Opini

Solusi HIV Tinggi di Jawa Barat

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Rifazi, M.Si

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Kota Bogor menempati posisi ke-3 kasus Virus imunodefisiensi manusia (HIV) se-Jawa Barat. Ketua Perhimpunan Konselor VCT HIV (PKVHI) Kota Bogor Yusniar Ritonga mensinyalir penyebab utama dari penyakit mengerikan sekaligus menjijikkan ini adalah maraknya perilaku menyimpang LSL (Lelaki Seks dengan Lelaki) di tengah masyarakat. Mirisnya lagi, kasus ini terjadi di level usia yang makin muda dengan latar belakang pendidikan, agama, maupun profesi yang beragam.

Merespon kondisi tersebut, upaya preventif dan kuratif segera dilakukan. Upaya preventif dilakukan dengan pelantikan 86 Duta HIV di puluhan sekolah di Kota Bogor pada Selasa 10 Desember 2024, untuk mensosialisasikan pencegahan penyebaran HIV. Sosialisasi pencegahan HIV juga melibatkan ormas keagamaan yang bekerjasama dengan pentahelix di Kota Bogor. Upaya preventif ini bertujuan untuk menguatkan ketahanan keluarga dan kontrol masyarakat sehingga memperkecil peluang munculnya perilaku LSL sebagai penyebab utama melonjaknya kasus HIV.

Upaya kuratif dilakukan dengan pendampingan dan pemberian obat secara rutin setiap hari terhadap 300 pasien HIV yang terdeteksi baru-baru ini. Pendampingan bertujuan membantu menjaga kondisi emosional pengidap HIV terhadap kemungkinan mendapatkan stigma dan diskriminasi sosial dari masyarakat. Pengobatan secara disiplin diharapkan mampu menghambat perkembangan virus dalam tubuh sehingga mencegah potensi penularan terhadap orang lain (radarbogor.jawapos.com, 06-12-2024).

Sudahkah Menyentuh Akar Permasalahan?

Gerak cepat penanganan HIV oleh PKVHI Kota Bogor menjadikan Kota Bogor sebagai salah satu yang terbaik dalam pengelolaan HIV dan patut diapresiasi (radarbogor.jawapos.com, 06-12-2024). Namun demikian, jika kita cermati, solusi tersebut belum menyentuh akar permasalahannya.

Upaya pencegahan LSL yang ditengarai sebagai penyebab utama melonjaknya kasus HIV telah dilakukan lewat penetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) telah ditetapkan sejak Desember 2021. Namun upaya pencegahan LSL yang merupakan bagian dari lesbian, gay (LSL), biseksual,dan transgender (LGBT) lewat Perda P4S ini tidak efektif dan sangat nyata ketidaktegasannya.

Pada awalnya, pemerintah kota (Pemkot) Bogor sempat menolak usulan perda yang diinisasi DPRD tersebut karena ‘terlalu jauh masuk ke ruang privat’ warga alias melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun akhirnya pembahasan dan pengesahan perda ini terlaksana dengan syarat perda ini tidak melanggar HAM, memperhatikan aspek manfaat, perlindungan, penghormatan, terhadap hak dan kewajiban, keadilan, keagamaan, dan sosial budaya Indonesia keseimbangan, sehingga tidak diskriminatif terhadap siapapun juga (bbc.com, 26-03-2022). Dari isi perda tersebut, jelas sekali bahwa upaya pencegahan yang dilakukan ‘setengah hati’ alias tidak sungguh-sungguh.

Inilah akibatnya ketika kehidupan diatur dengan sistem sekuler. Sistem batil yang menjauhkan ajaran agama dari aturan kehidupan masyarakat telah merusak, menghancurkan dan menjerumuskan ke jurang kehinaan siapapun yang ada di dalam sistem ini. LSL dan LGBT lainnya jelas-jelas merupakan perilaku sesat yang melampaui batas (haram) sebagaimana firman Allah ta’alaa dalam QS Al A’raf ayat 81 yang artinya,“ Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, melainkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas”.

Allah ta’alaa pun melaknat perbuatan haram ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma Kanjeng Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,” Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau berkata sampai tiga kali”. Siapapun yang dilaknat Allah, artinya dia dimurkaiNya dan dijauhkan dari rahmat (kasih sayang) Allah.

Namun, sekalipun LSL dan LGBT lainnya jelas-jelas perbuatan menjijikkan, haram dan dilaknat Allah,ternyata perilaku ini masih bisa eksis dalam sistem kehidupan batil ini atas dasar pertimbangan HAM. Maka akibatnya adalah seperti yang terjadi sekarang ini. Tidak saja LSL yang eksis, kasus HIV pun meningkat dan azab Allah akibat kemurkaanNya pun mengancam kita setiap saat. Tidakkah kita takut akan kerusakan, kehancuran dan kehinaan akibat murka Allah akan menimpa kita ketika sistem kehidupan batil ini tetap kita pertahankan?

Solusi Tuntas Nan Mulia

Sesungguhnya Allah aza wa jalla telah menciptakan manusia disertai dengan petunjuk kehidupan yang sempurna. AjaranNya yang paripurna dan penuh kasih sayang tersebut akan senantiasa menuntun hambaNya dalam jalan keselamatan dan kemuliaan yang penuh keberkahan. Satu-satunya jalan hidup yang akan menyelamatkan dan memuliakan setiap hambaNya adalah Islam.

Ajaran pokok Islam terdapat dalam Kitabullah (Al Quran), sebagaimana firmanNya dalam QS Al A’raf ayat 52 yang artinya,” Sungguh, Kami telah mendatangkan Kitab (Al Quran) kepada mereka, yang Kami jelaskan atas dasar pengetahuan, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”.

Dengan berpegang pada Al Quran, jelas bahwa ketidaktegasan hukum terhadap kaum LGBT termasuk LSL ini adalah sesuatu hal yang tidak boleh dilakukan, karena perilaku mereka mengkhianati ajaran Allah Sang Maha Pencipta Rabbul ‘Aalamiin. Allah menegaskan hal ini dalam QS An Nisaa ayat 105 yang artinya,” Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al Quran) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu,dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat”.

Bagi para pelaku LGBT, ketika mereka tidak mau bertaubat, maka hukumannya tegas sebagaimana sabda Kanjeng Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi ”Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”. Tentu saja sanksi tegas seperti ini hanya dapat dilaksanakan dalam suatu negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Dengan penerapan sanksi yang tegas, maka manusia lain pun akan menjaga dirinya untuk tidak melakukan perbuatan keji serupa sehingga berbagai penyakit mengerikan seperti HIV tidak akan merebak seperti sekarang ini. Kemuliaan hidup dalam lindungan rahmat Allah ta’alaa niscaya terwujud.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here