Oleh : Betiya
(Muslimah Kabupaten Bandung)
wacana-edukasi.com, OPINI– Dunia anak-anak dan remaja tidak sedang baik-baik saja,sebab ada ancaman yang mengintai mereka dari jejaring sosial media bagi anak-anak yang gemar mengakses internet, yaitu bahaya pornografi. Dilansir dari media online Republika.co.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. Menurutnya, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.
Menko Polhukam Ungkap Lebih Lima Juta Konten Pornografi Libatkan Anak.”Termasuk anak didik kita yang ada di pondok pesantren yang sering menjadi korban, dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal dan orang dekat,” kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024). Saat konferensi pers, Hadi didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada. Menurut beliau, Satgas tersebut bakal melibatkan Kementerian dan lembaga yang dilibatkan di antaranya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK.
Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional.
Fakta Pornografi dan bahayanya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pornografi adalah (1) penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; (2) bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi di seks (Subiakto, 2020). Menurut Mark B. Kastleman dalam Subiakto, 2020, pornografi adalah narkoba di era milenium baru yang membuat dunia berada di tengah-tengah bencana yang mengerikan. Selain dapat mengacaukan kehidupan, pornografi dapat merusak otak khususnya pada bagian PFC (Pre Frontal Cortex), PFC adalah kontrol di area kortikal pada otak bagian depan yang mengatur fungsi kognitif dan emosi. Jika PFC rusak, maka akan timbul gejala-gejala yang ditandai dengan kurangnya daya berkonsentrasi, tidak dapat membedakan benar dan salah, berkurangnya kemampuan untuk mengambil keputusan dan menjadi pemalas.
Selain itu, secara medis dampak pornografi sangat beragam mulai dari penyebab perilaku pergaulan bebas sehingga jadi awal penyebaran penyakit seksual seperti HIV-AIDS dan adanya kemungkinan penyimpangan seksual. Bahkan pakar bedah saraf menyatakan bahwa pornografi menyebabkan seseorang kacanduan. Jika dilakukan terus-menerus, akan terjadi kerusakan pada otak bagian depan atau pre frontal cortex. Bagian otak ini memiliki fungsi sebagai pengatur emosi, mengorganisasi dan merencanakan sesuatu.
Sekularisme sumber pornografi merebak
Dimungkiri atau tidak semua kerusakan yang terjadi adalah buah dari pengaruh pemikiran sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga menjadikan manusia berpikir bebas tanpa batasan yang kuat, menganggap dapat melakukan apapun yang disenangi. Sekulerisme membuat manusia hanya berorientasi pada manfaat materi semata, tak peduli terhadap konsekuensi hukuman dari Allah SWT yang Maha Pencipta. Sekulerisme mengecilkan peran aturan agama, dimana agama dipakai dalam aktivitas ibadah saja. Sedangkan didalam aktivitas sehari-harinya mereka menabrak hal-hal yang dilarang dalam agama.
Pornografi dijadikan ladang bisnis bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab .meskipun mereka sadar bahwa pornografi dapat merusak generasi namun sayang hal itu mereka kesampingkan sebab disana ada pundi-pundi rupiah yang menjanjika dengan cara instan. Karena tingkat kesejahteraan juga masih minim. Selama permintaan pornografi masih tinggi, maka aktivitas nya juga tetap tinggi dengan beragam cara. Maka dari itu sangat wajar sekalipun pemerintah menetapkan sanksi bagi pelakunya namun tidak mengakibatkan efek jera. Beragam upaya dan antisipasi sudah pemerintah lakukan, namun sayang semua hanya solusi tambal sulam semata dan tidak ada solusi yang benar-benar mencabut sampai ke akarnya.
Islam Solusi Tuntas Pornografi
Islam memiliki cara mengatasi setiap masalah hingga ke akarnya. hal yang harus ditempuh mengatasi pornografi adalah diantaranya penegak hukum memberi sanksi atas semua pelaku kejahatan pornografi yang memberikan efek keras bagi pelakunya. Bahkan jika sudah sampai pada tindakan perzinahan meski dilakukan atas dasar suka sama suka tetap dianggap kriminal. Hukumannya bisa sampai hukuman mati.
Di sisi lain, Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga masyarakatnya tidak terjebak kepada pekerjaan yang haram. Dan negara wajib memastikan setiap laki-laki sebagai pencari nafkah untuk mendapatkan pekerjaan yang layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Dalam hal pendidikan negara wajib memberikan pendidikan bermutu dengan kurikulum berbasis aqidah Islam.
Sehingga pemikiran sekularisme akan hilang. Bukti gagalnya sistem pendidikan berbasis pemikiran sekulerisme seperti saat ini, adalah banyaknya oknum pelajar yang terjun dalam bisnis pornografi dan prostitusi online. Melalui pendidikan berkualitas yang menerapkan sistem pendidikan Islam, generasi akan memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah, tidak mengambil cara haram dengan terlibat pornografi. Selanjutnya adanya pembinaan untuk membentuk keluarga harmonis menjadi salah satu penyelesaian sosial yang harus menjadi perhatian negara. Masyarakat pun membutuhkan pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan agar pelaku kejahatan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar berupa amar makruf nahi mungkar. Terakhir adalah negara memiliki kemauan untuk menerapkan aturan yang berlandaskan syariat Islam. Harus ada peraturan tegas untuk mencegah bisnis haram pornografi. Peran negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan Islam satu-satunya solusi tuntas permasalahan Ummat. Inilah solusi tuntas dalam Islam untuk menghilangkan pornografi yang merusak generasi.
Wallahu’alam bishawwab
Views: 59
Comment here