Opini

Revisi UU Pemilu untuk Kepentingan Siapa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Miliani Ahmad

Wacana-edukasi.com — Sebagaimana yang kita ketahui bersama, draf revisi UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) telah ditetapkan Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk prolegnas tahun 2021.

Banyak pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut. Salah satunya dari anggota II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid. Menurutnya revisi UU ini akan mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia dan akan memperkuat kesan bahwa UU ini lebih didasarkan atas kepentingan jangka pendek bukan jangka panjang (republika.co.id, 06/02/2021).

Kepentingan jangka pendek memang menjadi orientasi banyak parpol yang sangat bergantung pada revisi UU ini. Hal demikian dilatarbelakangi oleh kalkulasi politik partai terkait pemilu 2024. Sebagian pihak (fraksi) mendukung pilkada diadakan pada November 2024 secara serentak yang berkesesuaian dengan pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016.

Di pihak lain, sebagian fraksi justru mengharapkan agar pelaksanaan pilkada bisa diubah dengan merujuk draf revisi UU Pemilu pasal 731 ayat (2) dan (3) yakni pada tahun 2022 dan 2023.

Selain itu, revisi UU ini memunculkan adanya adu argumen dari berbagai fraksi yang berkaitan dengan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) apakah akan dinaikkan atau tetap pada angka 4 persen saja. Begitupun juga yang berkaitan dengan prosentase presidential threshold belum menemukan kesepakatan berapa besaran prosentasenya.

Revisi UU Pemilu dan Kepentingan Partai Politik

Demokrasi sejatinya memang melahirkan aturan yang kontroversi. Dalam demokrasi aturan yang berjalan mesti sesuai dengan kepentingan. Tak peduli apakah kepentingan tersebut berkesesuaian dengan kondisi ataupun keadaan masyarakat. Dalam demokrasi pun aturan bisa dimanifulasi dengan berbagai narasi. Berdalih untuk melindungi masyarakat tapi hakikatnya hanya syahwat untuk mendapatkan kekuasaan.

Tak terkecuali dalam revisi UU pemilu saat ini. Perbedaan pendapat dalam menentukan masa pemilihan kepala daerah (pilkada) tak lebih dari sebuah gimmick parpol yang dilahirkan oleh sistem demokrasi. Baik pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023 ataupun pada tahun 2024 semua parpol pasti memiliki motif masing-masing untuk memetakan kebijakan politiknya.

Syawat dan ambisi yang besar untuk berkuasa mendorong banyak parpol ingin tetap melaksanakan pilkada di 2022 dan 2023. Beralasan akan banyaknya kepala daerah definitif yang akan memerintah maka, mau tidak mau pilkada harus tetap berjalan. Setidaknya tercatat ada 200 kepala daerah definitif yang akan dijabat oleh pelaksana tugas (plt) yang ditetapkan oleh kemendagri. Situasi demikian tentu tidak akan menguntungkan partai politik. Logikanya, menahan pilkada tetap terjadi di 2024 sama saja seperti menahan rasa haus parpol untuk mendampuk kekuasaan di banyak daerah.

Berbeda halnya dengan PDIP. Djarot Saiful selaku ketua DPP PDI-P menyatakan bahwa pelaksanaan pilkada di tahun 2022 dan 2023 sangat beresiko jika dipaksakan. Menurutnya situasi pandemi yang dihadapi semestinya membuat bangsa ini harus lebih fokus lagi untuk mengatasinya dan memulihkan ekonomi.

Pernyataan demikian menunjukkan seolah parpol memiliki rasa empati terhadap kondisi bangsa. Pertanyaannya, apakah pilkada serentak di tahun 2020 dengan masifitas persebaran wabah yang meningkat tidak sama halnya dengan kondisi pilkada 2022 dan 2023 yang akan berlangsung? Jika memang peduli dengan kondisi masyarakat di masa pandemi semestinya mereka pun tidak menjalankan pilkada di 2020 lalu. Inkonsistensi sikap yang demikian semakin memunculkan banyak spekulasi. Masyarakat makin menyadari adanya motif tersembunyi dibalik keinginan parpol untuk memilih pelaksanaan pilkada dilaksanakan pada tahun 2024.

Mudahnya Sistem Pemilihan Pemimpin dalam Islam

Revisi UU Pemilu dalam percaturan politik bangsa ini seolah menjadi rutinitas yang terjadi setiap kali jelang perhelatan pemilu. Hal demikian disebabkan belum adanya UU Pemilu yang mampu menjawab berbagai tantangan terkait kepemiluan secara komprehensif.

Tambal sulam kebijakan untuk menentukan dan membuat peraturan lazim ditemukan dalam sistem demokrasi. Sistem ini menempatkan akal manusia memiliki porsi utama dalam merumuskan perundang-undangan. Padahal akal manusia memiliki keterbatasan untuk menjangkau hal-hal yang belum diketahuinya di masa mendatang. Hingga akhirnya, aturan yang lahir sering menimbulkan benturan berbagai kepentingan manusia yang ada di dalam partai politik. Apalagi jika dikaitkan dengan aturan kekuasaan.

Beda halnya dalam Islam. Pemimpin dipilih berdasarkan aturan syariat. Aturan yang dijalankan tidak membutuhkan mekanisme yang membingungkan. Seorang pemimpin (khalifah) dipilih berdasarkan pilihan umat melalui ahlul ahli wal aqdi. Merekalah yang menjadi wakil umat untuk memilih pemipin yang layak bagi umat dengan memenuhi tujuh syarat in’iqod.

Dalam Islam, umat tak perlu disibukkan untuk menyusun mekanisme pemilihan yang menguras energi dan mengeluarkan biaya mahal. Cukup membutuhkan waktu tiga hari untuk memilih khalifah. Dengan rentang waktu yang sedikit, praktik manipulasi dan kecurangan dalam pemilihan tidak akan terjadi. Selepas terpilih, khalifah dibai’at dengan bai’at in’iqod dan bai’at taat. Jika semua itu dijalankan maka sempurnalah pemilihan kepemimpinan dalam Islam.

Pemilihan kepala daerah, khalifahlah yang memilih dan menunjuk mereka. Adapun kriteria untuk memilih seorang kepala daerah juga sama seperti kriteria dalam memilih khalifah. Mereka juga harus memenuhi syarat-syarat sah menjadi seorang pemimpin yaitu Islam, laki-laki, balig, adil, berakal, mampu, dan merdeka. Tak boleh kurang satu pun. Mereka dipilih berdasarkan kredibilitas dan kualitas diri mereka dalam memimpin. Maka, dalam Islam amat sulit ditemukan pemimpin ruwaibidhah (bodoh dalam mengurusi umat).

Demikianlah, Islam memberikan jawaban komprehensif mengenai aturan pemilihan seorang pemimpin tanpa perlu melakukan tambal sulam kebijakan. Tak sama dengan demokrasi. Jika demikian baiknya sistem Islam memberikan aturan, apakah layak untuk tetap bertahan dalam sistem demokrasi?

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here