Opini

Sertifikasi Penceramah Tepatkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Kunthi Mandasari (Pegiat Literasi)

Wacana-edukasi.com — Meski menuai polemik, sertifikasi penceramah tetap dilakukan. Terhitung mulai bulan ini, Menag akan menetapkan program sertifikasi penceramah bagi seluruh agama. Pada tahap awal akan ada 8.000an orang yang akan mendapatkan sertifikasi penceramah. Pelaksanaan sertifikasi ini pun disinyalir tak jauh-jauh dari agenda menangkal radikalisme.

Seolah-oleh radikalisme sumber utama permasalahan bangsa ini. Padahal kondisi pandemi Corona yang kian memprihatinkan memerlukan perhatian. Ratusan dokter meninggal dan klaster-klaster baru bermunculan. Bahkan yang terbaru ditemukannya klaster keluarga. Semakin memburuknya pandemi di negeri ini juga terbukti dengan ditolaknya Indonesia oleh lebih dari lima puluh negara di dunia.

Di sisi lain, dampak Covid-19 tak hanya berimbas pada sektor kesehatan tetapi juga merembet ke permasalahan lainnya. Seperti masalah ekonomi, keamanan, pendidikan, dll. Terpuruk di berbagai sektor ini tak lepas dari penyelesaian permasalahan yang tak tuntas akibat penerapan sistem sekuler kapitalis. Alih-alih mencari solusi justru mengalihkan perhatian. Perang melawan radikalisme terus digaungkan. Selain bertujuan mencetak penceramah yang memiliki bekal wawasan kebangsaan dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila. Sertifikasi penceramah juga dilakukan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.

Program sertifikasi penceramah pernah dilontarkan oleh Fachrul pada media akhir 2019 lalu. Fachrul sendiri sempat bercerita saat ini banyak penceramah yang membodohi umat lewat ceramah (cnnindonesia, 03/09/2020). Sungguh sangat disayangkan, niat mulia para penceramah justru dianggap pembodohan. Padahal mereka dengan suka rela mendermakan waktu, tenaga, materi dan pikiran untuk mencerahkan pemikiran umat. Membantu negara untuk memperbaiki perilaku masyarakat yang menyimpang dari aturan Sang Pencipta. Hal ini pun dilakukan semata-mata untuk melaksanakan perintah Allah dan meraih ridho-Nya. Bukan meminta apresiasi apalagi mengharap balas budi.

MUI sendiri secara tegas menolak program sertifikasi penceramah. Hal itu tertuang dalam keputusan Rapat Pimpinan MUI yang dilakukan pada hari ini, Selasa, 8 September 2020. “Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” kata Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi yang tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI Nomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020 yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (8/9).

Muhyiddin menegaskan bahwa rencana program penceramah bersertifikat telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi pemerintah pada aspek keagamaan di Indonesia. Ia menyatakan potensi intervensi itu dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam.

Kekhawatiran Muhyiddin selaku Wakil MUI ini juga dirasakan oleh masyarakat. Namun meski telah banyak penolakan, pelaksanaan sertifikasi tetap dilaksanakan. Bukankah ini negara demokrasi yang konon mengambil suara terbanyak. Lantas mengapa penolakan sebagian besar masyarakat justru tak dianggap?

Jika program sertifikasi tetap ngotot dilaksanakan, kira-kira standar apakah yang digunakan agar bisa lolos sertifikasi? Apakah standar yang digunakan berdasarkan dalil yang merujuk pada Alquran dan as-sunah atau justru merujuk pada kepentingan pribadi maupun golongan. Hanya untuk mengeliminasi sekelompok orang atau golongan yang dianggap membahayakan. Dengan berdasar pada tudingan sentimen anti pancasila maupun pemecah belah tanpa ada pembuktian yang nyata.

Jaminan mutu bagi para penceramah memang sangat diperlukan. Agar bisa membawa perubahan yang mendasar. Namun hal ini seharusnya juga dilakukan pada pejabat yang mengurusi pelayanan publik. Harus ada standar yang sesuai dengan posisi dan kemampuan kerja. Karena seseorang yang tepat bisa menanggulangi setiap permasalahan dengan cepat dan tepat apabila didukung aturan yang tepat pula. Terlebih pejabat memiliki kekuasaan untuk mengambil kebijakan yang berimplikasi terhadap hajat hidup orang banyak. Tak boleh sembarangan, bahkan lebih mendesak untuk diberlakukan sertifikasi.

Dalam Islam, seseorang yang menduduki jabatan khalifah harus memenuhi kualifikasi yakni laki-laki, muslim, merdeka, baligh, berakal, adil dan memiliki kemampuan. Pada posisi-posisi penting lainnya juga diberlakukan hal yang sama, harus memenuhi kriteria yang ditentukan. Sehingga jabatan hanya akan dipegang oleh orang-orang yang tepat saja. Perihal amar ma’ruf nahyi munkar, Islam mewajibkan kepada setiap orang untuk melakukannya. Sebagai bentuk kepedulian dan ketundukan terhadap perintah syariat. Bahkan, kaum Muslim didorong untuk saling mengingatkan dalam kebaikan tanpa menunggu kesempurnaan. “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari)

Islam hadir tak hanya mengatur urusan pribadi, masyarakat tetapi juga negara. Islam pun menempatkan ulama pada posisi yang dimuliakan. Karena ulama merupakan pewaris nabi. Seorang ulama yang lurus akan senantiasa mengoreksi pemerintah apabila ada kebijakan yang menyalahi syariat. Bukan diam apalagi penerima pesanan sesuai kehendak pemilik kekuasaan. Begitulah seharusnya ulama bertindak.

Dalam Islam juga tidak ada pengkultusan. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama, adapun yang membedakan adalah ketakwaannya. Tidak melihat siapa yang menyampaikan tetapi apa yang disampaikan. Artinya siapapun yang menunjukkan pada jalan kebenaran maka harus diterima, meskipun dari orang yang lebih muda atau lebih rendah kedudukannya.

Tidak seharusnya sebagai sesama Muslim saling mencurigai dan membenci di tengah berbagai persoalan negeri. Seharusnya fokus kita bukan pada radikalisme yang sengaja dihembuskan untuk memecah belah, tetapi bersatu untuk mencari solusi tuntas. Yaitu dengan syariat Islam secara total untuk mengatur seluruh sendi kehidupan. Wallahu a’lam bishshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here