Oleh: Wiwit Irma Dewi, S.Sos.I. (Pemerhati Sosial dan Media)
Wacana-edukasi.com, OPINI— Indonesia darurat LGBT! Begitu mengkhawatirkannya negeri ini, di tengah banyak masalah sosial dan politik yang tak kunjung henti, penyimpangan seksual juga semakin tinggi. Sebanyak 56 pria ditangkap dan digiring ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 05 Februari lalu. Dilansir oleh kompas.com (06/02/25), Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Yang mencengangkan lagi, pesta sex sesama jenis tersebut diikuti oleh peserta dengan berbagai latar belakang, mulai dari dokter, karyawan swasta hingga guru bahasa Arab! Dari semua peserta yang hadir, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.
Akibat Paham Kebebasan
Layaknya fenomena gunung es, persoalan penyimpanan orientasi seksual yang tersembunyi lebih banyak dibanding kasus yang mengemuka. Fakta bahwa fenomena LGBT terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia bukanlah isapan jempol belaka.
Fenomena ini tidak boleh dibiarkan, karena penyimpangan ini jelas akan memberikan dampak buruk. Tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan, perilaku menyimpang ini juga bisa berdampak negatif pada aspek sosial, keamanan, pendidikan bahkan generasi.
Kenyataannya, fenomena suka sesama jenis menjadi salah satu faktor meningkatnya HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya. Selain itu hal ini berkelindan pula dengan angka kriminalitas dan hancurnya generasi bangsa.
Namun sayangnya, LGBT seolah terus dinormalisasi dan diberi panggung lebar untuk terus eksis di tengah masyarakat Indonesia. Kini mereka (LGBT) tak hanya sekadar ingin diakui namun juga ingin dianggap setara. Paham kebebasan ala barat menjadikan penyimpangan ini terus tumbuh dan membesar.
Sekularisme atau paham pemisahan agama dari kehidupan menjadikan seorang muslim yang seharusnya menolak secara tegas justru malah bersikap permisif terhadap penyimpanyan tersebut. Hal ini diakibatkan jauhnya pemaham Islam di tengah umat.
Kondisi ini juga semakin diperparah dengan tiadanya peran negara dalam penjagaan terhadap rakyatnya termasuk penjagaan terhadap pemikiran-pemikiran yang dapat merusak.
Negara dengan kapitalisme saat ini cenderung abai bahkan seolah menormalisasi bahkan memfasilitasi kemaksiatan termasuk LGBT. Adapun hukum yang berlaku di negeri ini faktanya tidak mampu memberi efek jera, maka wajar jika kemaksiatan terus meningkat.
Dengan kondisi di atas, tentu sebagai masyarakat kita perlu khawatir terhadap nasib generasi bangsa ini kedepannya. Stop normalisasi penyimpangan orientasi seksual, LGBT! Untuk itu, harus ada perbaikan dan perubahan yang dilakukan guna menyelamatkan kehidupan manusia di masa yang akan datang. Namun berharap pada negara dengan kapitalisme demokrasi untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah sebuah omong kosong belaka!
Memutus Mata Rantai LGBT
Menyadari bahwa bangsa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar, maka sudah sewajarnya jika kita menjadikan Syariat Islam sebagai kacamata dalam melihat segala sesuatu. Dan luar biasanya, Islam bukan hanya sekadar agama ritual biasa, melainkan sebuah ideologi yang mampu menjadi solusi dari segala permasalahan yang dihadapi manusia.
Berbeda dengan negara sekuler, negara dalam Islam yakni daulah Khilafah akan menerapkan hukum Syariat secara kaffah. Daulah Khilafah menjadikan Islam sebagai landasan dalam membuat aturannya.
Tidak ada istilah sekuler dalam Islam, apalagi kebebasan berperilaku seperti yang terdapat dalam sistem sekulerisme liberal. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, dan kaum muslim diperintahkan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dan sempurna dalam setiap aspek kehidupannya.
Masyarakat yang ada dalam Daulah Khilafah merupakan masyarakat yang Islami, yang memiliki kebiasaan yang khas, yakni melakukan aktivitas amar makruf nahi munkar. Dengan suasana keimanan dan ketakwaan yang tinggi di setiap individu dan masyarakatnya maka hal ini akan mampu menekan lahirnya segala kemaksiatan (termasuk penyimpangan orientasi seksual, LGBT) .
Selain itu, para ulama sepakat bahwa LBGT adalah haram, dan masuk pada kategori kejahatan (jarimah). Para pelakunya akan dikenakan hukuman hadd atau ta’zir. Maka dari itu, Daulah Khilafah tak akan memberi kesempatan bagi para pelaku penyimpangan orientasi seksual tersebut. Yang perlu digarisbawahi bahwa Islam akan menindak tegas segala macam kemaksiatan atau pelanggaran hukum Syariat.
Sanksi dalam Islam bagi para pelaku kejahatan dapat berfungsi sebagai penghapus dosa (Jawabir), sekaligus memberikan efek jera bagi orang lain sehingga bisa menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru (Jawazir). Dengan begitu Islam mampu menyelesaikan permasalahan LGBT di tengah umat.
“Dalam Islam, LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut.” (Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51 karya Sayyid Sabiq)
Sementara bagi pelaku lesbian atau Sihaaq dalam Shahih Fiqhus Sunnah karangan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Imam Malik berpendapat: “wanita yang melakukan sihaq (lesbi), hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat, wanita yang melakukan sihaaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar).”
Para pemimpin dalam Islam tahu betul bahwa fungsi mereka adalah sebagai pelindung umat, sebagaimana hadits Rasulullah SAW. :
”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh dll.)
Dengan begitu khalifah akan menjaga dan melindungi umat dari pemikiran racun yang rusak dan berbahaya (termasuk paham dan aktivitas LGBT) sehingga negara mampu menjamin hak-hak syar’i yang dimiliki manusia menurut pandangan Islam.
Demikianlah cara Khilafah dalam menyolusi segala macam kemaksiatan khususnya permasalahan penyimpangan orientasi seksual yang saat ini marak terjadi. [WE/IK].
Views: 7
Comment here