Surat Pembaca

Sistem Bebas, Intelektual Bertindak Bablas

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Armayani

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Perbuatan asusila makin menggila di sistem Liberalisme saat ini, dan pergaulan bebas yang makin nyata membuat mereka tak peduli dengan aturan agamanya.

Dikutip dari cnnindonesia.com Jum’at, 17/5/24 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, menindaklanjuti video asusila yang beredar di sosial media diduga pelakunya mahasiswa di lingkungan kampus terus. Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof Abdul Muhid membenarkan adanya video yang beredar tersebut. Ia menuturkan salah satu video diduga kuat direkam di gedung Uinsa Kampus Gunung Anyar, Surabaya.

Menarik dari laman media (jawapos.com) Jum’at, 17/5/24 Dalam rekaman video yang beredar terdapat dua pasangan diduga bertindak asusila di dalam gedung. Aktivitas tak senonoh itu terekam dari balik kaca. Akhir-akhir ini beredar video mesum yang dilakukan oleh mahasiswa di salah satu Kampus keagamaan ternama di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa akibat pergaulan bebas mereka tidak malu melakukan perbuatan tersebut bahkan di tempat umum. Tentu tidak hanya sebatas pergaulan bebas tetapi ini membuktikan jika sistem pendidikan saat ini tidak menjamin kualitas iman seseorang meskipun ia menempuh pendidikan berbasis Islam.

Faktanya, sistem pendidikan Liberalisme ini bukan hanya menyerang pemikiran tetapi juga akidah sehingga berdampak buruk pada perilaku mereka. Terjadinya perilaku tersebut disebabkan oleh kurangnya iman dan takwa pada individu, ditambah lagi kurangnya kontrol dari lingkungan sekitar sehingga membuat mereka merasa bebas melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama. Realitanya, tindak asusila ini bukan hal yang baru tetapi sudah menjadi fenomenal di kalangan masyarakat.

Semua ini jelas akibat dari sistem pendidikan Sekulerisme-liberalisme dimana agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga tak heran manusia melakukan perbuatan tanpa menimbang halal dan haram. Pada saat bersamaan, ini membuktikan bahwa sistem pendidikan menunjukkan kegagalannya dalam mendidik para intelektual, nyatanya makin tinggi pendidikan makin terbawa aruslah pemikiran mereka di dalam sistem ini. Parahnya, akibat rusaknya pemikiran membuat mereka acuh tak acuh dengan tempat dan waktu untuk berperilaku yang jauh dari kebenaran.

Fenomena tindak asusila makin menjadi karena pemerintah tidak menjatuhkan hukuman yang berefek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi masyarakat lainnya, akibat dari lemahnya peraturan hukum di negeri ini membuat tidak adanya rasa takut pada diri pelaku. Terkhusus dengan kaitannya dalam penerbitan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang kontroversial sejak awal.

Peraturan ini memiliki potensi pelegalan zina di lingkungan perguruan tinggi, yakni dengan adanya frasa “consent/izin/persetujuan” pada butir pasal yang ada dalam peraturan tersebut. Dampak buruk dari kebijakan ini menjadikan makna dari legalisasi perbuatan seks bebas selama ada persetujuan antara kedua pelaku, tak heran perilaku bejat menyerang para intelektual tanpa ada yang mampu mengendalikannya.

Perbuatan asusila tidak akan terjadi di sistem berlandaskan Islam, karena jelas dalam Islam sudah ditentukan halal dan haramnya. Islam memberikan solusi yang tepat sehingga tidak terjadinya perbuatan tersebut, yaitu setiap individu akan dipupuk keimanan dan ketakwaannya dengan baik. Individu yang bertakwa ini tentu lahir dari keluarga yang menjaga akidahnya dan terikat dengan hukum Syara’ dan menjadikan sebagai landasan hidupnya.

Selanjutnya peran masyarakat yang menjaga lingkungannya dengan baik dan tidak bersikap individualis karena mereka meyakini bahwa Amar Makruf Nahi Munkar adalah sebuah kewajiban. Terakhir adalah peran sebuah negara yang bisa menuntaskan perilaku asusila ini. Negara dalam Islam akan memberikan hukuman bagi pelaku yang berefek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Sanksi yang tegas yang diberikan oleh Negara membuat masyarakat berfikir dua kali untuk melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku dalam Islam akan dijatuhi hukuman sesuai dengan statusnya, jika pelakunya belum menikah maka hukumnya adalah cambuk sebanyak 100 kali, tetapi jika pelakunya sudah menikah maka akan dirajam.Seperti Firman Allah Swt.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Q.S. An-Nur : 2).

Juga hadis Rasulullah saw., “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 14

Comment here