wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Layanan kesehatan merupakan layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Kemudian baik individu masyarakat yang mendapat kan pelayanan maupun tenaga kesehatan wajib pula mendapatkan perlindungan hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini terkait perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal (https://insidepontianak.com 24/04/2023).
Pengaturan dalam RUU ini diantaranya jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin. Jika tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya penanggulangan KLB dan wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya. Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana.
Rancangan Undang-Undang kesehatan yang sedang diperbincangkan saat ini menjadi bukti bahwa jaminan kesehatan di negeri ini masih jauh dari kata memadai. Masih banyak masyarakat yang belum merasakan pelayanan kesehatan, serta masih minimnya tenaga kesehatan baik dokter spesialis maupun perawat spesialis. Kini yang menjadi persoalan saat ini adalah apakah RUU kesehatan tersebut akan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat?
Sistem kesehatan dalam paradigma kapitalisme menjadi lahan komersialisasi. Hadirnya RUU kesehatan sarat akan kepentingan dari berbagai pihak. Dalam islam kesehatan merupakan hal yang utama. Oleh karena itu negara harus hadir menjadi pelayan bagi kebutuhan dasar rakyatnya dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi setiap individu masyarakat.
Mulai dari aspek pembiayaan kesehatan yang bersumber dari pendapatan negara (hasil hutan, tambang, jizyah, kharaj dan yang lainnya), penyedia dan pelayanan kesehatan (dokter dan tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan terbaik sebagai bentuk tanggung jawab profesinya), penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan, penyedia sarana dan fasilitas kesehatan (alat kesehatan, obat-obatan, dan teknologi kesehatan).
Muyessaroh
Pontianak-Kalbar
Views: 9
Comment here