Opini

Sexortion Tak Kunjung Selesai

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Elma Julita A. Md. KG

wacana-edukasi.com, OPINI-– Sextortion adalah salah satu jenis kejahatan siber yang kini makin marak mengincar remaja dan anak-anak. Pola kejahatan sextortion biasanya dengan menggunakan sejumlah foto vulgar remaja atau anak muda. Kondisi ini berawal dari pacaran atau saling mengirim pesan berbau seks, kemudian pelaku meminta foto vulgar pada korban dan memeras serta mengancam menyebarkan foto atau video tersebut.

Selama ini, kasus sekstorsi yang terjadi di Indonesia kerap diselesaikan dengan menggunakan ketentuan KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi. Adapun, UU TPKS belum mengatur terkait cara pelaku memperoleh video asusila yang dijadikan sebagai alat untuk mengancam dan memeras korban.

Dalam beberapa kasus pelaku sekstorsi memperoleh video tersebut dengan cara peretasan atau dengan cara mengedit atau membuat gambar seksual palsu atau buatan untuk menempatkan wajah seseorang pada gambar/foto tubuh yang bernuansa seksual atau dikenal dengan istilah synthetic media/morphing (media buatan).

Akar masalah maraknya kejahatan sextortion dan kejahatan siber lainnya bersumber pada kehidupan yang sekuler dan liberal yang menjadikan interaksi manusia di dunia siber berlangsung tanpa aturan. Semua orang bisa bebas melakukan perundungan, intimidasi, juga pelecehan seksual tanpa beban sosial.

Kemajuan sains dan teknologi pada era kapitalisme saat ini, ibarat dua sisi mata pisau. Satu sisi untuk memudahkan orang melakukan aktivitasnya menjadi lebih cepat, baik, dan mudah. Namun justru nilai-nilai kapitalisme liberal membuat orang mudah untuk melakukan aktivitas kebebasan.

Teknologi dalam sistem kapitalisme untuk kepentingan kekuasaan. Alih-alih mencegah atau menyelesaikan akibat dari perilaku buruk penggunaan internet, undang-undang yang dibuat untuk merespons sains dan teknologi di bidang internet malah lebih banyak ditujukan untuk mempertahankan posisi politis dan pencitraan mereka, terutama untuk menjatuhkan lawan politik. Negara terkesan abai dan hanya memikirkan kepentingan politik kekuasaan mereka sendiri. Minim untuk menjaga moral akhlak dan perilaku warganya.

Beberapa hal yang bisa orang tua lakukan untuk menjauhkan anak-anak dan remaja dari bahaya sextortion. Pertama, ajarkan tentang pergaulan Islami. Allah Swt. memberikan seperangkat aturan bagi muslim untuk berperilaku dan menjaga pergaulan agar terhindar dari pergaulan bebas, pacaran, seks bebas, dan sebagainya. Ini adalah bentuk preventif (pencegahan) untuk menjaga generasi dari pengaruh pergaulan bebas.

Kedua, ciptakan lingkungan kondusif bagi anak-anak kita dengan mendekatkan mereka ke dalam sebuah komunitas positif.

Ketiga, orang tua harus berupaya menjadi sosok sahabat bagi anak-anak ketika anaknya sudah menginjak usia remaja. Hal ini penting untuk menggali kegiatan mereka sehari-hari sehingga orang tua tahu segala aktivitas mereka, dengan siapa mereka berinteraksi, dan apa keinginan dan hambatan-hambatan yang mungkin mereka hadapi selama mereka bersosialisasi dengan lingkungannya.

Keempat, menyampaikan kepada masyarakat dan lingkungan bahwa negara adalah institusi yang berperan paling utama dalam menjaga pergaulan anak-anak dan remaja, serta mencegah terjadinya kasus semacam sextortion ini. Negaralah yang bisa mengontrol alat komunikasi di dunia siber dan menghentikan atau memblokir situs-situs porno yang bisa merangsang anak-anak dan remaja untuk melakukan seks bebas. Di samping itu, hanya negara yang bisa memberikan hukuman atau sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Kita sampaikan bahwasanya Islam memiliki sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku pemerasan seksual, pelaku zina, serta bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan agar orang lain tidak mengikuti kejahatan yang sama.

Islam adalah way of life (ideologi) berdasarkan wahyu yang menginginkan lahirnya masyarakat yang bermoral dan berkepribadian Islam. Tentu Islam akan memanfaatkan kemajuan sains dan teknologi untuk memudahkan masyarakat menjadi saleh dan salihah.

Secara kolektif, negara akan mencegah perilaku buruk dengan menerapkan syariat Islam kafah termasuk bidang sosial media. Media akan diarahkan agar masyarakat menjadi makin bertakwa dan bisa berkontribusi positif dalam dakwah Islam.

Dalam kehidupan Islami, negara akan melakukan proteksi terhadap kemungkinan-kemungkinan buruk dari perilaku yang salah ketika memanfaatkan kemajuan teknologi bidang internet. Negara akan mendorong supaya kemajuan teknologi ini terus berjalan di satu sisi, tetapi ketakwaan individu itu akan berjalan pula dan akan memunculkan masyarakat dengan kemajuan teknologi yang bisa berkontribusi positif yang lebih banyak lagi untuk kehidupan mereka, juga kemajuan Islam terutama dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Kekerasan online akan terhenti jika sumbernya dihentikan, yaitu perilaku tanpa aturan di dunia maya. Dalam Islam, interaksi di dunia maya sama dengan di dunia nyata, keduanya terikat dengan hukum Allah Swt.

Setiap orang tidak akan bisa seenaknya berbuat keburukan, termasuk kekerasan di internet dan media sosial, karena kesadaran muraqabatullah (selalu diawasi Allah Ta’ala). Meski tak bertatap muka dengan lawan bicara, adab dan syariat tetap dijunjung tinggi karena mengimani ada malaikat Allah yang mencatat setiap amal.

Dengan asas iman, seorang muslim tidak akan menyebarkan aib saudaranya sesama muslim. Rasulullah saw. telah bersabda, “Barang siapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat.” (HR Ibnu Majah).

Seorang muslim juga tidak boleh mencari-cari kesalahan muslim yang lain untuk kemudian disebarluaskan di dunia maya. Dari Abu Barzah Al-Aslami, dia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya, tapi keimanannya belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian mengumpat seorang muslim dan jangan pula mencari-cari kesalahannya. Sebab siapa saja yang mencari-cari kesalahan orang lain, maka Allah akan mencari-cari kesalahannya. Maka, siapa saja yang Allah telah mencari-cari kesalahannya, Allah tetap akan menampakkan kesalahannya meskipun ia ada didalam rumahnya.” (HR Abu Dawud).

Hanya saja, kesadaran individu ini tidak cukup untuk menghentikan kekerasan online. Ketakwaan personal ketakwaan satu aspek, yaitu pencegahan. Ada aspek penting lain yaitu sistem yang melingkupi individu di dalam masyarakat. Maka, butuh perubahan sistem masyarakat dari sistem sekuler menjadi Islam, dari sistem liberal yang menuhankan kebebasan menjadi syariat Islam yang serba taat. Juga perubahan dari sistem kapitalisme yang mendewakan cuan (untung) menjadi sistem Islam yang menempatkan rida Allah sebagai tujuan hidup tertinggi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here