Oleh: Meitya Rahma, S. Pd.
Wacana-edukasi.com — Militer merupakan garda keamanan suatu negeri. Tentara merupakan seorang yang memiliki wibawa. Dari fisiknya sudah mencerminkan bahwa merekalah yang memberi keamanan dan mengayomi rakyat. Namun, apa yang diberitakan media sosial beberapa waktu yang lalu tentang merebaknya virus LGBT ditengah TNI-Polri gambaran itu seolah-olah hilang. Kaum pelangi/LGBT ini telah masuk ke dalam kehidupan TNI-Polri.
Pimpinan Mabes TNI AD marah besar ketika mengetahui sebanyak 20 prajurit yang terindikasi LGBT dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer. Hal tersebut diungkapkan oleh Purnawirawan TNI yang juga Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan. Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri ketika dirinya diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu LGBT. Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri (kompas.com,13/10/20).
Berdasarkan hasil pengamatannya, Burhan mengatakan, fenomena LGBT di tubuh TNI-Polri yang terjadi sekarang ini karena adanya pengaruh dalam pergaulan. Selain itu, banyak dari anggota yang berorientasi LGBT diakibatkan karena seringnya menonton video mengenai pasangan sesama jenis. Ada yang melibatkan dokter yang pangkatnya Letnan Kolonel, ada yang lulusan Akademi Militer (Akmil) yang berarti Letnan dua atau satu,” ujarnya (kompas.com,13/10/20).
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP. Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa (kompas.com,13/10/20).
Ironis memang, di balik penampilan yang wibawa TNI-Polri ada yang merusak wibawa tersebut. TNI dan Polri yang merupakan prajurit tentara, pemberi keamanan rakyat terkena imbasnya. Bahkan sudah ketahuan pun tetap saja dibiarkan tidak dihukum atau dikeluarkan dari profesinya ini. Dengan pasal 292 KUHP ini para TNI-Polri bebas dari hukuman karena tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
Pasal karet tak akan bisa memberikan hukuman bahkan efek jera bagi si pelaku. Padahal jika LGBT ini dibiarkan saja akan berakibat fatal karena LGBT bak virus yang menular. Bisa dibayangkan jika ini berkembang di tubuh TNI-Polri, bagaimana nasib pertahanan dan keamanan negri ini? Mungkinkah ini agenda terselubung yang diprogram secara terorganisir? Belum ada bukti yang menunjukkan ke arah tersebut. Yang jelas ini merupakan keprihatinan pada TNI-Polri yang bertugas sebagai garda keamanan negeri ini. Perilaku seks yang menyimpang tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal. Ini akan menjadi ancaman terhadap keberadaan umat manusia. Di dalam Islam, LGBT merupakan hal yang abnormal dan menyimpang.
Oleh karena itu, LGBT tidak boleh dilindungi oleh siapa pun baik individu, komunitas, bahkan negara dengan dalih apa pun, misal HAM. Negara harus menjatuhkan sanksi untuk menghentikan perbuatan LGBT. Namun, yang terjadi saat ini tidak demikian, pasal yang lentur menjadikan kaum pelangi di tubuh TNI ini kebal hukum.
Sistem demokrasi yang telah bercokol di negri kita ini tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Yang ada justru kaum pelangi/ LGBT di negeri ini berlindung di balik HAM. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa LGBT lahir dari kebebasan yang dibawa ideologi kapitalisme liberal. Dari sinilah ide LGBT seperti mendapatkan angin segar. Peran negara sangat penting untuk melindungi rakyat dari pengaruh ide-ide sesat seperti LGBT ini. Apalagi mereka menginveksi masuk ke dalam tubuh TNI-Polri yang merupakan garda depan keamanan negeri.
Sejarah mencatat bagaimana pasukan kaum muslim di masa khilafah Islam ditakuti oleh musuh. Mereka memiliki kemampuan perang yang mumpuni, dibekali keimanan dan ketakwaan yang baik sehingga menjadikan mereka tidak gentar terhadap musuh. Adanya bekal ketakwaan dan tsaqofah Islam yang mumpuni ini karena adanya peran negara dalam membina mereka agar menjadi pasukan yang tidak hanya mampu secara fisik, tetapi sisi ketakwaan dan pemahaman Islam pun bagus. Peran negara dan sistim aturan yang menjadi kunci utama dalam membentuk pasukan kaum muslim tangguh.
Oleh karena itu, pencegahan dan pemberantasan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tetapi harus sistemik, sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu dengan yang lain. Maka, sebenarnya penerapan sistem Islam akan meminimalkan problem penyimpangan seksualseksual di masyarakat. Melalui sistim ‘uqubat (sanksi) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Tidak seperti sistem demokrasi yang atas nama HAM mereka bebas melenggang. Dengan demikian, LGBT dengan kaum pelanginya hanya bisa dicegah dan dihentikan hanya melalu penerapan syariat Islam dalam bingkaii khilafah. Militer negara merupakan garda keamanan negeri ini, jangan sampai virus pelangi mewarnai para tentara-tentara negeri ini.
Wallohualam Bishowab
Views: 7
Comment here