Surat Pembaca

Sengkarut Regulasi PETI

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Naning Prasdawati (Komunitas Setajam Pena)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pertambangan merupakan salah satu sumber daya alam. Seharusnya membawa keberkahan bagi sebuah negara untuk menyejahterakan rakyatnya. Namun, kabar pilu justru datang dari tambang emas ilegal di Bone Bolango, Gorontalo. Akibat hujan deras yang mengguyur area tersebut pada Minggu, 7 Juli 2024 telah mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Dari insiden tersebut, diperkirakan memakan korban 148 orang, 90 diantaranya selamat, 30 dalam pencarian, dan 23 orang meninggal dunia. Mengingat laporan dari keluarga korban yang masih terus berjalan, ditaksir jumlah korban juga masih akan terus bertambah, (Mongabay, 10/07/24).

Keberadaan tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) ini kian mengkhawatirkan. Selain membahayakan masyarakat, karena tidak mengikuti prinsip-prinsip good mining practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar dalam industri pertambangan, juga akan merugikan negara. (bloombergtechnoz, 09/07/24).

Dilansir (databoks.katadata, 22/01/24) jumlah tambang ilegal tersebut tidak sedikit. Menurut data Kementerian ESDM, jumlahnya ada sekitar 2500 tambang ilegal.

/Regulasi Kapitalis Bikin Miris/
Dalam regulasi negara yang mengadopsi sistem Kapitalisme, sumber daya alam yang melimpah bukannya membawa kebaikan justru membawa petaka. Dari kejadian diatas sudah seharusnya pemerintah melakukan evaluasi kebijakan. Pasalnya, keberadaan tambang ilegal tersebut berada di area pertambangan legal milik salah satu perusahaan swasta. Dimana pihak perusahaan ini terkesan membiarkan keberadaan pertambangan ilegal tersebut. Diperparah dengan abainya negara dalam mengontrol teknologi yang digunakan.

Kesalahan kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa tersebut tidak lepas dari dua hal. Yaitu kesalahan mindset tentang posisi negara dan kesalahan tata kelola sumber daya alam. Kesalahan pertama, mindset tentang posisi negara dan penguasa dalam sistem Kapitalisme, menjadikannya hanya sebatas regulator dan fasilitator semata.

Maka bukan hal yang mengejutkan jika pengelolaan SDA justru diserahkan sepenuhnya kepada pihak swasta pemilik modal. Sehingga abai terhadap kepentingan dan keselamatan rakyat. Parahnya, dalam regulasi pertambangan ini, negara dilarang campur tangan dan sebaliknya pihak swasta bebas mengelolanya sesuai kehendaknya.

Sedangkan kesalahan yang kedua, tentang tata kelola sumber daya alam dalam sistem ekonomi Kapitalisme yang berbasis investasi. Dimana hanya berorientasi pada untung ruginya pihak pengelola, dalam hal ini para pemilik modal. Demikian itu menjadikan negara akhirnya tidak memiliki kekuatan dihadapan para kapital. Walhasil, bencana akan terus terjadi selama regulasinya masih menggunakan sistem Kapitalisme yang batil. Karena hakikatnya hanya menegaskan bahwa merekalah penguasa sejati dalam perpolitikan.

/Islam Kaffah Pembawa Berkah/
Islam sebagai agama paripurna, memiliki aturan yang lengkap, termasuk di dalamnya aturan tata kelola tambang. Sektor pertambangan dalam negara Islam yakni daulah Khilafah, wajib dikelola oleh negara sesuai syariat. Sehingga akan membawa rahmat bagi seluruh alam.

Penguasa dalam negara Islam berperan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan bukan pelayan korporasi. Maka penguasa wajib memprioritaskan keselamatan dan kemaslahatan rakyatnya diatas segala kepentingan lainnya. Sebab, dalam Islam, tambang merupakan harta kekayaan milik umum rakyat), dimana pengelolaannya merupakan tanggung jawab negara, yang hasilnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

Haram hukumnya negara memberikan izin kepada pihak swasta. Aturan ini akan menghindarkan pengelolaan tambang yang eksploratif, serakah dan hanya berorientasi untung. Disamping itu, negara akan berusaha untuk mengembangkan teknologi tinggi yang aman dan efektif untuk mengelola tambang . Sehingga hasilnya akan optimal untuk memenuhi kebutuhan rakyat luas.

Sebelum mengelola tambang, negara juga wajib memperhatikan AMDAL. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan bahaya dan kerusakan lingkungan bagi masyarakat.

Kalaupun dalam pengelolaannya harus melibatkan swasta, misal dalam hal kebutuhan teknologi, para ahli, dll, maka hubungan di dalamnya hanya sebatas aqad ijarah (sewa jasa). Sehingga, hasil dari pengelolaan ini dapat seluas-luasnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Negara dapat mendistribusikan hasilnya melalui mekanisme langsung maupun tidak langsung.

Mekanisme langsung seperti memberikan subsidi kebutuhan energi, bahan bakar dan sejenisnya dengan harga terjangkau (sebatas biaya produksi), atau bahkan gratis. Secara tidak langsung misalnya untuk membiayai kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan maupun fasilitas publik lainnya (infrastruktur dll). Dengan regulasi Islam, atas izin Allah, keberadaan sumber daya alam akan membawa keberkahan bagi umat manusia dan bukan justru malapetaka. Wallahu alam bishawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 16

Comment here