Opini

Rakyat dalam Jerat Judi Online

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Vikhabie Yolanda Muslim

wacana-edukasi.com, OPINI– Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online yang menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban. “Di lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten menyusup atau phising ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan,” ungkap Budi Arie usai Rapat Terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan. Setidaknya ada 1.904.246 konten Judi online. Lebih lanjut, ia pun menjelaskan dari pihaknya kini sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran konten judi online. (cnbcindonesia.com, 26/5/2024).

Adanya konten judi online yang menyusup ke situs pemerintah dan pendidikan, menunjukkan fakta bahwa negeri ini sedang dilanda darurat jadi online. Persoalan ini tentu harus diselesaikan hingga ke akarnya. Pasalnya, jika upaya yang dilakukan hanya menangkap pelaku atau memblokir situs judi online, hal ini tentu tidak akan mampu memberantas judi online.

Judi online maupun offline, pada dasarnya adalah perbuatan haram yang membawa keburukan dalam kehidupan. Banyaknya masyarakat yang terlibat dalam permainan ini dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan atau sekedar mendapatkan kepuasan saat bermain, sejatinya menggambarkan lemahnya keimanan masyarakat.

Disadari atau tidak, hari ini masyarakat sedang dikepung oleh pemikiran sekularisme-kapitalisme yang menggambarkan kebahagiaan dengan ukuran materi. Dunia pendidikan pun tidak lepas dari pandangan hidup yang condong pada kemaslahatan pribadi atau duniawi ini. Pasalnya, sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga masyarakat maupun peserta didik akan memahami Islam sekedar ibadah ritual, sedangkan di luar dari itu mereka bebas bertingkah laku apapun. Tentu saja standar bertingkah laku dalam sekulersime hanya merujuk kepada akal manusia yang lemah dan hawa nafsu yang berorientasi pada kesenangan materi.

Pandangan hidup yang salah inilah, yang menjadi dorongan para pelaku judi online melakukan perbuatan haram tersebut meskipun ada unsur keharaman dari agama dan ada sanksi yang disediakan negara bagi para pelakunya. Parahnya, korban yang sudah kecanduan judi online, akan merasa terus memainkan game tersebut demi mendapatkan keuntungan bahkan hingga uang mereka habis. Akibatnya, mereka akan mengabaikan kewajiban mereka dan menghalalkan segala cara untuk memperoleh lebih banyak uang, termasuk dengan melakukan tindakan kriminal. Pada saat yang bersamaan, kesehatan finansial dan mental korban akan terganggu termasuk merusak hubungan antar anggota keluarga dan teman.

Judi online kini semakin sulit diberantas dengan kemiskinan yang masih menghantui masyarakat negeri ini.
Hampir 30 juta rakyat Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Memang pada faktanya, tidak ada satupun dari masyarakat yang menginginkan kondisi ini. Namun, penerapan sistem ekonomi kapitalisme, meniscayakan minimnya lapangan pekerjaan, mahalnya harga kebutuhan pokok, sulitnya mendapatkan skill dan keterampilan kerja akibat mahalnya biaya pendidikan, dan yang terparah adalah abainya negara terhadap kesejahteraan rakyatnya. Hal inilah yang memicu masyarakat melirik judi online di tengah kondisi iman yang lemah sehingga gagal paham terhadap konsep rezeki.

Mirisnya, negara kalah melawan para pengusaha judi online. Sanksi yang tidak menjerakan pun mengakibatkan judi online terus tumbuh. Penegakan Undang-Undang ITE terkait perjudian di negeri ini juga sangat lemah dan sulit ditegakkan. Alhasil, mayoritas pemilik situs judi online memanfaatkan celah ini untuk mengoperasikan server mereka di negara yang mengizinkan perjudian. Maka sudah sangat jelas bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menjadi penyebab utama judi online gagal diberantas.

Dalam Islam, judi online adalah perkara yang diharamkan secara mutlak. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Tidak hanya mengharamkan judi online maupun offline, sebagai sebuah ideologi, Islam juga menegakkan aturan negara untuk mencegah dari kemaksiatan ini hingga bersih dari kehidupan masyarakat. Di sinilah peran negara di dalam Islam untuk memberantas judi. Negara akan menerapkan seperangkat hukum hukum syariah untuk menyelesaikan persoalan ini.

Melalui sistem pendidikan Islam, negara akan membentuk masyarakat yang memiliki kepribadian Islam. Dengan demikian, masyarakat memahami visi hidupnya di dunia yaitu untuk meraih ridha Allah dengan beribadah kepada Allah. Inilah yang menjadi standar kebahagiaan manusia sehingga tidak mudah melakukan kemaksiatan. Karena sebagai makhluk ciptaan Tuhan, masyarakat paham bahwa setiap amal perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Masyarakat pun secara merata akan memahami konsep rezeki dari Allah, sehingga tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang. Hal ini didukung oleh terbentuknya masyarakat Islami yang terbiasa melakukan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial. Sehingga masyarakat tidak membiarkan adanya kemaksiatan merajalela.

Setelah mengedukasi masyarakat dengan Islam, negara akan menerapkan hukum sanksi Islam yang tegas jika masih ada praktek perjudian online maupun offline. Penerapan sistem sanksi dalam Islam memiliki dua efek khas yaitu zawajir sebagai pencegahan manusia dari tindak kejahatan, dan jawabir sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak.

Untuk kasus judi, Islam akan menjatuhkan sanksi ta’zir yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh kepala negara. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan menjamin kebutuhan asasi rakyat. Kesejahteraan ini diharapkan dapat mengurangi minat kepada judi online. Demikianlah cara negara di bawah sistem Islam dalam memberantas judi, sehingga masyarakat bisa hidup dengan aman dan mulia.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 33

Comment here