Oleh Mahganipatra
(Pegiat Literasi dan Aktivis Forum Muslimah Peduli Generasi)
wacana-edukasi.com — Belum tuntas penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang, publik kembali digegerkan oleh pernyataan Muhammad Kece seorang yuotuber asal Jawa Barat. Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Di dalam beberapa konten video yang diunggah di kanal YouTubenya Muhammad Kece telah menebar kebencian melalui pernyataan-pernyataannya yang mengundang kemarahan dari berbagai elemen umat Islam.
Di salah satu konten videonya yang di unggah pada tanggal 19 Agustus 2021 Muhammad Kece menyatakan bahwa “Kitab kuning membingungkan,” dia juga menyebutkan bahwa kitab kuning yang selama ini digunakan oleh santri pondok pesantren adalah sesat dan menimbulkan paham radikal. Bahkan pada video yang lain Mohammad Kece secara terang-terangan menyebutkan bahwa “Muhammad Bin Abdullah ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah”.
Tentu saja, pernyataan Muhammad Kece ini, mengundang kecaman dan reaksi keras dari para tokoh cendekiawan muslim serta umat Islam. Mereka berbondong-bondong melaporkan dan menuntut Muhammad Kece sebagai penista agama. Kepada penegak hukum, masyarakat meminta agar Muhammad Kece segera diadili.
Akan tetapi masyarakat harus menelan rasa kecewa karena para penegak hukum di nilai lamban dalam menangani dan menyelesaikan kasus laporan terkait para penista agama di bandingkan dengan kasus-kasus yang lain.
Sebut saja kasus laporan terkait gambar “Mural wajah yang diduga Jokowi dengan tulisan pada bagian mata 404 Not Pound.” Dalam menangani kasus ini, aparat langsung bertindak cepat menghapus gambar mural tersebut dan langsung menyelidiki serta mencari tersangka dengan tuduhan pasal mengganggu ketertiban dan fasilitas umum. Pasal ini digunakan untuk menjerat dan menghukum pelaku dengan tuntutan pidana karena dianggap sebagai musuh rezim yang anti kritik.
Berbeda halnya dengan penanganan kasus penistaan agama. Aparat membutuhkan waktu yang lama dalam penyelidikan kasus maupun ketika mengadili tersangka. Tidak sedikit dari para penista agama yang justru dapat melenggang bebas karena tidak mampu diadili akibat lemahnya hukum dan undang-undang yang di tetapkan oleh negara.
Mengapa hal ini terjadi? Hal ini terjadi karena negara yang menerapkan Sistem Demokrasi Kapitalisme telah menjadikan asas sekularisme dan liberalisme sebagai landasan akidah yang memisahkan aturan kehidupan terpisah dengan aturan agama. Selanjutnya dari pemisahan ini akan lahir kebebasan yang bersifat umum yaitu salah satunya adalah kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi memberikan peluang kepada setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan ide apapun, dan bagaimanapun bentuknya. Setiap individu berhak menyatakan dan menyerukan ide atau pendapatnya tanpa syarat dan batasan apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Maka negara atau siapa pun tidak berhak melarang setiap individu untuk mengembangkan, menyampaikan, dan menyebarluaskan ide dan pendapatnya. Jika hal ini dilanggar akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap ide kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu ide yang paling menonjol dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Dalam sistem demokrasi , ide kebebasan merupakan ajaran suci dan termasuk salah satu pilar penopang kekuasaan. Negara memiliki tugas dan fungsi utama untuk menjaga kebebasan individu dengan membuat aturan yang bersifat individualistik. Aturan ini akan menjaga dan melindungi negara maupun individu dari terjadinya pelanggaran. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menyampaikan, menyebarkan, serta menjalankan kehendaknya tanpa tekanan dan paksaan sesuai dengan keinginan dan jaminan aturan yang dibuat oleh negara.
Berangkat dari pemahaman ini, maka sistem demokrasi telah memberikan panggung kepada para penista agama untuk berekspresi dan berpendapat. Mereka memiliki kebebasan untuk menghina, menghujat dan mengolok-olok agama lain di luar keyakinan yang dianutnya. Tindakan penistaan terhadap agama cenderung dilindungi atas nama kebebasan berpendapat maka tak heran munculnya kasus penistaan agama bak jamur di musim hujan. Para penista agama pun tumbuh subur di alam demokrasi. Lemahnya sikap negara dalam memberantas para penista agama memberi kesan negara telah membiarkan dan melindungi para penista agama. Tentu saja jika ini dibiarkan terus, akan sangat berbahaya bagi keamanan negara karena akan mengganggu toleransi beragama serta memicu timbulnya keresahan dan perpecahan ditengah-tengah umat beragama.
Berbeda dengan penerapan sistem Islam. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang di terapkan oleh negara. Negara Islam yaitu Khilafah akan melindungi setiap warga negara dengan aturan yang ketat dan adil.
Aturan-aturan yang diterapkan oleh negara Khilafah merupakan aturan yang akan mampu menyelesaikan setiap persoalan manusia secara komprehensif melalui penggalian hukum berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Di dalam ajaran Islam setiap muslim seluruh perbuatan dan perkataannya wajib terikat dengan dalil-dalil nash-nash syariat. Setiap muslim tidak memiliki kebebasan dalam mengembangkan, menyampaikan serta menyebarluaskan pendapat apapun kecuali jika dalil-dalil syariat telah membolehkannya. Artinya bahwa setiap muslim hanya boleh menyampaikan hal-hal yang memang dibolehkan oleh syariat. Bagi seorang muslim wajib untuk menyampaikan kebenaran di setiap waktu dan tempat sesuai perintah syariat atau melarang apa-apa yang dilarang untuk disampaikan baik perkataan maupun perbuatan oleh syariat. Jika terjadi pelanggaran maka tugas negara Islam yaitu Khilafah yang akan memberikan sanksi sesuai dengan hukum-hukum yang berdasarkan Alquran dan As-Sunnah.
Demikianlah jika penerapan sistem Islam secara kaffah diterapkan di tengah-tengah masyarakat maka akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan para penista agama.
Wallahu a’lam bishowab
Views: 15
Comment here