Opini

Semaraknya Kehidupan Kaum Nabi Luth dalam Sistem Kapitalisme

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Rahmiani. Tiflen, Skep

(Voice Of Muslimah Malang)

wacana-edukasi.com– Apa jadinya jika manusia dibiarkan bebas tanpa aturan yang mengikat? Sebuah pertanyaan retoris namun membutuhkan perenungan yang panjang. Sebagaimana Rasulullah saw secara tegas pernah menyampaikan “Jika kamu tidak malu, maka berbuatlah sesuka hatimu.” (HR Bukhari). Tentu, hanya orang-orang berakal yang mampu memahaminya.

Ajang Miss Queen kembali digelar baru-baru lalu di Bali. Perhelatan tersebut merupakan kontes kecantikan bagi para transgender, yang sebenarnya bukan pertama kali dilakukan di Indonesia. Pemenang kontes tersebut berhak mengikuti Miss International Queen yang akan dilakukan pada tahun 2022 di Thailand (Okezone, 01/10/21).

Kesemuanya semakin menguatkan bahwa masyarakat kini semakin toleran terhadap kerusakan penyimpangan terhadap fitrah manusia. Sikap tersebut dibuktikan oleh adanya dukungan sebagian warganet, sebagaimana dilansir pada terkini.id (02/10/21). Sementara itu negara seolah melakukan pembiaran dengan tidak menutup semua akses yang dapat mengantarkan pada perilaku LGBT, atas nama kebebasan dan HAM (Hak Asasi Manusia).

Inilah yang terjadi jika manusia senantiasa memperturutkan hawa nafsunya. Terlebih bagi para kaum Nabi Luth. Mereka akan demikian subur dan merajalela dalam ‘iklim’ demokrasi kapitalis. Sebab pemikiran yang lahir darinya adalah paham kebebasan, diantaranya adalah kebebasan berperilaku. Sebab itu menjadi lumrah ketika hari ini LGBT kian marak terjadi.

Dalam Kitab an Nizham al Ijtima’iy, karya Syekh Taqiyuddin An Nabhani dijelaskan bahwa Allah SWT memberikan potensi kepada manusia berupa akal serta berbagai naluri (gharaa’iz). Di antaranya adalah naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’). Naluri tersebut dapat terpuaskan oleh berbagai macam cara. Bahkan dapat dilakukan dengan hubungan sesama jenis (homoseksual atau lesbian) atau bisa juga terpuaskan dengan binatang serta sarana lainnya.

Namun, dari berbagai cara maupun sarana tersebut, tidak mungkin dapat mewujudkan tujuan penciptaan naluri tersebut oleh Allah Azza wajalla. Kecuali pemuasan itu dilakukan sesuai fitrahnya yaitu oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang dilakukan dalam sebuah ikatan pernikahan secara syar’i, bukan zina. Sebagaimana firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِى تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS an Nisa [4] : 1).

Sikap manusia yang kian berpaling dari aturan Ilahi makin memperparah terjadinya penyimpangan di tengah masyarakat. Atas nama kebebasan manusia bertindak layaknya hewan bahkan lebih rendah lagi daripada binatang ternak. Senantiasa mengedepankan hawa nafsunya sehingga pemuasan gharizah nau’ dilakukan tanpa bimbingan maupun petunjuk wahyu. Hal tersebut tentu saja akan berdampak buruk bagi keberlangsungan peradaban manusia, kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan lainnya. Terlebih dalam Islam perilaku liwat adalah haram. Rasulullah saw bersabda, “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual).” (HR at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas). Alquran pun turut menegaskan dalam quran surah Al-A’raf, Allah SWT berfirman;

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas.” (QS Al A’raaf ayat 81).

Menilik lebih jauh, ternyata perilaku penyimpangan seksual tersebut bisa dicegah bahkan diberantas. Akan tetapi tentu saja tidak bisa dilakukan secara parsial, sebab kerusakannya sudah demikian sistematis. Untuk itu peran negara adalah urgent.

Negara wajib mengganti sistem ideologi Kapitalisme yang diadopsi saat ini. Sebab selama sistem Kapitalisme masih digunakan dalam kehidupan bermasyarakat bernegara, mustahil problem LGBT dapat terselesaikan. Hanya sistem Khilafah Islamiyah yang mampu mengatasi segala problematika tersebut di atas. Dengan mengambil langkah sebagai berikut :

Pertama, menanamkan iman dan takwa bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian tiap-tiap individu akan timbul rasa takut kepada Allah SWT, sehingga terhindar dari perilaku LGBT.

Kedua, masyarakat akan dipahamkan tentang tatacara menyalurkan gharizah nau’ dengan benar, sesuai tuntunan syar’i. Memfasilitasi serta memudahkan pernikahan. Masyarakat pun turut berkontribusi dalam pemberantasan LGBT dengan melakukan amar makruf nahi munkar (dakwah).

Ketiga, dengan menetapkan sistem ‘uqubat (sanksi) yang tegas. Hukum Islam merupakan benteng pelindung bagi masyarakat. Sebab sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal tak terkecuali LGBT dan mencegah orang lain melakukan hal serupa.

Berdasarkan hadist yang diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, Rasulullah Saw bersabda “Barang siapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sebagaimana yang dilakukan kaum Luth), maka bunuhlah ke dua pasangan liwath tersebut(HR Al Khamsah kecual Nasa’i).

Dengan demikian, permasalahan LGBT dan juga perilaku masyarakat yang serba permisif selamanya tak akan pernah sirna, kecuali dikembalikan pada aturan Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu’alam bis showab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 81

Comment here