hanya itu, negara akan memberikan sanksi yang tegas kepada siapapun yang melanggar aturan dengan menjual produk yang di haramkan baik individu maupun industri.

Demikianlah Islam begitu menjaga umatnya agar senantiasa selalu taat kepada Allah SWT, dan tidak melanggar syariat Islam.

Wallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 21

Comment here