Oleh Leni setiani
(Aktivis Muslimah Karawang)
Wacana-edukasi.com Fenomena banyaknya transgender yang tidak mempunyai e-KTP, membuat pemerintah menerjunkan program untuk mengatasinya.
Zudan Arif Fakrulloh sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, bahwa pihaknya akan membantu para transgender yang tidak memiliki KTP elektronik, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK).
Ia menjelaskan bahwa di kolom jenis kelamin hanya ada dua pilihan yaitu laki-laki atau perempuan. Jika ingin mengubah jenis kelamin, harus ada ketetapan dari pengadilan. Contohnya seperti Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang yang mengubah jenis kelaminnya.
Pihaknya proaktif dalam program ini mengacu pada UU No.24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminduk (Kompas.com, 25/04/21).
Jika ditinjau dari segi alasannya, transgender adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak sama seperti warga negara lainnya. Keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat adalah bagian dari masyarakat itu sendiri.
Ini adalah alasan yang menyesatkan. Telah jelas, bahwa Islam melarang LGBT. Bagaimanapun alasannya hal ini tidak bisa dibenarkan. Sebab para transgender ini sesungguhnya adalah orang-orang yang menyimpang daripada fitrah asli manusia.
Bagaimana Islam Memandang Transgender
Allah telah menciptakan manusia hanya dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan. Seperti dalam firman Allah QS. Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”
Tidak ada jenis kelamin daripada keduanya. Kalaupun ada seseorang yang terlahir dengan dua jenis kelamin sekaligus, maka yang lebih dominanlah yang akan diambil sebagai jenis kelamin.
Jenis kelamin yang telah Allah tetapkan pada diri seseorang adalah qada dari Allah yang tidak bisa ditolak. Adapun laki-laki yang mengubah dirinya menjadi wanita, Allah melaknat perbuatan ini. Dikarenakan masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Seperti sabda Rasulullah SAW:
لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالىَ
“Allâh Azza wa Jalla melaknat para wanita yang menato dan minta ditato, demikian pula para wanita yang mencabut alisnya dan merenggangkan giginya agar jadi lebih cantik. Allâh Azza wa Jalla melaknat mereka yang mengubah-ubah ciptaan-Nya.”
Maka ketika Allah menetapkan suatu makhluk berjenis kelamin laki-laki memang itulah yang terbaik untuk manusia tersebut.
Di sinilah kita butuh peran negara. Negara berkewajiban menghentikan gelombang kerusakan oleh kaum LGBT. Mendorong dan mengedukasi mereka agar bertobat atau mengasingkan mereka dari memengaruhi masyarakat.
Bukan memfasilitasi mereka dengan berbagai kemudahan yang menghalangi mereka bertobat dan menyadari kesalahan perilakunya. Alhasil jika mereka semakin diberi kemudahan dalam berbagai aspek, maka akan banyak orang yang merasa nyaman menjadi lawan jenisnya yang mengubah kelamin.
Dari sini kita bisa melihat, bahwasanya negara yang tidak menerapkan hukum Islam secara kafah akan banyak kemudaratan yang terjadi. Keluar dari fitrah asli manusia. Dibiarkan dalam mengikuti kemauan hawa nafsunya.
Leni setiani – Karawang
Views: 6
Comment here