Oleh : MbakZah (Anggota Ngaji Diksi Aceh)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online. Karena itu, Keminfo meminta masyarakat untuk segera melaporkan, jika menemui judi online di gadgetnya. “Sekarang Indonesia sudah masuk darurat judi online. Keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama,” kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta. Dikutip Cnbcindonesia.com, Selasa (17/10/2023)
Judi online tidak akan pernah usai jika tidak diselesaikan hingga pada akar masalahnya. Wajib kita pahami, sebab maraknya perjudian online di tengah masyarakat, tidak lepas dari cara pandang hidup sekularisme-kapitalisme yang kita adobsi sebagai aturan dalam kehidupan. Sistem kapitalisme sarat kepentingan materi, mengukur kebahagiaan hidup hanya berdasarkan pada kesenangan materi saja.
Maka tidak heran jika terbentuk masyarakat yang cenderung menghalalkan segala caranya, demi meraih materi yang diinginkan. Hal ini diperparah lagi dengan sistem pendidikan sekuler, di mana sistem ini menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang shahih (benar). Akibatnya masyarakat semakin bodoh dengan aturan agama, dan mengabaikan standar halal haram dalam kehidupan. Apalagi judi online menawarkan cara meraih uang dengan mudah dan cepat.
Inilah yang membuat perbuatan haram ini semakin diminati masyarakat. Status pengangguran yang menimpa jutaan penduduk, karena sulitnya mendapatkan pekerjaan, lalu membuka peluang untuk masyarakat terlibat dalam judi online. Kemiskinan juga bisa menjadi pendorong terjaratnya seseorang dalam judi online, dengan mengadu peruntungan.
Namun, pemerintah hari ini masih melakukan langkah-langkah kuratif, yaitu bersifat tambal sulam dalam menyelesaikan persoalan. Karena pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera para bandar judi, situs yang telah diblokir dengan mudah dikembalikan melalui pergantian domain. Tiori ini tentu hal yang sangat dipahami oleh ahli informatika. Oleh karena itu, sangat nampak negara tidak serius dalam memberantas judi online. Padahal negara seharusnya tidak boleh kalah, dengan individu rakus dan serakah. yang berada di balik munculnya judi online.
Inilah cerminan negara dengan yang menerapkan kapitalisme-sekularisme dalam kehidupan. Negara lepas tangan dari tanggung jawabnya mengurusi urusan rakyat, termasuk memberantas kejahatan atau kemaksiatan secara tuntas. Sungguh penerapan sistem kapitalisme-sekularisme telah menyuburkan perjudian di negeri ini.
Persoalan judi online akan tuntas jika diatur oleh sistem Islam kaffah. Karena Islam telah mengharamkan judi secara mutlak, sehingga Khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian. Khalifah sebagai pengurus umat, akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan aqidah dan memahamkan hukum Islam. Sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanannya. Karena pemahaman tersebut akan meletakkan standar kebahagiaan hanya kepada ridho Allah semata, bukan kepada kesenangan duniawi.
Demikian juga masyarakat dalam khilafah, tentunya masyarakat islami, mereka akan melakukan pengontrolan tegas pribadi lain yang berjudul. Negara akan memberikan sanksi tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain, maupun pihak yang mempromosikan nya. Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian, dan membuat sistem perlindungan terbaik serta tercanggih untuk membuatnya tidak muncul lagi.
Dari sini jelas, hanya Khilafah yang mampu memberantas praktik perjudian dengan tuntas, sementara sistem sekuler kapitalisme hanya menumbuhsuburkan segala bentuk judi, baik online maupun tidak.
Wallahu’alam
Views: 19
Comment here