Oleh: Muliawati (Pemerhati Umat, Komunitas Perempuan Hijrah)
Wacana-edukasi.com. Sekolah merupakan salah satu tempat yang mendukung dalam memperoleh pendidikan tersebut. Namun di tengah pandemi, maka sekolah melakukan proses belajar mengajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan lebih dikenal lagi dengan istilah daring. Ditengah proses PJJ via daring, tidak sedikit yang mengeluh dengan kondisi ini. Baik orang tua maupun para pendidik.
Sehingga kebijakan baru dikeluarkan oleh Mendikbud mengenai hal tersebut. Apakah ini berita gembira untuk tenaga pendidik dan orang tua? Atau bahkan menguak buruknya kebijakan tersebut?
Dilansir dari GridHITS.id – Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa SMK dan perguruan tinggi di seluruh zona sudah diperbolehkan untuk melakukan sekolah secara tatap muka.
Namun Nadiem tetap menegaskan bahwa protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara ketat.
Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (7/8/2020).
Dalam konferensi pers virtual itu turut hadir pula Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Meski demikian, untuk pembelajaran teori harus diminta tetap secara online.
“Ini untuk kelulusan SMK (dan) perguruan tinggi kita ini terjaga. Semua mata pelajaran yang bersifat teori masih harus dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh),” tuturnya.
Namun kebijakan tersebut tidak lantas berlaku untuk semua sekolah di seluruh Indonesia, melainkan ada beberapa syarat-syarat khusus.
Satu di antara syaratnya adalah untuk sekolah yang berada di daerah dengan status zona hijau dan kuning Covid-19.
Meskipun begitu, Arist Sirait menilai bahwa keputusan dari Mendikbud tersebut belum tepat waktunya, mengingat risiko untuk tertular masih ada, terlebih untuk zona kuning.
Dirinya menegaskan bukan karena tidak percaya dengan protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah dan pihak sekolah.
Namun menurutnya, lebih melihat dari sudut pandang siswa, khususnya untuk sekolah dasar yang memiliki sifat masih kekanak-kanakkan.
“Siapa yang menjamin ini? Sekali lagi pertimbangannya adalah dunia anak adalah dunia bermain,” ujar Sirait, dalam acara Kabar Siang, Sabtu (8/8/2020).
“Nanti bisa mereka tidak tahu apa yang akan terjadi karena ada temannya yang maskernya lebih baik, pinjam-pinjaman, itu dunia anak,” jelasnya.
“Siapa yang menjamin itu? Guru, enggak mungkin, terbatas,” tegas Sirait. Di kutip dari Tribunnews.com (8/8/2020)
Lemahnya Kebijakan Pemerintah Mengurusi Pendidikan di Tengah Pandemi
Memang Sekolah tatap muka menjadi tuntutan dan harapan banyak pihak agar tercapai target pembelajaran dan menghilangkan kendala PJJ.
Sayangnya pemerintah merespon dengan kebijakan sporadis, tidak terarah dan memenuhi desakan publik tanpa diiringi persiapan memadai agar resiko bahaya bisa diminimalisir.
Pendidikan merupakan hal yang penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Juga merupakan kebutuhan dasar. Sehingga sangat disayangkan jika kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan sporadis, tidak terarah dan terkesan hanya memenuhi desakan publik. Tanpa disertai persiapan yang maksimal dan memadai agar risiko bahaya bisa diminimalisir.
Adapun yang bisa kita lihat dari buruknya kebijakan tersebut diantaranya :
Pertama, pemerintah mengijinkan penggunaan dana BOS untuk keperluan kuota internet sedangkan masalah tidak adanya jaringan internet tidak dicarikan solusi. Membagi kuota gratis tetapi jaringan disetiap daerah di Indonesia tidak merata baiknya.
Kedua, pemerintah mengijinkan semua SMK dan Perguruan Tinggi disemua zona untuk belajar dengan tatap muka agar bisa praktik tidak diimbangi persiapan protokol.
Ketiga, pemerintah berubah-ubah kebijakan mengenai kebolehan tatap muka di zona kuning/ hijau maupun mewacanakan kurikulum darurat selama BDR
Sehingga dari semua fakta kebijakan di atas menunjukkan lemahnya pemerintah kapitalis – sekuler mengatasi masalah pendidikan. Sebagai akibat dari penentuan kebijakan yang selalu mendahulukan kepentingan ekonomi, serta tidak adanya jaminan pendidikan sebagai kebutuhan publik yang wajib dijamin penyelenggaraannya oleh negara.
Beda dengan solusi yang ditawarkan dalam Islam, urusan Pendidikan merupakan hal mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak ditimbang dalam kacamata untung atau rugi. Tetapi, memakai hukum syariat berdasarkan halal atau haram.
Sesungguhnya negara dalam sistem Islam yaitu khilafah telah terbukti dalam mengatasi masalah wabah dengan cepat dan tepat sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah. Sehingga dampak terhadap ekonomi dan pendidikan tidak akan berkepanjangan.
Semakin cepat penanganan wabah maka semakin minim dampak yang akan ditimbulkan.
Wallahu ‘alam Bishowab
Views: 2
Comment here