Surat Pembaca

Regenerasi Petani vs Sempitnya Lahan Pertanian

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dalam Rapat Bupati Bandung yang dilaksanakan di Soreang, Rabu (25/10/2023) bersama Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Hamzah Budi Susanto dan Universitas Padjadjaran (Unpad), Bupati Bandung yang lebih akrab dengan panggilan Kang DS mengusulkan untuk menambah generasi muda petani, karena untuk regenerasi dalam pertanian di Kabupaten Bandung. Jika hal ini dilakukan, Unpad dengan Babinsa (Bintara Pembina Desa) TNI akan lebih sinergi dan sukses.

Bupati Bandung juga menginstruksikan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung untuk bekerja sama dengan Unpad agar tercipta generasi muda petani ini. Serta meminta BUMD untuk menjalin kerjasama dengan hasil produksi para petani di Kabupaten Bandung. Dijelaskannya kebutuhan ASN jika dihitung per bulan bisa mencapai 10 miliar rupiah dikalikan 12 bulan kurang lebih mencapai sekitar 120 miliar rupiah.

Diterangkannya bahwa para ASN diwajibkan membeli hasil produksi pertanian tersebut, dengan harapan perputaran uang berada secara sehat di wilayah Kabupaten Bandung. Dengan catatan jika kebutuhannya dibina dengan baik. Sehingga terjadi multiplayer efect secara ekonomi mikro. Kang DS menuturkan pihaknya sudah memprogramkan dan menganggarkan tahun depan 1,4 miliar rupiah untuk penambahan generasi pemuda petani. (Dejurnal.com)

Kini memang nampak memprihatinkan minimnya masyarakat yang memilih untuk berprofesi sebagai petani. Selain membiasakan para generasi muda untuk bisnis pertanian apa yang mereka hasilkan,juga harus diperhatikan. Karena banyak petani yang merasa kesal dan kecewa karena harga pertanian mereka yang anjlok. Sehingga berpengaruh berkurangnya minat generasi muda untuk terjun dalam bidang pertanian yang memang mengancam masa depan pertanian Negeri kita, Indonesia.

Khususnya untuk pertanian pangan disamping itu meningkatnya pembangunan dan pembukaan lahan menjadikan pertanian semakin merosot. Hal merosotnya lahan pertanian kepemilikan pribadi dinilai sebagai salah satu penyebab enggannya para generasi muda terjun dalam bidang pertanian. Diperparah juga dengan morat-maritnya kebijakan pertanian dan pangan, hingga tak jarang petani menjadi korban atau bahkan mengalami kerugian mulai dari aspek produksi pertanian. Seperti permasalahan lahan, ketersediaan pupuk, alat, infrastruktur hingga aspek distribusi yang kerap dihadapkan dengan persaingan produk impor. Sehingga permasalahan yang begitu kompleks yang dihadapi petani hari ini.

Karena itu penambahan generasi muda petani dalam meregenerasi pertanian, hanya kebijakan tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan. Sebab, selama kebijakan pembukaan lahan pertanian dilegalkan, tidak akan ada tanah garapan. Hal ini disebabkan karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjadikan siapapun bebas menguasai lahan. Setiap individu bebas memiliki lahan pertanian, bebas pula dalam kepemilikan lahan pertanian. Pertanian dengan lahan besar akan berekspansi memperbesar lahan kepemilikannya. Sebaliknya petani pemilik lahan kecil akan semakin sempit. Hingga dalam sistem kapitalisme ini petani identik dengan kemiskinan.

Justru pada masa Islam berjaya, petani identik dengan kesejahteraan. Dimana kaum muslim berhasil meraih kegemilangan di bidang pertanian. Serta telah berkontribusi besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia selama berabad-abad. Pada masa Khalifah Umar bin Khatthab, beliau pernah memberikan bantuan kepada para petani di Irak. Begitu juga pada masa keKhalifahan Umayyah pernah melakukan perluasan lahan dengan mengeringkan rawa-rawa dan daerah aliran sungai dengan menyulapnya menjadi lahan pertanian yang subur. Peradaban Islam juga pernah menjadi pusat industri pangan pada abad ke-9 Masehi. Dan berkembang pesat juga industri gula dan industri penggilingan tepung pada abad ke-10 Masehi.

Sejatinya solusi dalam Islam terhadap pengaturan penguasaan lahan pertanian, bukanlah dengan membebaskan kepemilikan lahan bukan pula dengan penguasaan oleh negara. Solusi dalam Islam yakni dengan penggabungan kepemilikan lahan pertanian beserta produksinya dalam Islam terdapat hukum untuk menghidupkan tanah mati, kemudian hukum larangan menelantarkan lahan pertanian selama 3 tahun serta hukum larangan menyewakan lahan pertanian. Solusi ini dapat diketahui kebenarannya dalam banyak hadits shahih mengenai pengelolaan lahan pertanian. Maka pengaturan penggabungan lahan pertanian dengan produksinya inilah yang akan meningkatkan produksi pertanian.

Islam membebaskan individu untuk memiliki lahan selama ia masih mamlu memproduksinya. Hal ini menjadi solusi atas banyknya lahan kosong yang menganggur. Semua lahan akan produktif dan secara otomatis minat masyarakat tak terkecuali generasi muda dalam meregenerasi pengelolaan pertanian juga akan besar. Begitupun dengan adanya larangan menelantarkan dan menyewakan lahan pertanian bertujuan mencegah adanya keserakahan dalam hal kepemilikan lahan.

Inilah gambaran begitu besarnya perhatian Islam dam bidang pertanian yang mensejahterakan. Dan hal ini dapat terwujud dengan adanya penerapan sistem ekonomi Islam dalam sebuah negara, yakni Khilafah Islamiyah.

WalLaahu a’lam bish-showwab

Nia Umma Zhafran

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here