Wacana-edukasi.com — Ketika mendengar kasus pemaksaan hijab pada siswi nonmuslim di salah satu sekolah negeri di Sumatra Barat yang berujung pada terbitnya SKB 3 Menteri, seolah-olah kita diajak mundur lagi ke tahun 90-an, dimana pada saat itu pemakaian hijab juga menjadi polemik.
Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu menyatakan, Pemda maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama (Kompas.com.5/2/2021).
Melalui SKB 3 Menteri, pemerintah telah menunjukan bahwa negeri ini semakin sekuler. Kebijakan ini dinilai mengekang kewajiban beragama khususnya bagi umat Islam. Bukankah undang-undang di negeri ini telah menjamin setiap warga negaranya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya?
Ironi memang ketika kebijakan yang dibuat justru tidak sejalan dengan amanat undang-undang. Kebebasan yang dimaksudkan pemerintah bukanlah kebebasan menjalankan aturan agama, melainkan bebas dari aturan agama yang dianggap mengekang bahkan intoleransi.
Padahal tujuan dari pendidikan saat ini adalah menciptakan generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia. Alih-alih tujuan ini tercapai, generasi justru semakin dijauhkan dari aturan agamanya.
Fokus pemerintah terutama Menteri Pendidikan seharusnya membenahi sistem pembelajaran pada masa pandemi ini. PJJ yang sudah berjalan nyatanya masih banyak menimbulkan masalah. Problematika terjadi pada perserta didik, pendidik maupun orangtua. Bahkan PJJ ini sampai berujung pada kasus kriminalitas.
Inilah problematika yang seharusnya disoroti, dicarikan jalan keluar dengan bekerja sama beserta kementerian lainnya. Sudah seharusnya juga aturan-aturan yang membawa dalam kebaikan dan ketaatan kepada kepada Allah diapresiasi dan didukung bahkan negara wajib menfasilitasi.
Rien Ariyanti, S.P.
Views: 3
Comment here