Surat Pembaca

Rakyat Diperdaya Kebijakan Minyakita

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Lagi-lagi minyak goreng menjadi barang langka di tengah masyarakat. Sekalipun ada, harganya pun mahal. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang produk minyakita yang tujuanya untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Namun faktanya minyakita dijual di atas HET.

Dilansir dari KATADATA CO.ID, (31/05/2023), pedagang kesulitan mendapat stock minyakita dari distributor. Minyakita dijual berada diatas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan kementerian perdagangan, senilai 14.000 per liter. Di pasar tradisional jakarta terpantau seharga Rp 16.000 perliter. Selain langka dan mahal, ada persyaratan yaitu harus membeli produk minyak goreng lain atau bundling untuk bisa mendapatkan minyakita, berupa pembeli harus memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan pihak distributor yakni harus membeli produk minyak goreng lain.

Kondisi ini justru memberatkan konsumen, apalagi ekonomi rakyat semakin hari semakin susah. Pemerintah mengklaim bahwa prodak minyakita adalah sebagai solusi mahalnya minyak bagi rakyat kecil, namun sayangnya pemerintah tidak berhasil menyelesaikan problem minyak goreng di tengah masyarakat.

Ini menunjukan kegagalan pemerintah adanya kesalahan regulasi distribusi dan lemahnya kontrol pemerintah atas jalannya distribusi. Harga minyakita justru melambung di atas HET. Hal ini. wajar terjadi karena kondisi saat ini masyarakat sedang diatur oleh sistem kapitalisme.

Dalam sistem kapitalisme orientesinya adalah materi. Tidak ada mekanisme lain dalam distribusi harta selain mekanisme pasar. Alhasil Negara hanya sebagai regulator, tempat bertemunya rakyat dan pedagang, sehingga distribusi bertumpu hanya pada orang yang memiliki uang .

Ini membuktikan abainya Negara dalam pengurusan distribusi harta. Seharusnya Negara dengan kekuatannya mampu mendistribusikan harta kepada seluruh rakyatnya. Namun mirisnya kekuatan itu hilang dalam sistem kapitalisme.

Berbeda dengan Islam, sistem Islam memposisikan Negara sebagai sentral pengurus urusan rakyat. Fungsi Negara sebagai pengatur umat manusia agar bisa hidup sejahtera dan bahagia serta dijamin kebutuhan dasarnya, kemudian kesejahteran tidak dipandang secara parsial saja, namun secara keseluruhan. Negara wajib menjamin kebutuhan pokoknya dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya.

Distribusi harus dilakukan oleh Negara termasuk minyak goreng, karena merupakan kebutuhan masyarakat. Negara harus betul – betul mengurusi, tidak boleh menyerahkan pada pijak swasta meski swasta boleh saja ikut andil di dalamnya, namun sifatnya hanya sekedar membantu Negara. Sementara distribusi tetap dalam kendali Negara.

Dalam Islam mekanisme distribusi harta dilarang melakukan penimbunan monopoli serta penipuan yang dapat mendistorsi pasar. Juga tidak boleh melakukan aktivitas nonproduktif yang dapat mencegah terwujudnya kestabilan ekonomi.

Jika distribusi diserahkan pada swasta, maka yang terzolimi adalah rakyat. Distribusi hanya mengalir pada orang – orang yang punya materi saja. Oleh karena itu kendali distribusi harus, ada di tangan Negara yang memiliki keluatan untuk mewujudkannya. Dengan demikian kekuatan dan penguasaan yang amanah maka keadilaan dan kesejahteraan bagi rakyat bisa tercapai.

Sriyama 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here