Oleh: Dwi D.R.
wacana-edukasi.com, OPINI– Judol atau Judi Online kini semakin marak di tengah-tengah kehidupan masyarakat tanah air. Judol seringkali membuat pelakunya semakin candu untuk terus terlibat dengan harapan dapat cuan berlipat-lipat. Menjamurnya aktivitas Judi Online tentunya menambah jumlah angka para pemainnya.
Seperti dilansir cnbcindonesia.com (15/6/2024), mengabarkan masyarakat Indonesia yang terdeteksi bermain judi online sebanyak 3 juta. Pada diskusi daring “Mati Melarat Karena Judi”, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) menyampaikan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online saat ini.
Kementerian komunikasi dan informatika atau Kominfo menegaskan memandang tingginya permintaan menjadi penyebab judi online semakin menjamur di tanah air. Perkiraan sementara sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia terindikasi mengikuti judi online. Latar belakangnya beragam di antaranya pelajar, mahasiswa maupun ibu rumah tangga.
Upaya Pemerintah dalam Memberantas Judi Online
Judi Online yang semakin marak di tengah-tengah masyarakat membuat pemerintah sadar untuk segera mengambil tindakan. Pemerintah kemudian membentuk satgas pemberantas perjudian daring yang baru diresmikan oleh presiden Joko Widodo pada Jumat 14 Juni 2024. Pemerintah pun mengandalkan dua cara untuk memberantas judi online:
1. Upaya pencegahan lewat edukasi dan literasi. Menkominfo Budie Ari Setiadi sebagai ketua harian pencegahan diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat dalam mengurangi perjudian online.
2. Upaya penindakan yang dikomandoi kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo. Direktorat jenderal aplikasi informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan situs judi online dan ppp yang menampilkan judi online.
Sayangnya, upaya-upaya ini tidak sampai pada akar permasalahan. Sehingga, sudah tentu tidak akan menyelesaikan permasalahan. Maka sudah bisa diprediksi, upaya-upaya seperti ini tidak akan menyelesaikan maraknya judi online.
Sebab Judi Online Menjamur
Kasus judi online adalah buah dari diterapkannya sistem kapitalis. Sehingga, akan menciptakan masyarakat kapitalistik. Menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan halal dan haramnya.
Sistem ini juga membuat kehidupan semakin mencekam. Dimana harga-harga kebutuhan pokok semakin naik, belum lagi biaya kesehatan dan pendidikan yang mahal. Ditambah lapangan kerja yang tidak memadai, apalagi bagi para kepala keluarga. Kalaupun memiliki pekerjaan, nyatanya upah yang didapatkan pun tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok, sandang dan papannya. Hingga memicu sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia masuk ke dalam lingkaran judi online yang justru merugikan.
Kasus judol ini makin meresahkan. Perbuatan ini tak jarang membuat pelaku gelap mata, karena yang bermain menjadi kalap, terlilit utang. Si kaya pun bisa menjadi miskin, yang akhirnya hanya menyengsarakan dan menambah susah.
Selama sistem yang diterapkan adalah kapitalisme, maka setiap permasalahan kehidupan termasuk judi online tidak tuntas. Hanya memungkinkan sedikit meminimalisasi. Sementara yang seharusnya dilakukan adalah memberantas alias menyelesaikan masalah sampai akarnya. Karena sistemnya yang rusak, yang menjadi penyebab munculnya setiap permasalahan, maka jalan solusi tuntasnya adalah dengan mengganti sistemnya.
Saatnya Kembali pada Islam
Islam telah menetapkan judi online haram, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 90.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Sehingga, dalam sistem Islam, negara harus memberantas sampai tuntas. Ini dilakukan dengan berbagai mekanisme sesuai syara’ dalam semua bidang. Karena negara adalah raa’in dan junnah bagi umat.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya.” (H.R. Bukhari)
Pada hakikatnya, fungsi negara bukan hanya melayani dan mengurusi semua urusan rakyat. Tetapi juga melindungi seluruh rakyatnya dan mencegahnya dari perbuatan maksiat (melangggar syara’). Termasuk judi online, apapun bentuknya perjudian dilarang dalam Islam (haram). Dilansir muslimahnews.net, negara dengan sistem Islam yang dipimpin oleh Khalifah akan menerapkan kebijakan dengan dua cara untuk mengatasi perjudian, yaitu preventif (upaya pencegahan) dan kuratif (upaya pengobatan/pemberantasan).
Upaya preventif dilakukan dengan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam pada seluruh rakyat melalui pendidikan Islam. Negara juga menyebarluaskan pemahaman mengenai haramnya perjudian serta kerugian yang diakibatkannya melalui dakwah dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, Yaitu media massa dan media sosial, supaya masyarakat meninggalkan perjudian.
Selanjutnya, dengan memberdayakan para pakar teknologi dan informasi untuk memutus semua jaringan judi online. Upaya ini dimaksudkan agar judol tidak mudah masuk ke dalam wilayah negara (Khilafah). Negara pun memberikan gaji yang sepadan, supaya mereka dapat bekerja secara optimal. Selain itu, dapat mengaktivasi polisi digital untuk mengawasi aktivitas masyarakat di dunia siber, sehingga dapat mencegah mereka mengakses situs judol.
Bukan hanya itu, negara juga akan menjamin kebutuhan masyarakat agar terpenuhi kesejahteran di tengah-tengah masyarakat. Negara juga akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya serta memberikan modal usaha bagi para pencari nafkah. Agar setiap kepala keluarga dapat memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah pada keluarganya. Pemberian modal usaha selain uang, juga bisa bisa berupa tanah mati untuk dikelola oleh masyarakat untuk dijadikan sumber mata pencaharian. Sehingga, masyarakat pun akan fokus pada usaha mencari harta yang halal dibandingkan memilih jalan instan yang dilarang syara’.
Sementara, upaya kuratif dilakukan dengan menindak tegas para bandar dan pelaku judol dengan hukuman yang menjerakan. Sanksinya berupa takzir yaitu sesuai dengan kebijakan qadhi dalam memutuskan perkara sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan.
Itulah gambaran sistem Islam memberantas perjudian dengan menerapkan sistem Islam di setiap ruang lingkup kehidupan tanpa terkecuali. Karena Islam adalah pedoman hidup yang mengatur kehidupan manusia. Sehingga, tolak ukur perbuatan baik ataupun buruk, haruslah dikembalikan pada hukum syara’. Begitupun hukuman atas pelanggaran terhadap hukum syara’, harus dihukumi sesuai syara’. Wallahu’alam bisshawab.
Views: 21
Comment here