Surat Pembaca

Sistem Kufur, Judi pun Subur

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Akibat sistem yang salah sehingga melahirkan masalah yang membuat rakyatnya menderita, sedangkan mereka penguasa dan pemilik modal menikmati hasil dari kerusakan tersebut. Dikutip dari bbc.com Senin, 27/11/23 Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur.

Sedangkan media edukasi.okezone.com Selasa, 28/11/23 Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online – sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar – dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.

Sejak tahun terakhir ini, banyak kasus judi online yang menjerat warga Indonesia tak terkecuali anak-anak yang ikut nimbrung di dalam lingkaran judi tersebut, sehingga banyak dari mereka yang berubah sikap seperti lebih boros, tidak bisa tidur dan makan jika tidak mendapatkan uang untuk judi, serta malas belajar. Tak dielakkan lagi jika judi ini akan membawa kehancuran bagi diri sendiri maupun negeri tersebut, apalagi jika para penerus bangsa terjerat dalam kasus ini maka hancurlah masa depan mereka.

Diperparah lagi dengan sistem Kapitalisme sekarang yang membuat judi online ini tidak akan pernah berakhir, akibat sistem ini membuka jalan bagi para Kapital untuk menguasai negara demi negara. Para penguasapun tidak bisa berkutik untuk memberantas kasus judi online dikarenakan kebijak yang berpihak kepada para pemodal. Kebijakan sistem Kapitalisme akan terus menguntungkan karporat dan penguasa dan mengorbankan rakyat jelata.

Berbeda halnya dengan Islam dalam negara Khilafah. Khilafah akan menjamin penjagaan bagi umatnya,dan keamanan seluruh rakyatnya dari marabahaya termasuk judi online karena di dalam Islam judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt. Jadi, tugas Khalifah dalam sistem Khilafah akan membrantas judi secara total mulai dari pelaku, agen, hingga bandar. Khilafah akan mudah memberantas kasus tersebut karena dia negara yang berdaulat dan tidak mudah dibeli dan dikendalikan oleh para korporat.

Dalam Khilafah, para polisi akan melakukan pemantauan baik secara online atau offline untuk memastikan masyarakat tidak terjerumus ke dalam judi, dibantu juga oleh pakar IT yang akan meretas dan memblokir situs-situs judi online, sehingga tak heran jika negara mudah meringkus mereka yang melakukan judi. Khilafah akan memberikan sanksi yang tegas baik bagi pelaku, agen, dan bandar sehingga bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Disisi lain, Khilafah juga akan menjaga anak-anak dengan mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat, dan pendidikan. Tujuannya yaitu agar mereka mendapatkan penanaman akidah yang kuat sehingga anak-anak sedari dini terbiasa dan sadar harus terikat dengan hukum syara’. Sedangkan masyarakat dalam Khilafah juga akan ikut mengontrol dan juga melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib, sementara pendidikan meraka akan dididik dengan pendidikan Islam bertujuan untuk mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam.

Armayani

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here