wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pengesahan RKUHP terkesan sangat dipaksakan. Padahal banyak publik yang menolahk rancangan undang-undang tersebut dan meminta untuk dikaji ulang serta melibatkan banyak pihak dalam penyusuannnya. Ada apa dibalik pengesahan RKUHP ini?
Kamis (24/11) Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menuai kritik dari beberapa pihak serta mereka meminta penundaan pengesahan RKUHP. Diantaranya partai PKS yang sedari awal menolak pengesahan RKUHP ini. Mereka menilai masih adanya sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan aturan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan rumusan delik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara dirasakan kental akan semangat feodalisme dan kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama. (Tirto.id, 28/11/2022).
Hal senada juga datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya menyatakan bahwa RKUHP ini masih bermasalah sebab berpotensi membatasi kemerdakaan pers. Pandangan yang sama juga disampaikan Ketua Umum YLBHI, M. Isnur yang menyayangkan langkah pemerintah dan DPR yang terlalu tergesa-gesa mengesahkan RKUHP padahal didalamnya masih terdapat pasal-pasal yang bermasalah yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu.
Mengutip pertanyaan M. Nur, mengapa DPR dan pemerintah tergesa-gesa untuk mengesahkan RKUHP?
Jika ditelisik lebih jauh dari proses pengesahan RKUHP saat ini, menyiratkan bahwa ada sebuah kepentingan lain dibalik pengesahan RUU ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pihak yang menolak sejumlah pasal yang ada di dalamnya. Namun pemerintah dan DPR tetap ngotot untuk mengesahkan RKUHP itu. Padahal beberapa elemen masyarakat menilai masih ada waktu dan kesempatan untuk mengkaji ulang dan melibatkan banyak pihak serta draftnya bisa diakses lebih luas. Namun, kenyataannya, RKUHP dipercepat pengesahannya.
Padahal, dalam sistem demokrasi DPR merupakan wakil rakyat yang seharusnya menyuarakan aspirasi rakyat, membuat RUU sesuai dengan kepentingan rakyat. Pada RKUHP ini, rakyat kebanyakan tidak menyetujui pengesahan RKUHP, tapi DPR malah mensahkannya.
Dalam sistem demokrasi juga sangat dijunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi. Tapi dalam RKUHP ini terdapat pasal-pasal yang menurut sebagian pihak berpotensi dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang berlawanan dengan pemerintah. Seperti yang diungkapkan olehKetua Badan Pengurus Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani bahwa terdapat beberapa pasal yang berpotensi dapat dijadikan alat kriminalisasi seperti penghinaan presiden dan wakil presiden negara sahabat, hukuman pelanggaran HAM berat, penghinaan lembaga negara, hingga dalil pegnhinaan presiden dan kepala negara.
Hal ini menunjukkan adanya kontradiksi dengan prinsip kebebasan yang dianut. Adanya standar ganda menunjukkan demokrasi tak layak dijadikan sebagai sistem kehidupan. Selain itu, peraturan yang dibuat manusia dalam sistem demokrasi saat ini sesungguhnya tidak bisa dijadikan sandaran dan patokan dalam kehidupan karena senantiasa akan menimbulkan perdebatan dan syarat akan banyak kepentingan para pembuatnya. Hal ini membuktikan kerusakan sistem demokrasi, sistem buatan manusia.
Selain itu, demokrasi juga bertentangan dengan islam. Sesungguhnya dalam islam manusia tidak berhak membuat hukum karena Allah SWT saja sang pembuat hukum. Karena Allah itu sebagai pencipta sekaligus pengatur kehidupan manusia. Allah Maha Tahu apa yang terbaik untuk manusia. Sehingga aturan yang ditetapkan akan mengkaver semua kebutuhan manusia.
Sebagaimana firman Allah Taala, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.” (QS Yusuf: 40).
Dan firman lainnya, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).
Maka dari itu, hanya islam yang punya aturan yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan tanpa ada unsur kepentingan serta aturan islam juga senantiasa konsisten tidak akan berubah sepanjang masa hingga hari kiamat. Oleh karena itu, seharusnya umat kembali pada penerapan syariat islam secara kaffah oleh daulah khilafah. Karena hanya khilafah yang akan menerapkan aturan Allah secara kaffah.
Zahrah
Views: 13
Comment here