Opini

Solusi Atasi Prostitusi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Erni Yuwana (Aktivis Muslimah)

Prostitusi yang melibatkan artis dan puluhan remaja belia kembali terkuak di negeri muslim terbesar ini. Prostitusi bukan hal yang asing di sistem kapitalis. Tindakan amoral tersebut tidak akan berakhir selama sistem sekularisme menancap di hati masyarakat. Alasan klise kenapa praktik prostitusi itu terus berlanjut adalah karena alasan ekonomi. Celakanya, pelaku prostitusi semakin belia, bahkan masih tergolong anak-anak di bawah umur. Dikutip dari CNN Indonesia pada tanggal 19 Maret 2021, bahwa polisi mengamankan 15 anak di bawah umur saat menggerebek hotel milik artis Cynthiara Alona yang disebut dijadikan lokasi prostitusi online.

Prostitusi online yang menawarkan layanan seksual bertebaran tanpa rasa sungkan. Gadis-gadis usia belia belasan tahun menjajahkan kehormatan mereka pada laki-laki hidung belang demi meraup rupiah yang tak seberapa. Tak jarang kehinaan yang mereka tanggung sebatas untuk memenuhi gaya hidup hedonisme saja.

Bagaimana pun, prostitusi merupakan perilaku terlarang baik dilihat dari sudut norma agama maupun norma manapun. Setiap perilaku yang melanggar norma agama tentu melahirkan kerusakan hidup dan mengantarkan pada masalah yang lebih besar. Banyaknya kasus perselingkuhan hingga menyebabkan tingginya kasus perceraian serta memunculkan generasi broken home yang berpenyakit mental, hanyalah sebagian dampak prostitusi. Belum lagi merebaknya penyakit HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya.

Hampir seluruh fakta prostitusi juga diikuti oleh fakta kemaksiatan lainnya. Minuman keras, perjudian, narkoba adalah kemaksiatan yang sering melingkupi dalam dunia gelap prostitusi. Bak lingkaran setan yang terus berkelindan, kemaksiatan yang satu berputar menumbuhkan kemaksiatan-kemaksiatan yang lain.

Masyarakat yang gerah dan berujung pada penolakan praktik prostitusi tak segan menyampaikan saran agar dibangun lokalisasi. Terlebih supaya PSK (Pekerja Seks Komersial) mendapat tempat, tidak tersebar ke tengah warga dan menjadi bibit penggoda ke masyarakat luas. Namun, benarkah lokalisasi mampu menekan tindak prostitusi? Sayangnya, lokalisasi bukanlah solusi untuk mengatasi prostitusi. Pendapat pengadaan lokalisasi hanya menunjukkan cara berfikir pragmatis dan sekularis. Alih-alih pengadaan lokalisasi dapat memberantas kemaksiatan, yang terjadi justru memarakkan tindak kemaksiatan dan mengukuhkan kemaksiatan lain di sekitarnya.

Gaya hidup kapitalis liberalis yang melepaskan aturan agama menjadi latar belakang timbulnya kerusakan kehidupan. Rendahnya tingkat ketakwaan dan tuntutan gaya hidup konsumtif lagi mewah mendorong maraknya terjadi tindak prostitusi, baik via online ataupun offline. Walaupun, jika dilihat dari beberapa fakta yang terjadi, memang memungkinkan karena faktor kemiskinan. Lantas bagaimana Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin dapat mengatasinya?

Dalam Islam, perzinahan adalah tindak kriminalitas dengan dosa yang besar. Sanksi dalam Islam terhadap kasus perzinahan pun sangat keras dan tegas. Hukuman bagi pezina yang sudah pernah menikah adalah di rajam (dilempari batu hingga mati). Sedangkan hukuman pezina yang belum pernah menikah adalah dicambuk seratus kali lalu diasingkan selamat satu tahun. Hukuman dalam Islam berfungsi sebagai jawabir dan jawazir. Yakni, sebagai penebus dosa di akhirat dan pencegah masyarakat di dunia untuk mengulangi tindak kemaksiatan yang sama karena kerasnya hukuman.

Islam adalah agama penjagaan. Islam tidak hanya berisi sanksi yang keras, namun juga melakukan penjagaan dan perlindungan terhadap umat manusia. Dalam sistem islam, negara menjamin kebutuhan hidup seluruh anggota masyarakat, termasuk menyediakan lapangan kerja (terutama pada laki-laki). Negara juga tidak memberatkan umat dengan biaya hidup tinggi. Kesehatan dan pendidikan di dalam sistem Islam adalah gratis bagi umat. Hingga umat tidak punya alasan lagi menghinakan dirinya atas imbalan receh karena kefakiran dan kemiskinan.

Selain itu, negara dalam sistem islam juga memberikan pendidikan dan edukasi terbaik. Pendidikan dalam sistem Islam berjalan semata-mata untuk meraih ketakwaan dan keahlian yang menjadi modal besar dalam hidup di dunia dan akhirat. Selain itu masyarakat dalam sistem Islam adalah masyarakat yang mata dan raganya tidak sudi menatap sebuah kemaksiatan hingga kontroling sosial itu berjalan dengan baik. Termasuk hidup saling menasehati, amar ma’ruf nahi mungkar dan saling menolong dalam kebaikan.

Jalur terakhir yang mampu menghentikan praktik prostitusi segera total adalah jalur politik. Penyelesaian terhadap sistem prostitusi membutuhkan diterapkannya sistem yang berjalan berdasarkan syariat Islam. Dengan dibuatnya undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun, termasuk prostitusi, maka dapat menghentikan tindak prostitusi secara total. Segala macam bentuk bisnis tidak boleh berjalan hanya berdasar hukum untung dan rugi belaka, namun harus bernilai pahala dan surga.

Selain menutup lokalisasi, negara juga wajib melarang semua produksi yang membangkitkan naluri seksual, baik pornografi, pornoaksi maupun segala bentuk tulisan yang dapat memicu seks bebas dari seluruh media.

Miris, tatkala melihat negeri dengan kaum Muslim terbanyak di seluruh dunia justru berkubang dalam kemaksiatan lantaran menuhankan kebebasan perilaku. Negeri ini sudah dalam keadaan darurat. Darurat prostitusi, darurat narkoba, darurat miras dan berbagai macam kemaksiatan lainnya. Hal ini terjadi akibat buah busuk dari sistem kapitalis, liberalis, sekularis yang menjerat bangsa ini. Karena sesungguhnya seluruh masyarakat butuh sosok negara yang mampu menerapkan syariat Islam secara sempurna dalam bentuk Khilafah Islamiyah.

Wallahu’alam bi shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 122

Comment here