Opini

Riba Jalan Menuju Murka Allah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Zulhijrah Sondeng, S. Pd. (Aktivis Dakwah dan Member AMK)

Di lansir dari islampost.com, dalam pengertian bahasa arab, riba berarti bertambah dan tumbuh. Maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Makna tambahan dalam riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Sedangkan dalam Al-Qur’an Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al-Baqorah: 275)

Dari penjelasan di atas kita dapat memahami makna riba itu sendiri, ternyata riba merupakan salah satu jalan yang di haramkan dalam agama islam itu sendiri akan tetapi fakta saat ini masih banyak orang-orang terlilit dengan riba atau bahkan di anggap sepele oleh sebagian orang.

Saat ini demi memenuhi gaya hidup atau kesenangan dunia semata ada kalahnya kita tidak peduli perkara halal-haram tentang harta yang kita peroleh, tanpa berpikir panjang bahwa uang hasil riba tersebut akan diberikan kepada keluarga sementara keluarga tidak mengetahuinya namun mereka menikmatinya tanpa mencari tahu asal-usulnya terlebih dahulu.

Oleh karena itu, dalam menyikapi hal tersebut terutama dalam rumah tangga sebagai orang tua atau istri tidak serta merta menerima uang pemberian dari anak atau suami. Kita harus berhati-hati ketika uang pemberian anak/suami melebihi uang belanja bulanan, bila perlu sebagai orang tau/istri harus menanyakan asal-usul uang yang di berikan oleh si anak/suami agar keluarga kita terhindar dari perkara yang Allah haramkan yakni riba.

Karena sesungguhnya riba salah satu jalan menuju murka Allah, dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda: “Apabila zina dan riba telah meraja lelah dalam suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah di turunkan kepadanya. (HR. Hakim)

Selain itu seorang pemakan riba sebenarnya mereka telah menunjukkan kurangnya ketakwaan dan pemahaman agama dalam dirinya. Sehingga hal ini, akan menyebabkan kerugian dunia dan akhirat bagi pelakunya. Allah SWT berfirman yang artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwahlah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (Qs. Ali-Imran: 130-132)

Dari kedua ayat di atas, maka cukup untuk di jadikan rujukan atau petunjuk bahwa riba adalah suatu perbuatan yang sangat di murkai Allah dan juga Rasulnya.

Akan tetapi dalam syariat islam sendiri sebenarnya kita diperbolehkan berhutang ketika dalam keadaan darurat, seperti berhutang akan hal pokok yang kita butuhkan dan kita pun sanggup untuk melunasinya. Namun bukan berarti kita menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya seperti menggadaikan sertifikat rumah ke Bank atau meminjam uang ke rentenir dengan alasan darurat padahal hal tersebut jelas-jelas di haramkan karena tergolong riba.

Oleh karena itu, marilah menjaga diri dan juga keluarga kita agar mereka tidak terjerumus dengan perkara riba. Karena dosa riba yang paling ringan sama seperti menzinai ibu kandung sendiri. Na’uzubillah

Nah..untuk menjauhkan diri dan keluarga kita dari perkara yang Allah haramkan seperti riba, maka banyaklah menuntut ilmu agama dan menanamkan sifat qona’ah dalam diri dengan tidak berlebih-lebihan dalam hidup. Karena salah satu faktor seseorang terjerumus dalam riba bisa jadi faktor ekonomi atau rasa tidak puas dengan apa yang di miliki.

Kemudian banyak berdoa dan memohon ampunan kepada Allah SWT atas dosa yang kita perbuat, semoga Allah mengampuni dosa kita dan memberikan jalan terbaik untuk melunasi utang piutang yang berbaur riba.

Tidak ada jalan terbaik yang harus di tempuh oleh seorang muslim saat ini, kecuali dengan menerapkan kembali hukum Allah yakni syariat dan khilafah. Karena hanya syariat dan khilafah yang menjamin kesejahteraan umat saat ini. Wallahu a’lam bissawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 44

Comment here